Berikut ini adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022 :
I. TAMAN KANAK-KANAK (TK)
Persyaratan :
- usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk Kelompok A;
- usia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk Kelompok B;
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
- calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)
II. SEKOLAH DASAR (SD)
Persyaratan:
- usia 7 (tujuh) tahun [prioritas];
- atau usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- usia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan;
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
- calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)
III. SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP)
Persyaratan :
- usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat;
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
- memiliki ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)
IV. SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
Persyaratn :
- usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
- memiliki ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)
V. SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
Persyaratan :
- usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat;
- untuk bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratn khusus dalam PPDB;
- dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
- memiliki ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan;
- calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen/Dirjen Vokasi (baik warga negara Indonesia maupun asing);
Catatan :
- persyaratan batas usia; dan
- ijazah dan dokumen lain yang menyatakan kelulusan tidak berlaku bagi calon siswa yang berasal dari penyandang disabilitas.
JALUR PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan melalui jalur penerimaan :
- zonasi;
- afirmasi
- perpindahan tugas orang tua/wali; dan
- prestasi.
Kuota atau daya tampung sekolah untuk jalur :
- zonasi (SD paling sedikit 70%, SMP/SMA paling sedikit 50%)
- afirmasi paling sedikit 15%
- perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5%
- prestasi dibuka untuk sisa kuota jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Catatan :
- jalur pendaftaran prestasi pada PPDB tidak berlaku untuk jenjang TK dan SD;
- jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan prestasi juga tidak berlaku untuk (a) SMK, (b) SPK, (c) sekolah Indonesia diluar negeri, (d) sekolah pendidikan khusus, (e) pendidikan layanan khusus, (f) sekolah berasrama, (g) sekolah di daerah 3T, dan (h) sekolah di daerah yang memiliki jumlah penduduk tidak dapat memenuhi minimal 1 rombongan belajar.
- sekolah swasta dapat dilibatkan dalam PPDB sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah.
SYARAT JALUR ZONASI
- alamat domisili calon siswa dibuktikan dengan KK (kartu keluarga) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
- bagi calon siswa korban bencana alam atau bencana sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh RT/RW dan dilegalisir oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat.
- sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang memiliki KK dan Domisili untuk 1 wilayah kabupaten/kota.
- calon peserta didik hanya boleh memilih 1 wilayah pendaftaran jalur zonasi;
- calon peserta didik boleh memilih jalur afirmasi dan jalur prestasi diluar jalur zonasi tempat domisili yang bersangkutan.
- penetapan zonasi harus memperhatikan; sebaran sekolah, data sebaran domisili siswa, dan kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan jumlah anak usia sekolah pada semua jenjang.
- semua wilayah administrasi wajib masuk dalam penetapan zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan yang ada.
- penetapan wilayah zonasi minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
#BangImamBerbagi #PPDB #TK #SD #SMP #SMA #SMK #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi