Pendidikan Anak Usia Dini adalah jenjang pendidikan baik nonformal maupun formal sebelum jenjang pendidikan dasar.
Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (0-6) yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut pada jalur formal, nonformal dan informal.
Layanan PAUD Formal saat ini yang diakui di Indonesia berbentuk; (1) Taman Kanak-Kanak (TK), (2) Raudlatul Athfal (RA), dan (3) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) dan sederajat.
Sedangkan layanan PAUD Nonformal biasanya berbentuk: (1) Kelompok Bermain (KB), (2) Taman Penitipan Anak (TPA), (3) Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan (4) Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh keagamaan.
Berdasarkan data dapodik dan emis, saat ini jumlah lembaga PAUD di Kota Depok sebanyak 1.299 PAUD. Dan hanya 3 PAUD yang berstatus Negeri atau milik pemerintah. Sisanya merupakan milik swasta yayasan.
Dari 11 kecamatan yang ada di Kota Depok, layanan terbanyak berada di Kecamatan Tapos, Cimanggis, Sukmajaya dan Pancoran Mas.
Berikut ini adalah Tabel 1.1 Jumlah Layanan PAUD di Kota Depok tahun 2021 :
JUMLAH
PAUD DI KOTA DEPOK TAHUN 2021
No. |
Status |
TK |
KB |
TPA |
SPS |
RA |
Jumlah |
|
Jumlah |
502 |
394 |
12 |
181 |
210 |
1.299 |
1 |
Negeri |
3 |
0 |
0 |
0 |
0 |
3 |
2 |
Swasta |
499 |
394 |
12 |
181 |
210 |
1.296 |
Sumber : Dapodik dan Emis, diolah Bang Imam Berbagi, 2021
CARA MENDIRIKAN PAUD
Untuk mendirikan PAUD di Kota Depok hal-hal yang perlu diketahui adalah tentang sarana dan prasarana, kurikulum, guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan, penilaian, evaluasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian hal-hal berikutnya harus ada survey kecil-kecilan terhadap masyarakat sekitar, PAUD apa yang cocok dan diminati oleh masyarakat. Misalnya, apakah PAUD keagamaan, umum, atau PAUD yang mengadopsi pembelajaran internasional. Dan juga batasan layanan PAUD, misal untuk TPA (0-3 tahun), KB (2-4 tahun), TK/RA (4-6 tahun) atau sekaligus PAUD SPS untuk segala usia 0-6 tahun.
Selanjutnya, baru menyiapkan tempat/ruangan, guru, Akte Notaris Pendirian Yayasan PAUD, Pengesahan Kemenkum HAM, NPWP Yayasan, Rekening Yayasan dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB merupakan dasar pendaftaran awal melalui oss.go.id sebagai pengganti SIUP, TDP, HO, Domisili dan sebagainya.
SYARAT PENDIRIAN PAUD
Sebelum membahas persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk pendirian PAUD di Kota Depok ada baiknya kita memahami sistem perizinan di Kota Depok terlebih dahulu.
Untuk penyelenggaraan izin pendirian PAUD di Kota Depok, kepengurusan dilakukan secara online di laman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.
Caranya, kita wajib mengisi formulir isian pembuatan akun di laman DPMPTSP Kota Depok. Hal-hal yang harus diketahui adalah, pengisian formulir harus sesuai dengan KTP yang masih berlaku.
Syarat membuat akun di DPMPTSP Kota Depok adalah;
I. PERORANGAN
- Kewarganegaraan
- Password
- Ulangi Password
- Nama (beserta gelar)
- Pekerjaan
- Jabatan
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Alamat Pemohon (Jalan, No., RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi dan Kode Pos)
- No. HP (jika lebih dari 1 silahkan ditulis keduanya)
- Faximili
- Kode Keamanan
Kemudian setelah dirasa benar, baru mendaftarkan untuk login di DPMPTSP Kota Depok.
II. BADAN USAHA
a. Identitas Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- Password
- Ulangi Password
- Nama Perusahaan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb)
- Alamat Perusahaan (Jalan, No. RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Provinsi, Kode Pos)
- Telepon Perusahaan
- Bentuk Perusahaan (PT, CV, Yayasan, Koperasi dsb)
- Status Perusahaan (Pusat, Cabang, Perwakilan, Tunggal)
- Email Perusahaan
- Faximili
- Kode Pos Perusahaan
b. Identitas Penanggung Jawab
- Kewarganegaraan
- Nama
- Pekerjaan
- Jabatan
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Alamat Pemohon
- HP.
- Kode Keamanan.
- scan KTP pemohon
- scan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Masyarakat diketahui RT, RW, Kelurahan setempat
- hasil pemeriksaan kualitas limbah cair dari Laboratorium
- scan HO
- scan IMB 9atau perjanjian sewa menyewa)
- scan izin teknis (SIUP, TDUP, ITUP, SIUJK, atau izin lainnya yang setara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi