Tampilkan postingan dengan label PPDB T.A. 2021/2022. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB T.A. 2021/2022. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Mei 2021

Jadwal PPDB DKI Jakarta Tahun 2021

Mulai 7 Juni s.d 2 Juli 2021

Jakarta (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 di Provinsi DKI Jakarta akan dilaksanakan secara online. 

PPDB sendiri akan dilaksanakan mulai dari tanggal 7 Juni dan berakhir di tanggal 2 Juli 2021.

Meotde pendaftaran secara online pada PPDB DKI Jakarta dimulai dengan membuat akun, pendaftaran/ pemilihan sekolah, sampai pada proses lapor diri bagi calon siswa yang diterima dalam seleksi PPDB.

Pada Tahun Ajaran 2021/2022 ini, metode seleksi penerimaan peserta didik baru di Provinsi DKI Jakarta dibagi menjadi 4 jalur seleksi, yaitu :

  1. Jalur Prestasi : memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non akademik;
  2. Jalur Afirmasi : memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan di subsidi oleh pemerintah;

Jumat, 05 Februari 2021

PPDB TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK Tahun 2021


Berikut ini adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022 :

I. TAMAN KANAK-KANAK (TK)

Persyaratan :
  • usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk Kelompok A;
  • usia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk Kelompok B;
  • dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
  • calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)
II. SEKOLAH DASAR (SD)

Persyaratan:
  • usia 7 (tujuh) tahun [prioritas];
  • atau usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • usia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan;
  • dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
  • calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)