Sabtu, 27 Februari 2021

Dana BOS Reguler Dilarang Digunakan Untuk ...?


Dana BOS Reguler dilarang digunakan untuk :

  1. melakukan transfer dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS Reguler;
  2. membungakan untuk kepentngan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
  8. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;
  9. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
  10. membangun gedung atau ruangan baru;
  11. membeli instrumen investasi;
  12. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai  secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;
  14. melakukan penyelewengan penggunaan dan BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan
  15. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di sekolah yang bersangkutan.  

#BangImamBerbagi #JuknisBOS #Reguler #2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi