Pendidikan Anak Usia Dini adalah jenjang pendidikan baik nonformal maupun formal sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (0-6) yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut pada jalur formal, nonformal dan informal.
Layanan PAUD Formal saat ini yang diakui di Indonesia berbentuk; (1) Taman Kanak-Kanak (TK), (2) Raudlatul Athfal (RA), dan (3) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) dan sederajat.
Sedangkan layanan PAUD Nonformal biasanya berbentuk: (1) Kelompok Bermain (KB), (2) Taman Penitipan Anak (TPA), (3) Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan (4) Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh keagamaan.
Berdasarkan data dapodik dan emis, saat ini jumlah lembaga PAUD di Kota Depok sebanyak 1.299 PAUD. Dan hanya 3 PAUD yang berstatus Negeri atau milik pemerintah. Sisanya merupakan milik swasta yayasan.
Dari 11 kecamatan yang ada di Kota Depok, layanan terbanyak berada di Kecamatan Tapos, Cimanggis, Sukmajaya dan Pancoran Mas.
Berikut ini adalah Tabel 1.1 Jumlah Layanan PAUD di Kota Depok tahun 2021 :
JUMLAH
PAUD DI KOTA DEPOK TAHUN 2021
|
No.
|
Status
|
TK
|
KB
|
TPA
|
SPS
|
RA
|
Jumlah
|
|
|
Jumlah
|
502
|
394
|
12
|
181
|
210
|
1.299
|
|
1
|
Negeri
|
3
|
0
|
0
|
0
|
0
|
3
|
|
2
|
Swasta
|
499
|
394
|
12
|
181
|
210
|
1.296
|
Sumber : Dapodik dan Emis, diolah Bang Imam Berbagi, 2021