Senin, 31 Agustus 2015

Ini Peraturan Menteri PUPR Soal Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca MK Membatalkan UU SDA 7/2004

Dr. H. Bambang Istianto HP., M.Si Direktur Eksekutif LSM Sapulidi dan Tengku Imam Kobul Moh. Yahya Direktur Advokasi Pendidikan Masyarakat LSM Sapulidi saat mengikuti Kongres Sungai Indonesia 2015 di Banjarnegara, Jawa Tengah, 26-30 Agustus 2015. (foto ist)
Untuk tetap dapat melaksanakan pengelolaan dan pengendalian sumber daya air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) menerbitkan sejumlah Peraturan Menteri tentang Sumber Daya Air.

Peraturan-peraturan tersebut adalah :
  1. PermenPUPR Nomor 01 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang Dilestarikan;
  2. PermenPUPR Nomor 02 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau (PermenPUPR02-2015.pdfLamp-PermenPUPR02-2015.pdf)
  3. PermenPUPR Nomor 04 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai (PermenPUPR04-2015.pdfLamp1,2,3-PermenPUPR04-2015.pdfLamp4a-PermenPUPR-2015.pdf)
  4. PermenPUPR Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum dan Permukiman
  5. PermenPUPR Nomor 06 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dan Bangunan Pengairan;
  6. PermenPUPR Nomor 07 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pantai (PermenPUPR07-2015.pdf)
  7. PermenPUPR Nomor 08 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi (PermenPUPR08-2015.pdf)
  8. PermenPUPR Nomor 09 Tahun 2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air (PermenPUPR09-2015.pdfLamp-PermenPUPR09-2015.pdf)
  9. PermenPUPR Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan
  10. PermenPUPR Nomor 11 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Reklamasi Rawa Pasang Surut;
  11. PermenPUPR Nomor 12 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
  12. PermenPUPR Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Darudat Bencana Akibat Daya Rusak Air (PermenPUPR13-2015.pdfLamp-PermenPUPR13-2015.pdf)
  13. PermenPUPR Nomro 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
  14. PermenPUPR Nomor 16 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi  Rawa Lebak (PermenPUPR16-2015.pdfLamp1-PermenPUPR16-2015.pdfLamp2-PermenPUPR16-2015.pdf)
  15. PermenPUPR Nomor 17 Tahun 2015 tentang Komisi Irigasi (PermenPUPR17-2015.pdf)
  16. PermenPUPR Nomor 18 Tahun 2015 tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan (PermenPUPR18-2015.pdfLamp-PermenPUPR18-2015.pdf)
  17. PermenPUPR Nomor 19 Tahun 2015 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang  dan Bangun (PermenPUPR19-2015.pdfLamp1-PermenPUPR19-2015.pdfLamp2-PermenPUPR19-2015.pdfLamp3-PermenPUPR19-2015.pdfLamp4-PermenPUPR19-2015.pdfLamp5-PermenPUPR19-2015.pdfLamp6-PermenPUPR19-2015.pdfLamp7-PermenPUPR19-2015.pdfLamp8-PermenPUPR19-2015.pdf)
  18. PermenPUR Nomor 21 Tahun 2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Tambak (PermenPUPR21-2015.pdfLamp1-PermenPUPR21-2015.pdfLamp2-PermenPUPR21-2015.pdf)
  19. PermenPUPR Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi (PermenPUPR23-2015.pdfLamp1-PermenPUPR23-2015.pdfLamp2-PermenPUPR23-2015.pdfLamp3-PermenPUPR23-2015.pdf)
  20. PermenPUPR Nomro 26 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (PermenPUPR26-2015.pdf)
  21. PermenPUPR Nomor 27 Tahun 2015 tentang Bendungan (PermenPUPR27-2015.pdf)
  22. PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (PermenPUPR28-2015.pdfLamp1-PermenPUPR28-2015.pdfLamp2-PermenPUPR28-2015.pdf)
  23. PermenPUPR Nomor 29 Tahun 2015 tentang Rawa (PermenPUPR29-2015.pdf)
  24. PermenPUPR Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi (PermenPUPR30-2015.pdf)
  25. PermenPUPR Nomor 37 Tahun 2015 tentang Izin Penggunaan Air Dan/Atau Sumber Air (PermenPUPR37-2015.pdf). 
Aturan ini menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya air sebelum RUU Pengendalian Sumber Daya Air kembali diundangkan oleh Pemerintah. (Bang Imam)

#PeraturanSDA #PeraturanMenteriPUPR #PekerjaanUmum #PerumahanRakyat #Irigasi #Rawa #Danau #Pantai #GarisSempadanSungai

Minggu, 30 Agustus 2015

Ini Dana BOSDA SD, SMP, SMA dan SMK di Kota Bekasi 2015

Rawan Korupsi karena jadi bancakan kepala sekolah dan habis untuk ngongkosin pejabat ...


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD Kota Bekasi Tahun 2015 untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Dahulu BOSDA Kota Bekasi disebut SBB atau Sumbangan Bebas Biaya.

Total seluruh dana BOSDA Kota Bekasi termasuk manajemen penyalurannya sebesar Rp. 215.651.128.600,00 atau terbilang Dua Ratus Lima Belas Miliar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah.

Dana BOSDA diperuntukkan untuk pembiayaan operasional sekolah di SD, SMP, SMA dan SMK sederajat di Kota Bekasi.

Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi anggaran dan BOSDA untuk siswa SD Negeri mencapai Rp. 50.025.928.600,00, SMP Negeri Rp. 60.151.680.000,00; SMA Negeri Rp. 38.006.220.000,00; SMK Negeri Rp. 20.918.160.000,00. Sehingga jumlah keseluruhan dana BOSDA untuk sekolah negeri SD, SMP, SMA dan SMK mencapai Rp. 169.101.988.600,00.

Sementara itu dana BOSDA untuk sekolah swasta adalah, untuk SD swasta Rp. 8.565.960.000,00; SMP swasta Rp. 8.956.080.000,00 dan SMA/SMK swasta mendapatkan anggaran BOSDA sebesar Rp. 18.137.100.000,00.

Selain pemberian dana BOSDA ke swasta, Pemerintah Kota Bekasi juga memberikan beasiswa terhadap siswa miskin yang bersekolah di swasta baik pada sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Jumlah anggaran yang dialokasikan mencapai, beasiswa miskin untuk siswa SMP/MTs swasta sebesar Rp. 2.500.000.000,00; dan beasiswa siswa miskin bagi SMA/SMK/MA swasta adalah Rp. 8.500.000.000,00.

Selain anggaran untuk dana BOSDA, Pemerintah Kota Bekasi juga menyediakan biaya manajemen penyaluran dana BOSDA dan BOS Pusat serta bantuan siswa miskin. Dana tersebut masing-masing untuk dana manajemen penyaluran beasiswa miskin SMP sebesar Rp. 100.000.000,00; dan manajemen penyaluran dana BOS Pusat dan BOSDA sebesar Rp. 150.000.000,00.

Sabtu, 29 Agustus 2015

Oleh-oleh Dari Kongres Sungai Indonesia 2015

di Kali Serayu, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah

Depan Balai Budaya, Alun-alun Banjarnegara bersama Dr. Bambang Istianto, Direktur Eksekutif LSM Sapulidi
Makan di Barak TNI di tepi Kali Serayu, Banjarnegara
Mas Heru (Is Heru Permana, SH, MH), Koordinator LSM Sapulidi Wilayah Jawa Tengah dan Dr. Bambang Istianto Direktur Eksekutif LSM Sapulidi
Bang Imam di tepi Kali Serayu, The Pikas Banjarnegara, Jawa Tengah

Senin, 17 Agustus 2015

Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Jakarta (BIB) - Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Bagi guru Non PNS agar tetap mendapatkan hak tunjangan sertifikasi guru maka guru Non PNS harus mempertahankan beban kerja pada tempat dia mengajar minimal 6 jam tatap muka per minggu. Selanjutnya agar dapat memenuhi beban kerja paling sedikit 24 jam, maka guru dapat diberikan tugas mengajar di sekolah atau madrasah lain baik di negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang dimapu.

Apabila tidak juga dapat memenuhi kekurangan beban kerja, guru Non PNS bisa menjadi guru bina/pamong pada sekolah penddiikan terbuka.

Atau dapat juga mengajar pada program Paket A, Paket B dan Paket C di PKBM dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di sekitarnya.

Minggu, 16 Agustus 2015

Kota Bekasi Tanam Pohon Palsu di Sepanjang Jalan Ahmad Yani

Pohon Palsu menjulang tinggi di Jalan Ahmad Yani Bekasi, foto: Bang Imam
Saya sangat tertegun kok bisa ya Pemerintah Kota Bekasi menanam POHON PALSU di trotoar sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Pertanyaannya, Untuk apa pohon palsu itu ?

Apa untuk estetika, saya rasa tidak ...

Atau pesanan sponsor, tetapi kelihatannya tidak ada mereknya

Jangan-jangan karena Pemerintah Kota Bekasi gagal menjadikan kota ini menjadi hijau royo-royo, karena sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani terlihat cukup gersang dipenuhi hutan beton di kanan kirinya.

Pohon palsu itu di tanam disepanjang jalan, jika anda menuju Tol Bekasi Barat dari arah Jalan Layang KH Noer Ali Summarecon Bekasi lihatlah sebelah kiri anda di depan RS Mitra Keluarga dan jelang lampu merah Kayuringin menjulang pohon palsu.

Pohon palsu itu batangnya terbuat dari beton, ketinggiannya mengalahkan baliho, rambu lalu lintas dan pohon-pohon yang sudah ada.

Mengapa harus pohon palsu ..... !!!


(Bang Imam)

#PohonPalsu #BangImamBerbagi

Anggaran Pendidikan 2016 Sebesar Rp. 424.757.303.187.000,00

BOP PAUD Rp. 1,428 Triliun


Jakarta (BIB) - Sesuai dengan amanat Undang-undang, anggaran pendidikan tahun 2016 tetap pada angka 20% dari total APBN 2016, yaitu sebesar Rp. 424.757.303.187.000,00.

Anggaran pendidikan tersebut akan masuk di 3 kementerian, transfer daerah dan dana pengembangan pendidikan nasional.

Berikut rincian rencana anggaran pendidikan tahun 2016 :

RINCIAN RENCANA ANGGARAN PENDIDIKAN TAHUN 2016

NO
URAIAN KOMPONEN
JUMLAH (RP.)
(1)
(2)
(3)
1
Anggaran Pendidikan Melalui Belanja Pemerintah Pusat
143,8

a.       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
49.232,8

b.      Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
37.988,0

c.       Kementerian Agama
58.421,1
2
Anggaran Pendidikan Melalui Transfer ke Daerah
275,9

a.       DAU yang diperkirakan untuk Pendidikan
142,2

b.      DAK Pendidikan
10,5

c.       BOS
42,141,8

d.      BOP PAUD
1,428,3

e.       Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Daerah
73,655,8

f.       Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
1,020,5

g.      Otsus Yang Diperkirakan untuk Pendidikan
4,7
3
Anggaran Pendidikan melalui Pengeluaran Pembiayaan (Dana Pengembangan Pendidikan Nasional/DPPN)
5,0

SUMBER : RAPBN 2016/dalam Triliun

Sabtu, 15 Agustus 2015

Satuan Ekologi Sungai Sebagai Daya Dukung Peradaban Bangsa

ISU TEMATIK 1 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA

Banjarnegara (BIB) - Sungai pada keseluruhannya adalah habitat hidup dan sumber penghidupan, luruh dalam kesatuan ekosistem dari unsur hayati, nir-hayati dan manusia. Namun, sungai tak hanya berarus tenang. Seringkali ia juga bergejolak dan menunjukkan hukum alamnya kala manusia lalai.
Keberadaan sungai tidak terpisahkan dengan gunung, hutan dan daratan lebih luas lagi sebagai wilayah tangkapan air hujan dan pemasok mata air, rembesan dan aliran. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan, gunung, lereng dan perbukitan masyarakat pemangku sungai dan hutan secara tradisional menerapkan budaya kelola dengan memelihara sistem pewilayahan tutupan/larangan, lindung, kelola dan budidaya atau serupa dengan itu, serta memagarinya dengan norma, nilai dan adat-istiadat.
Untuk pengelolaan lahan pertanian sawah yang memerlukan sistem pengairan, tata kelola air dan sungai diimplementasikan dalam sistem subak (Bali), ulu-ulu (Jawa Tengah), jagatirta (Jawa Timur), mapag cai (Jawa Barat), serta mungkin masih banyak lainnya sampai pada tata kelola air bagi kawasan permukiman, perladangan dan tentu juga perikanan, perhubungan serta industri dan energi. Tata kelola air dalam keprograman, menyusul hancurnya sistem tata kelola tradisional, kemudian dikembangkan dengan konsep keprograman dan dikelola komunitas masyarakat dalam P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air), P3AT (Perkumpulan Petani Pemakai Air Tanah), Mitra Cai, HIPPA sampai juga perusahaan air minum milik daerah ataupun perusahaan air minum kemasan.

Peran Sungai Dalam Mensejahterakan Masyarakat

ISU TEMATIK 2 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA

Banjarnegara (BIB) - Sungai sangat vital bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan bersama. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang sekitar 70% wilayahnya terdiri dari perairan, pulau-pulau mewujud sebagai bagian dari perairan yang dijalin sebagai satu kesatuan oleh sungai-sungai. Jalinan sungai dapatlah dimaknai sebagai pewujud satu entitas: Tanah-Air. Dalam sejarah hidup dan penghidupan masyarakat yang diwarnai berbagai olah kreatifitas budaya dan pengembangan peradaban, sungai berada di ruang depan: terpelihara dan diagungkan, sebab sungai adalah kehidupan yang menjamin kelangsungan hidup dan kesejahteraan. Sriwijaya, Majapahit, Gowa, Bonne, Ternate-Tidore, Banten dan masih banyak lagi situs-situs sejarah lebih tua maupun lebih muda, menunjukkan ketakterpisahan historis bangsa-bangsa Indonesia dengan sungai dan perairan. Pada skala hidup sehari-hari, kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, industri olahan rakyat, perdagangan, perhubungan dan permukiman serta lainnya memastikan ketakterpisahan tersebut.
Sungai pada keseluruhannya adalah habitat hidup dan sumber penghidupan, luruh dalam kesatuan ekosistem dari unsur hayati, nir-hayati dan manusia. Namun, sungai tak hanya berarus tenang. Seringkali ia juga bergejolak dan menunjukkan hukum alamnya kala manusia lalai.

Aliran Air Sungai Sebagai Energi Terbarukan Dari Anugerah Hingga Musibah

ISU TEMATIK 3 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA

Banjarnegara (BIB) - Keberadaan sungai tidak terpisahkan dengan gunung, hutan dan daratan lebih luas lagi sebagai wilayah tangkapan air hujan dan pemasok mata air, rembesan dan aliran. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan, gunung, lereng dan perbukitan masyarakat pemangku sungai dan hutan secara tradisional menerapkan budaya kelola dengan memelihara sistem pewilayahan tutupan/larangan, lindung, kelola dan budidaya atau serupa dengan itu, serta memagarinya dengan norma, nilai dan adat-istiadat.
Degradasi dan ancaman terhadap sungai adalah ancaman terhadap ekologi dan ekosistem air yang, pada hakekatnya, mewujud sebagai ancaman bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan bersama.  Tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh situasi kawasan Daerah Aliran Sungai, Badan Sungai dari hulu, tengah, hilir sampai muara, serta pantai, laut dan pesisiran dari sungai-sungai besar seperti Barito, Kapuas, Mahakam, Musi, Batanghari, Kampar, Brantas, Solo maupun sungai Ajkwa (pembuangan tailing tambang emas freeport di Papua); masalah yang dihadapi Sungai Citarum, Kali Ciliwung, Kali Semarang dan Kali Surabaya (Kali Mas) sekurangnya menunjuk betapa parah dan rumitnya masalah yang dihadapi ekosistem sungai kita.Tak teringkari bahwa tata kelola sungai memiliki kekhususan karena ia menyangkut kawasan hulu dan hilir.

Ekowisata Sebagai Upaya Konservasi Budaya dan Konservasi Daerah Aliran Sungai

ISU TEMATIK 4 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA
Definisi ekowisata yang pertama diperkenalkan oleh organisasi The Ecotourism Society (1990) sebagai berikut :
“Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat”.


Banjarnegara (BIB) - Semula ekowisata dilakukan oleh wisatawan pecinta alam yang menginginkan daerah tujuan wisata tetap utuh dan lestari, di samping budaya dan kesejahteraan masyarakatnya tetap terjaga. Dalam perkembangannya ternyata bentuk ekowisata ini berkembang karena banyak digemari oleh wisatawan. Wisatawan ingin berkunjung ke area alami yang dapat menciptakan kegiatan bisnis. “Ekowisata kemudian didefinisikan sebagai bentuk baru dari perjalanan bertanggungjawab ke area alami dan berpetualang yang dapat menciptakan industri pariwisata” (Eplerwood, 1999). Dari kedua definisi ini dapat dimengerti bahwa ekowisata dunia telah berkembang sangat pesat.
Semula Ekowisata dikembangkan dengan memanfaatkan Kawasan Taman Nasional sebagai destinasi, dan pada saat ini praktek ekowisata adalah wisata berbasis pada alam dengan mengikutkan aspek pendidikan dan interpretasi terhadap lingkungan alami dan budaya masyarakat dengan pengelolaan kelestarian ekologis. Definisi ini memberi penegasan bahwa aspek yang terkait tidak hanya bisnis seperti halnya bentuk pariwisata lainnya, tetapi lebih dekat dengan pariwisata minat khusus, alternative tourism atau special interest tourism dengan obyek dan daya tarik wisata alam. Ekowisata merupakan bentuk wisata yang dikelola dengan pendekatan konservasi.

Mengabaikan Peradaban Sungai dalam Mewujudkan Poros Maritim adalah Marginalisasi”

ISU TEMATIK 5 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA
Kebangkitan peradaban maritim yang bukan saja ditandai dengan eksisnya industri kelautan, tetapi juga tumbuh kembangnya kebudayaan dan kesejahteraan manusia pesisir serta wilayah penyangga antara daratan dan lautan.

Banjarnegara (BIB) - Nusantara, sebagaimana disebutkan dalam negarakertagama, terbayang sebagai kesatuan maritim yang saling terhubung oleh air. Interaksi antar pulau dalam bentang Sabang hingga Merauke seyogyanya tidak bisa dipisahkan dari laut. Di Jawa, kota-kota besar, Surabaya, Semarang dan Jakarta, terbentuk oleh kehadiran pelabuhan-pelabuhan. Demikian pula di Kalimantan, peradaban bahari bertaut erat dengan relasi dagang antara kesultanan besar seperti Banjarmasin, Sampit dan Pontianak dengan suku-suku yang bermukim di sempadan sungai di Kalimantan. Sebagai sebuah perspektif, sungai-sungai ini menjadi penali bagi persekutuan komunitas yang menghuni pulau-pulau ataupun kampung-kampung.

Sungai Sebagai Kesatuan Sistim Politik dan Ketahanan Negara Maritim

ISU TEMATIK 6 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA

"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan  Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan  pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia” (Deklarasi Djoeanda 13 Desember 1957).


Banjarnegara (BIB) - Bumi maritim Indonesia adalah bagian dari sistem planet bumi yang merupakan satu kesatuan alami antara darat dan laut di atasnya tertata secara unik, menampilkan ciri-ciri negara dengan karakteristik sendiri yang menjadi wilayah yurisdiksi Negara Republik Indonesia.

Gagasan Negara Maritim Indonesia sebagai aktualisasi wawasan nusantara untuk memberi gerak pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak bangsa Indonesia secara bulat dalam aktualisasi wawasan nusantara. Pengembangan konsepsi negara maritim Indoensia sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan bangsa kita menjadi bangsa yang modern dan mandiri dalam teknologi kelautan dan kedirgantaraan bagi kesejahteraan bangsa dan Negara.

Kongres Sungai Indonesia 2015


Kongres Sungai Indonesia (KSI) Tahun 2015 akan dilaksanakan di Banjarnegara pada tanggal 26 s/d 30 Agustus 2015.

Rencananya KSI akan dibuka oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kongres Sungai Indonesia akan mengambil tema, "Sungai Sebagai Pusat Peradaban Bagi Kelangsungan Hidup dan Kesejahteraan Bersama".

Ada 6 isu yang akan dibahas pada Kongres Sungai Indonesia, diantaranya :

  1. Satuan Ekologi Sungai sebagai Daya Dukung Peradaban Bangsa
  2. Peran Sungai Dalam Mensejahterakan Masyarakat
  3. Aliran Air Sungai Sebagai Energi Terbarukan Dari Anugerah Hingga Musibah
  4. Ekowisata Sebagai Upaya Konservasi Budaya dan Konservasi Daerah Aliran Sungai
  5. Mengabaikan Peradaban Sungai Dalam Mewujudkan Poros Maritim adalah Marginalisasi
  6. Sungai Sebagai Kesatuan Sistem Ketahanan Negara Maritim. 

Kamis, 13 Agustus 2015

Ini Lo Kabupaten, Kota dan Provinsi Layak Anak

85 Daerah Uji Coba Layak Anak


Jakarta (BIB) - Kabupaten/Kota Layak Anak atau disingkat KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.

Saat ini uji coba kabupaten/kota dan provinsi layak anak diberlakukan di 85 daerah yang terdiri dari 11 provinsi, 40 kabupaten dan 34 kota.

Kota Layak Anak di Indonesia adalah :

I. Tingkat Kota
  1. Kota Padang
  2. Kota Pariaman
  3. Kota Jambi
  4. Kotamadya Jakarta Pusat
  5. Kotamadya Jakarta Utara
  6. Kota Bandung
  7. Kota Ciamis
  8. Kota Cimahi
  9. Kota Cirebon
  10. Kota Depok

Rabu, 12 Agustus 2015

Acuan Soal Penyediaan Air Minum Pakai Perpres 38 Tahun 2015

Kota Bekasi (BIB) - Undang-Undang Sumber Daya Air telah dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk tetap dapat berjalan terutama masalah pengembangan investasi penyediaan air minum di Indonesia, dapat mengacu kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU).

Pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan antara lain :

  1. infrastruktur transportasi
  2. infrastruktur jalan
  3. infrastruktur sumber daya air dan irigasi
  4. infrastruktur air minum

Gowa Hapus Calistung Untuk Siswa Kelas 1 dan Kelas 2 SD

Gowa (BIB) - Sejumlah pakar pendidikan menyambut baik rencana Pemerintah Kabupaten Gowa yang akan menghapus mata pelajaran membaca, menulis dan berhitung (calistung) pada kelas 1 dan 2 Sekolah Dasar (SD).

"Pada prinsipnya kami setuju dengan ide Bupati Gowa, H Ichsan Yasin Limpo yang akan menghapus calistung di tingkat awal sekolah dasar, pertimbangannya, dari sisi psikologis calistung di SD Kelas 1 dan 2 belum tepat," ujar Guru Besar Bidang pendidikan Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. M. Jufri.

Hal itu dikemukakan Jufri saat peluncuran program penghapusan mata pelajaran calistung oleh Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo di halaman Kantor Pemkab, Senin (10/8) yang dihadiri ratusan guru dan kepala sekolah.

Ichsan didampingi para pakar dan guru besar bidang pendidikan, diantaranya Dr Yusi Riksa Yustiana dan Prof Dr Abdul Hamid dari UPI Bandung, Bambang Supeno (Kementerian Pendidikan Nasional), Prof Dhini (psikolog UI), serta Prof Dr Aris Munandar dari Universitas Negeri Makassar (UNM).

Ichsan menggagas penghapusan itu setelah terlebih dahulu meminta pendapat pakar dan para guru besar sekaligus mengkaji rencana kebijakan tersebut, pertemuan dengan pakar pendidikan itu berlangsung beberapa kali, terakhir di Gowa, Rabu (8/7).

Selasa, 11 Agustus 2015

Sewaktu Kecil Kami Cuma Mampu Makan Daging 2 Kali Setahun

Kelangkaan daging sapi di Jakarta dan sekitarnya menjadi sorotan dan berita nasional. Kenaikan harga daging sapi sudah terjadi sejak bulan Ramadhan dan sampai menjelang akhir bulan Syawal tidak juga turun-turun, dan berkisar diseputaran Rp. 110.000 hingga Rp. 120.000.

Banyak pengamat per-sapi-an mengungkapkan kelangkaan disebabkan karena ditutupnya keran impor sapi, sehingga kebutuhan per-daging-an terutama di wilayah Jabodetabek, Banten dan Badung Raya terjadi kelangkaan, bahkan pedagang sapi di pasar memilih mogok jualan hingga 3 hari ini.

Sebenarnya kelangkaan daging sapi dipasaran oleh berbagai pengamat juga menuding data Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Bahwa kebutuhan daging sapi sebanyak 14 juta ton untuk 120 juta penduduk Indonesia sudah dapat dipenuhi, minimal aman pada level 4 bulan ke depan.

Alih-alih data itu, akhirnya membuat menjerit importir daging sapi di Indonesia, pun termasuk pedagang bakso dan pedagang nasi.

Perhitungan diatas tentu berdasarkan statistik, sekalipun dalam kenyataannya kelangkaan daging sapi dan tingginya harga daging hanya terjadi di wilayah Jabodetabek, Banten dan Bandung Raya. Sementara diluar ke-3 daerah tersebut, kemungkinan tidak ada masalah.

Soal kuota daging, impor daging, swasembada daging atau kebutuhan total daging hingga memilih angka 14.000.000 ton untuk konsumsi 120.000.000 penduduk Indonesia adalah angka statistik yang dilapangan belum tentu data ini cocok.

Minggu, 09 Agustus 2015

Ide Zona Sekolah di Jalan Agus Salim Bekasi Timur

Daftar Lembaga Pendidikan di Kecamatan Bekasi Timur

Monumen Tugu Bekasi, Foto: Bekasi Urban City
Bekasi Timur (BIB) - Sekalipun jarak antara Pasar Proyek dengan SMAN 1 Kota Bekasi misalnya cuma kurang lebih 1 km, namun jarak tempuh yang harus dilalui memakan waktu sekitar 30 s/d 40 menit.

Begitulah yang dirasakan oleh Direktur Advokasi Bidang Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat, SAPULIDI, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S saat mencoba melakukan survey bersama Sapuldi Riset Center (SRC) awal bulan Agustus 2015.

"Kita start dari Pasar Proyek naik angkutan umum menuju SMAN 1 Kota Bekasi di pagi hari sekitar pukul 06.30 wib. Tiba di depan SMAN 1 Kota Bekasi sekitar pukul 07.21 wib di hari Senin. Esoknya kami coba lagi naik angkutan umum start awal Pasar Proyek pukul 06.00 wib, kami sampai di depan SMAN 1 Kota Bekasi pukul 07.02 wib. Idelanya waktu tempuh antara 3-5 menit. Jadi cukup ruwet kondisi lalu lintasnya," terang Tengku Imam Kobul mengomentari kemacetan lalu lintas di sepanjang Jalan Agus Salim di pagi hari.

Padahal hampir separoh sekolah yang ada di Kecamatan Bekasi Timur berada di Jalan Agus Salim dan sekitarnya. Kawasan ini menurutnya sudah layak disebut sebagai "Zona Sekolah".

"Pemerintah Kota Bekasi harus membuat master plan soal zona sekolah. Percontohan awal bisa dilakukan di Jalan Agus Salim dan sekitarnya. Artinya termasuk Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Ki Mangun Saskoro dan Jalan Mekarsari. Ini untuk melindungi anak-anak dari kecelakaan lalu lintas dan kemungkinan lain, seperti penculikan anak," kata Bang Imam, panggilan akrab pemerhati pendidikan ini.

Untuk membuat "zona sekolah" hal-hal yang harus dipenuhi antara lain:
  • ketersediaan angkutan sekolah (bus sekolah atau angkutan sekolah lain sesuai keberadaan sekolah);
  • rambu-rambu lalu lintas yang menerangkan zona sekolah;
  • pengamanan dari polisi zona sekolah dan satpol PP zona sekolah serta dari sekolah seperti dari Pramuka dan Palang Merah Remaja;
  • memprioritaskan atau melarang angkutan umum atau mobil pribadi melintasi zona sekolah saat jam pulang-pergi sekolah;
  • membuat informasi tentang standar, aturan terhadap siswa (SOP) soal kewajiban saat berada di zona sekolah;
  • SOP melintas di zona sekolah bagi masyarakat umum dan warga sekitar sekolah dan jalan yang ditetapkan sebagai zona sekolah;
  • membuat master plan zona sekolah atau peraturan daerah dan peraturan walikota serta juknis peraturan dinas pendidikan soal zona sekolah yang bertumpu pada UU Perlindungan Anak, UU Sisdiknas dan turunannya serta UU lain soal Hak Anak terhadap pendidikan dan perlindungan;
  • memulai diwilayah Bekasi Timur terutama di sepanjang Jalan Agus Salim dan sekitarnya.

Sabtu, 08 Agustus 2015

11 Kesepakatan Kongres Anak Indonesia Tahun 2015

Kongres Anak Indonesia ke-XIII di Batu-Jawa Timur Tahun 2015, (Bang Imam)
Ini hasil Kongres Anak Indonesia keXIII di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur tahun 2015 :

Pertama; untuk mewujudkan Indonesia ramah anak, kami anak Indonesia mendorong keluarga, masyarakat, dan negara menyatukan aksi bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak serta menentang segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, penelantaran, dan diskriminasi.

Kedua; kami anak Indonesia memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk merealisasikan instruksi Presiden nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak di seluruh daerah di Indonesia.

Ketiga; Kami anak Indonesia memohon kepada Pemerintah untuk melaksanakan pemerataan partisipasi dan penyaluran aspirasi anak di seluruh Indonesia tanpa adanya diskriminasi.

Keempat; Kami anak Indonesia memohon kepada Pemerintah secara tegas melindungi dan mensosialisasikan tentang media ramah anak serta peran peran masyarakat dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak disetiap daerah.

Kelima; Kami anak Indonesia memohon ketegasan Pemerintah untuk menetapkan kurikulum pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi (kesiapan) unsur-unsur pendidikan yang ramah anak khususnya di wilayah perbatasan.

Jumat, 07 Agustus 2015

Rahmat Effendi - Ahmad Syaikhu Fokus Pada Visi-Misi Pendidikan di Bekasi Sehat, Maju dan Sejahtera

Apa Kabar "KARTU BEKASI MAJU"

Sejak dilantik pada Ahad, 10 Maret 2013 lalu, Walikota Bekasi Dr. H. Rahmat Effendi bersama Wakil Walikota Bekasi Ustadz Ahmad Syaikhu memiliki Visi & Misi sebagai penjabaran dari janji kampanyenya untuk membangun Kota Bekasi di periode 2013-2018.

Visi-Misi ini berbentuk slogan, "Bekasi Maju, Sejahtera dan Ihsan". Dalam penjabarannya pada Visi-Sejahtera, "Meningkatkan derajat kehidupan warga Kota Bekasi dengan terpenuhinya kebutuhan dasar PENDIDIKAN".

Sedangkan penjabaran pada misi-3, "Meningkatkan kehidupan sosial masyarakat melalui layanan PENDIDIKAN".

Yaa... visi-misi tentang pendidikan itu sudah berjalan selama 3 tahun. Untuk menunjang visi-misi dalam bidang pendidikan, Rahmat Effendi - Ahmad Syaikhu sempat menerbitkan "Kartu Bekasi Maju" yang berfungsi sebagai jaminan masyarakat untuk dapat mengakses pendidikan hingga lulus SMA dan sederajat.

Sayang, saya tidak pernah melihat "Kartu Bekasi Maju" itu dapat dipergunakan untuk jaminan pendidikan, terutama bagi siswa dari keluarga miskin. Bahkan kita tidak pernah lagi mendengar "Pendidikan Gratis Hingga Lulus SMA" itu didengungkan.