Sabtu, 15 Agustus 2015

Ekowisata Sebagai Upaya Konservasi Budaya dan Konservasi Daerah Aliran Sungai

ISU TEMATIK 4 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA
Definisi ekowisata yang pertama diperkenalkan oleh organisasi The Ecotourism Society (1990) sebagai berikut :
“Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat”.


Banjarnegara (BIB) - Semula ekowisata dilakukan oleh wisatawan pecinta alam yang menginginkan daerah tujuan wisata tetap utuh dan lestari, di samping budaya dan kesejahteraan masyarakatnya tetap terjaga. Dalam perkembangannya ternyata bentuk ekowisata ini berkembang karena banyak digemari oleh wisatawan. Wisatawan ingin berkunjung ke area alami yang dapat menciptakan kegiatan bisnis. “Ekowisata kemudian didefinisikan sebagai bentuk baru dari perjalanan bertanggungjawab ke area alami dan berpetualang yang dapat menciptakan industri pariwisata” (Eplerwood, 1999). Dari kedua definisi ini dapat dimengerti bahwa ekowisata dunia telah berkembang sangat pesat.
Semula Ekowisata dikembangkan dengan memanfaatkan Kawasan Taman Nasional sebagai destinasi, dan pada saat ini praktek ekowisata adalah wisata berbasis pada alam dengan mengikutkan aspek pendidikan dan interpretasi terhadap lingkungan alami dan budaya masyarakat dengan pengelolaan kelestarian ekologis. Definisi ini memberi penegasan bahwa aspek yang terkait tidak hanya bisnis seperti halnya bentuk pariwisata lainnya, tetapi lebih dekat dengan pariwisata minat khusus, alternative tourism atau special interest tourism dengan obyek dan daya tarik wisata alam. Ekowisata merupakan bentuk wisata yang dikelola dengan pendekatan konservasi.

Area alami suatu ekosistem sungai, danau, rawa, gambut, di daerah hulu atau muara sungai dapat pula dipergunakan untuk ekowisata. Pendekatan yang harus dilaksanakan adalah tetap menjaga area tersebut tetap lestari sebagai areal alam. Sungai pada keseluruhannya adalah habitat hidup dan sumber penghidupan, luruh dalam kesatuan ekosistem dari unsur hayati, nir-hayati dan manusia.
Keberadaan sungai tidak terpisahkan dengan gunung, hutan dan daratan lebih luas lagi sebagai wilayah tangkapan air hujan dan pemasok mata air, rembesan dan aliran. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan, gunung, lereng dan perbukitan masyarakat pemangku sungai dan hutan secara tradisional menerapkan budaya kelola dengan memelihara sistem pewilayahan tutupan/larangan, lindung, kelola dan budidaya atau serupa dengan itu, serta memagarinya dengan norma, nilai dan adat-istiadat.
Degradasi dan ancaman terhadap sungai adalah ancaman terhadap ekologi dan ekosistem air yang, pada hakekatnya, mewujud sebagai ancaman bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan bersama.  Tetap memperhatikan dengan sungguh-sungguh situasi kawasan Daerah Aliran Sungai, Badan Sungai dari hulu, tengah, hilir sampai muara, serta pantai, laut dan pesisiran dari sungai-sungai besar seperti Barito, Kapuas, Mahakam, Musi, Batanghari, Kampar, Brantas, Solo maupun sungai Ajkwa (pembuangan tailing tambang emas freeport di Papua); masalah yang dihadapi Sungai Citarum, Kali Ciliwung, Kali Semarang dan Kali Surabaya (Kali Mas) sekurangnya menunjuk betapa parah dan rumitnya masalah yang dihadapi ekosistem sungai kita.Tak teringkari bahwa tata kelola sungai memiliki kekhususan karena ia menyangkut kawasan hulu dan hilir. Apa yang terjadi di hulu terendap dan teraliri hingga ke muara. Sungai juga menyimpan kekhususan karena ia berkelindan dengan ekosistem disekitarnya.
Melestarikan fungsi dan daya dukung sungai sekaligus menjadikannya sebagai wilayah konservasi budaya dan mengembangkannya sebagai potensi ekowisata merupakan tantangan sekaligus peluang bagi kita. Pertanyaannya kemudian adalah :
  • Apakah gerakan konservasi DAS sekaligus mengembangkannya menjadi wilayah tujuan Ekowisata sudah dipahami oleh kita semua ?
  • Seberapa besar peluang dan potensi mengembangkan Ekowisata berbasis Daerah aliran Sungai ?
  • Bagaimana strategi mengembangkan Ekowisata sungai yang berbasis pada masyarakat tempatan ?
  • Siapa saja kelompok kepentingan yang harus terlibat ?
Tujuan

  1. Menyebarluaskan gagasan pengembangan Ekowisata berbasis pelestarian Daerah Aliran Sungai.
  2. Memetakan potensi dan peluang pengembangan Ekowisata.
  3. Memastikan ada dukungan dan payung hukum yang jelas untuk mengembangkan Ekowisata. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi