Kota Bekasi (BIB) - Undang-Undang Sumber Daya Air telah dibatalkan seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk tetap dapat berjalan terutama masalah pengembangan investasi penyediaan air minum di Indonesia, dapat mengacu kepada Perpres Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (KPBU).
Pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan antara lain :
Semua kegiatan KPBU harus memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan dapat mengikutsertakan kegiatan penyediaan sarana komersial.
Ketentuan kerjasama secara teknis ditetapkan oleh Bappenas. Sementara itu Menteri, Lembaga atau Pemerintah Daerah dapat menjadi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) KPBU.
Landasan hukum lainnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(bang imam)
Pada Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan antara lain :
- infrastruktur transportasi
- infrastruktur jalan
- infrastruktur sumber daya air dan irigasi
- infrastruktur air minum
- infrastruktur sistem pengolahan air limbah terpusat
- infrastruktur pengolahan air limbah setempat
- infrastruktur sistem pengolahan persampahan
- infrastruktur telekomunikasi dan informatika
- infrastruktur ketenagalistrikan
- infrastruktur minyak dan gas bumi dan energi terbarukan
- infrastruktur konservasi energi
- infrastruktur fasilitas perkotaan
- infrastruktur fasilitas pendidikan
- infrastruktur fasilitas sarana dan prasarana olahraga, serta kesenian
- infrastruktur kawasan
- infrastruktur pariwisata
- infrastruktur kesehatan
- infrastruktur lembaga pemasyarakatan
- infrastruktur perumahan rakyat.
Semua kegiatan KPBU harus memberikan manfaat yang lebih besar kepada masyarakat dan dapat mengikutsertakan kegiatan penyediaan sarana komersial.
Ketentuan kerjasama secara teknis ditetapkan oleh Bappenas. Sementara itu Menteri, Lembaga atau Pemerintah Daerah dapat menjadi penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) KPBU.
Landasan hukum lainnya adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(bang imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi