Dana BOS Reguler dilarang digunakan untuk :
- melakukan transfer dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS Reguler;
- membungakan untuk kepentngan pribadi;
- meminjamkan kepada pihak lain;
- membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
- menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
- membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
- membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
- memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
- membangun gedung atau ruangan baru;
- membeli instrumen investasi;
- membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
- melakukan penyelewengan penggunaan dan BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan
- menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.
#BangImamBerbagi #JuknisBOS #Reguler #2021
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi