Sabtu, 08 Agustus 2015

11 Kesepakatan Kongres Anak Indonesia Tahun 2015

Kongres Anak Indonesia ke-XIII di Batu-Jawa Timur Tahun 2015, (Bang Imam)
Ini hasil Kongres Anak Indonesia keXIII di Kota Batu, Provinsi Jawa Timur tahun 2015 :

Pertama; untuk mewujudkan Indonesia ramah anak, kami anak Indonesia mendorong keluarga, masyarakat, dan negara menyatukan aksi bersama memutus mata rantai kekerasan terhadap anak serta menentang segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penyiksaan, penelantaran, dan diskriminasi.

Kedua; kami anak Indonesia memohon kepada Presiden Republik Indonesia untuk merealisasikan instruksi Presiden nomor 5 tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak di seluruh daerah di Indonesia.

Ketiga; Kami anak Indonesia memohon kepada Pemerintah untuk melaksanakan pemerataan partisipasi dan penyaluran aspirasi anak di seluruh Indonesia tanpa adanya diskriminasi.

Keempat; Kami anak Indonesia memohon kepada Pemerintah secara tegas melindungi dan mensosialisasikan tentang media ramah anak serta peran peran masyarakat dalam meningkatkan pengawasan terhadap anak disetiap daerah.

Kelima; Kami anak Indonesia memohon ketegasan Pemerintah untuk menetapkan kurikulum pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi (kesiapan) unsur-unsur pendidikan yang ramah anak khususnya di wilayah perbatasan.


Keenam; Kami anak Indonesia memohon Pemerintah untuk melakukan pemerataan dan pengoptimalan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk peningkatan pengetahuan hak reproduksi anak dan remaja di setiap daerah.

Ketujuh; Kami anak Indonesia memohon kepada Pemerintah untuk melakukan pemerataan dan pemaksimalan pembangunan infrastruktur media informasi dan telekomunikasi yang ramah anak serta mendorong partisipasi masyarakat untuk mensosialisasikan media informasi yang ramah anak di setiap daerah.

Kedelapan; Kami anak Indonesia memohon kepada Pemerintah, masyarakat, keluarga melakukan upaya deteksi dini terhadap kekerasan anak dan mengupayakan rehabilitasi dan reintegrasi rerhadapanak, baik korban dan/atau anak pelaku kekerasan terhadap anak dengan membangun rumah perlindungan sosial anak (RPSA) dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di setiap daerah.

Kesembilan; Kami anak Indonesia memohon pemerintah untuk mengeluarkan dan menetapkan kebijakan bahwa setiap orang harus menjadi teladan bagi anak dalam rangka mendukung gerakan revolusi mental demi kemajuan bangsa dan negara.

Kesepuluh; Kami anak Indonesia memohon setiap pemerintah daerah tingkat I dan II di seluruh Indonesia untuk mengeluarkan kebijakan daerah tentang perlindungan anak yang didalamnya memperkuat hak partisipasi anak, khususnya dalam musyawarah rencana pembangunan di daerah wajib mempertimbangkan pendapat anak.

Kesebelas; Kami anak Indonesia mendesak pemerintah agar segera mempertegas kebijakan regulasi terkait kontrol tembakau dan menjauhkan kami dari bahaya NAPZA serta merealisasikan ketentuan-ketentuan tersebut berupa peraturan yang konkrit demi masa depan generasi muda yang lebih baik.

#KongresAnak Indonesia2015 #Batu #Malang #JawaTimur #11Keputusan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi