Sabtu, 27 Februari 2021

Dana BOS Reguler Dilarang Digunakan Untuk ...?


Dana BOS Reguler dilarang digunakan untuk :

  1. melakukan transfer dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan dana BOS Reguler;
  2. membungakan untuk kepentngan pribadi;
  3. meminjamkan kepada pihak lain;
  4. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
  5. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
  6. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah;
  7. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

Satuan Biaya BOS Reguler Jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB di 6 Provinsi di Pulau Jawa Tahun 2021

Halo...kawan pendidikan, tahukah kamu mulai tahun 2021 jumlah dana BOS Reguler yang diterima berbeda tiap daerah.

Perbedaan dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi masing-masing daerah dan indeks peserta didik (siswa). 

Biaya yang dihitung adalah biaya operasional siswa dalam 1 (satu) tahun. Yang dihitung dalam BOS Reguler ini adalah jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

Berdasarkan Kepmendikbud 16.P-2021 jenjang penerima dana BOS Reguler Tertinggi berada di :

Rabu, 24 Februari 2021

Mengenal Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi

Luas DAS Bekasi 51.785 Hektar

DAS Bekasi, foto: ist

Kota Bekasi (BIB) - DAS atau daerah aliran sungai ialah suatu kawasan yang dibatasi oleh titik-titik tinggi di mana air yang berasal dari air hujan yang jatuh, terkumpul dalam kawasan tersebut.

DAS BEKASI merupakan wilayah DAS terluas di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane.
 
DAS Bekasi terdiri dari beberapa Subdas, baik yang mengalir di hulu menuju Sungai Bekasi maupun yang mengalir didekatnya dan bermuara di Sungai CBL.

Berikut ini adalah Subdas-subdas yang membentuk DAS Bekasi:
  1. Subdas Cikeruh;
  2. Subdas Cijanggel;
  3. Subdas Cibadak;
  4. Subdas Cikeas,;
  5. Subdas Cileungsi;
  6. Subdas Citeureup;
  7. Subdas Cikarang;
  8. Subdas Cilemahabang;
  9. Subdas Bekasi; dan
  10. Subdas CBL.
Pada bagian DAS Bekasi bagian hilir bermuara di CBL (Cikarang Bekasi Laut) yang berada di pantai uatara Kabupaten Bekasi. Sedangkan hulu DAS Bekasi berada di Kabupaten Bogor.

Batas DAS Bekasi diwilayah Barat berbatasan dengan DAS Cakung, batas DAS sebelah timur berbatasan dengan DAS Citarum (Sungai Cibeet dan Sungai Citarum). Sedangkan batas DAS di pinggiran wilayah pantai utara DKI Jakarta berbatasan dengan DAS Blencong.

Total luas DAS Bekasi mencapai 51.785 hektar. Saat ini daerah lahan terbangun dikawasan DAS Bekasi mulai dari hulu hingga ke hilir sudah mencapai 31,20%.

Dan daerah DAS Bekasi yang sudah dijadikan sebagai permukiman mencapai 27,5%. Daerah terpadat berada di wilayah DAS tengah hingga hilir Sungai Bekasi. Kawasan hijau hanya ada di daerah hulu karena memang masih dalam kawasan hutan.

Namun beberapa permukiman dan perumahan elit sudah berdiri di DAS Bekasi hulu, sebut saja seperti Bukit Sentul dan beberapa kawasan yang dianggap masih 'bermasalah' seperti di sekitar Babakan Madang dan Cileungsi, sehingga berkurangnya kebun karet di bagian hulu yang berubah menjadi daerah permukiman, terutama di sepanjang Subdas Cikeas dan Subdas Cileungsi.

Senin, 22 Februari 2021

Ini Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya Tahun 2021


Baku Mutu Air Sungai dan sejenisnya diukur berdasarkan 49 parameter dengan pembagian berdasarkan kelas air.

Untuk kelas air dibagi menjadi empat kelas, yaitu; Kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan kelas 4. Beberapa parameter yang diukur tidak berlaku untuk semua kategori sungai. Hal ini didasarkan atas perbedaan dengan suhu udara diatas permukaan air.

Kelas Air yang dimaksud adalah:

  • Kelas Satu ~ merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
  • Kelas Dua ~ merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
  • Kelas Tiga ~ merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
  • Kelas Empat ~ merupakan air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanaman dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Berikut ini Tabel 1.1. Baku Mutu Air Sungai dan Sejenisnya di Indonesia :

Minggu, 21 Februari 2021

Ini Industri dan Perdagangan Yang Masuk Kategori UKL-UPL di DKI Jakarta


UKL-UPL adalah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang merupakan rangkaian proses dan pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Umumnya kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL adalah kegiatan menengah. Atau kegiatan yang berada dibawah Amdal dan diatas SPPL.

UKL-UPL merupakan dokumen lingkungan yang dibuat saat perencanaan usaha dan/atau kegiatan. Jika usaha dan/atau kegiatan sudah beroperasi (eksisting) maka pengganti UKL-UPL menjadi DPLH.

Untuk Provinsi DKI Jakarta, saat ini usaha dan/atau kegiatan yang masuk kategori UKL-UPL berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Rabu, 17 Februari 2021

Ini Bidang Keahlian, Program Keahlian dan Kompetensi Keahlian Kurikulum 2013 SMK dan MAK Tahun 2021

Berikut ini adalah Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Kompetensi Keahlian Kurikulum SMK dan MAK Tahun 2021 :

1. TEKNOLOGI DAN REKAYASA

BIDANG KEAHLIAN, RPGRAM KEAHLIAN DAN KOMPETENSI KEAHLIAN SMK/MAK KURIKULUM 2013

Minggu, 14 Februari 2021

Dapodik PAUD di Kabupaten Bekasi Tahun 2021

Cikarang (BIB) -
Kondisi Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bekasi saat ini cukup menggembirakan. Berdasarkan data pada dapodik dan emis tahun 2021, jumlah satuan pendidikan layanan PAUD di Kabupaten Bekasi mencapai 1.699 lembaga.

Jumlah terbanyak adalah layanan Taman Kanak-Kanak (TK) sebanyak 712 lembaga (41,90%). Kemudian disusul layanan Kelompok Bermain (KB) sebanyak 553 lembaga (32,54%), Raudlatul Athfal (RA) sebanyak 314 lembaga (18,48%), Satuan PAUD Sejenis (SPS) sebanyak 108 lembaga (6,35%), dan sisanya merupakan layanan Taman Penitipan Anak (TPA) sebanyak 12 lembaga (0,73%).

Perbandingan Kondisi Pendidikan di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Tahun 2021


Bekasi (BIB) -
Sebetulnya membanding-bandingkan itu ada baik dan buruknya. Nah, kawan pendidikan kali ini kita akan membandingkan kondisi pendidikan antara Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi.

Semua data yang ditampilkan berdasarkan kondisi Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.

Secara umum, kondisi pendidikan di Kabupaten Bekasi dari segi jumlah lebih unggul dengan Kota Bekasi. 

Berikut ini perbandingan secara umum kondisi jumlah satuan pendidikan, jumlah siswa, rombongan belajar, guru, dan tenaga kependidikan antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi :

PERBANDINGAN KONDISI PENDIDIKAN DI KOTA BEKASI DAN KABUPATEN BEKASI

No.

Uraian

Kota Bekasi

Kabupaten Bekasi

1

Jumlah Sekolah

2.614

3.131

2

Jumlah Siswa

480.091

602.809

3

Jumlah Rombongan Belajar

18.534

22.435

4

Jumlah Pendidik (Guru)

25.208

27.678

5

Jumlah Tenaga Kependidikan

6.761

7.746

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Sabtu, 13 Februari 2021

Pendidikan di Muaragembong Kini

71 Sekolah/Madrasah

Kondisi Pendidikan di Kecamatan Muaragembong Tahun 2021

 

No.

Status

Sekolah

Siswa

Guru

Tendik

Rombel

 

Jumlah

71

7.030

423

143

297

1

Negeri

25

-

-

-

-

2

Swasta

27

-

-

-

-

3

Madrasah

19

445

-

-

-

Sumber : dapodik dan emis, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Muarageombong (BIB) - Kecamatan Muaragembong adalah salah satu kecamatan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kecamatan ini terletak di pantai utara Pulau Jawa, berbatasan langsung dengan laut Jawa dan Kabupaten Karawang.

Berdasarkan data pokok pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Emis, Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam, Kementerian Agama, jumlah sekolah/madrasah saat ini di Kecamatan Muaragembong sebanyak 71 sekolah/madrasah. Jumlah ini sudah termasuk pendidikan formal, pendidikan nonformal dan PKBM.

BACA JUGA :

Kamis, 11 Februari 2021

Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Bekasi Tahun 2021


Untuk memenuhi komitmen izin operasional sekolah (swasta) di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, maka beberapa komitmen harus terlebih dahulu diselesaikan, baik melalui perizinan online maupun offline.

Untuk komitmen perizinan online bisa diurus melalui laman https://oss.go.id/ atau di laman http://dpmptsp.bekasikab.go.id/. Sedangkan persyaratan offline dapat langsung ke dinas terkait (OPD).

Berikut ini adalah persyaratan untuk pemenuhan komitmen izin operasional sekolah (swasta) di Kabupaten Bekasi :

Sabtu, 06 Februari 2021

Angka Putus Sekolah di Jakarta Tahun Ajaran 2019-2020

ANGKA PUTUS SEKOLAH DI JAKARTA TAHUN 2020 

No.

Status

SD

SMP

SMA

SMK

SLB

Jumlah

 

Jumlah

1.492

968

138

326

86

3.010

1

Negeri

929

576

30

21

42

1.598

2

Swasta

563

392

108

305

44

1.412

Sumber : Dapodik Kemdikbud T.A 2019/2020, diolah Bang Imam Berbagi, 2020

Jakarta (BIB) - Ternyata masih ada lo angka putus sekolah (APS) di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut data dapodik tahun ajaran 2019/2020 milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diolah oleh Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam Berbagi) APS DKI Jakarta tahun 2020 mencapai 3.010 anak.

Mereka terdiri dari 1.598 anak APS di sekolah negeri dan 1.412 anak APS di sekolah swasta.

Angka putus sekolah adalah menunjukkan tingkat anak putus sekolah sebelum menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. 

Jumat, 05 Februari 2021

PPDB TK, SD, SMP, SMA, DAN SMK Tahun 2021


Berikut ini adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022 :

I. TAMAN KANAK-KANAK (TK)

Persyaratan :
  • usia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk Kelompok A;
  • usia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk Kelompok B;
  • dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
  • calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)
II. SEKOLAH DASAR (SD)

Persyaratan:
  • usia 7 (tujuh) tahun [prioritas];
  • atau usia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  • usia dibawah 6 (enam) tahun diperkenankan bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan;
  • dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir (tidak berlaku untuk pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus dan pendidikan di 3T);
  • calon siswa yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar Dirjen PAUD Dikdasmen (baik warga negara Indonesia maupun asing)

Kamis, 04 Februari 2021

Cara Mendirikan PAUD di Kota Depok Tahun 2021


Pendidikan Anak Usia Dini adalah jenjang pendidikan baik nonformal maupun formal sebelum jenjang pendidikan dasar. 

Pendidikan Anak Usia Dini merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun (0-6) yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut pada jalur formal, nonformal dan informal.

Layanan PAUD Formal saat ini yang diakui di Indonesia berbentuk; (1) Taman Kanak-Kanak (TK), (2) Raudlatul Athfal (RA), dan (3) Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB) dan sederajat.

Sedangkan layanan PAUD Nonformal biasanya berbentuk: (1) Kelompok Bermain (KB), (2) Taman Penitipan Anak (TPA), (3) Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan (4) Pendidikan Anak Usia Dini yang diselenggarakan oleh keagamaan.

Berdasarkan data dapodik dan emis, saat ini jumlah lembaga PAUD di Kota Depok sebanyak 1.299 PAUD. Dan hanya 3 PAUD yang berstatus Negeri atau milik pemerintah. Sisanya merupakan milik swasta yayasan.

Dari 11 kecamatan yang ada di Kota Depok, layanan terbanyak berada di Kecamatan Tapos, Cimanggis, Sukmajaya dan Pancoran Mas.

Berikut ini adalah Tabel 1.1 Jumlah Layanan PAUD di Kota Depok tahun 2021 :

JUMLAH PAUD DI KOTA DEPOK TAHUN 2021

 

No.

Status

TK

KB

TPA

SPS

RA

Jumlah

 

Jumlah

502

394

12

181

210

1.299

1

Negeri

3

0

0

0

0

3

2

Swasta

499

394

12

181

210

1.296

Sumber : Dapodik dan Emis, diolah Bang Imam Berbagi, 2021