ISU
TEMATIK 4 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA
Definisi
ekowisata yang pertama diperkenalkan oleh organisasi The Ecotourism Society
(1990) sebagai berikut :
“Ekowisata adalah suatu bentuk
perjalanan wisata ke area alami yang dilakukan dengan tujuan mengkonservasi
lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat”.
Banjarnegara (BIB) - Semula
ekowisata dilakukan oleh wisatawan pecinta alam yang menginginkan daerah tujuan
wisata tetap utuh dan lestari, di samping budaya dan kesejahteraan
masyarakatnya tetap terjaga. Dalam perkembangannya ternyata bentuk ekowisata
ini berkembang karena banyak digemari oleh wisatawan. Wisatawan ingin
berkunjung ke area alami yang dapat menciptakan kegiatan bisnis. “Ekowisata kemudian didefinisikan sebagai
bentuk baru dari perjalanan bertanggungjawab ke area alami dan berpetualang
yang dapat menciptakan industri pariwisata” (Eplerwood, 1999). Dari kedua
definisi ini dapat dimengerti bahwa ekowisata dunia telah berkembang sangat
pesat.
Semula
Ekowisata dikembangkan dengan memanfaatkan Kawasan Taman Nasional sebagai
destinasi, dan pada saat ini praktek ekowisata
adalah wisata berbasis pada alam dengan mengikutkan aspek pendidikan dan
interpretasi terhadap lingkungan alami dan budaya masyarakat dengan pengelolaan
kelestarian ekologis. Definisi ini memberi penegasan bahwa aspek yang
terkait tidak hanya bisnis seperti halnya bentuk pariwisata lainnya, tetapi
lebih dekat dengan pariwisata minat khusus, alternative tourism atau special
interest tourism dengan obyek dan daya tarik wisata alam. Ekowisata merupakan bentuk wisata
yang dikelola dengan pendekatan konservasi.
Area
alami suatu ekosistem sungai, danau, rawa, gambut, di daerah hulu atau muara
sungai dapat pula dipergunakan untuk ekowisata. Pendekatan yang harus
dilaksanakan adalah tetap menjaga area tersebut tetap lestari sebagai areal
alam. Sungai pada keseluruhannya adalah habitat hidup dan sumber penghidupan,
luruh dalam kesatuan ekosistem dari unsur hayati, nir-hayati dan manusia.
Keberadaan
sungai tidak terpisahkan dengan gunung, hutan dan daratan lebih luas lagi
sebagai wilayah tangkapan air hujan dan pemasok mata air, rembesan dan aliran.
Pengelolaan dan pemanfaatan hutan, gunung, lereng dan perbukitan masyarakat
pemangku sungai dan hutan secara tradisional menerapkan budaya kelola dengan
memelihara sistem pewilayahan tutupan/larangan, lindung, kelola dan budidaya
atau serupa dengan itu, serta memagarinya dengan norma, nilai dan
adat-istiadat.
Degradasi
dan ancaman terhadap sungai adalah ancaman terhadap ekologi dan ekosistem air
yang, pada hakekatnya, mewujud sebagai ancaman bagi kelangsungan hidup dan
kesejahteraan bersama. Tetap
memperhatikan dengan sungguh-sungguh situasi kawasan Daerah Aliran Sungai,
Badan Sungai dari hulu, tengah, hilir sampai muara, serta pantai, laut dan
pesisiran dari sungai-sungai besar seperti Barito, Kapuas, Mahakam, Musi,
Batanghari, Kampar, Brantas, Solo maupun sungai Ajkwa (pembuangan tailing
tambang emas freeport di Papua); masalah yang dihadapi Sungai Citarum, Kali
Ciliwung, Kali Semarang dan Kali Surabaya (Kali Mas) sekurangnya menunjuk
betapa parah dan rumitnya masalah yang dihadapi ekosistem sungai kita.Tak
teringkari bahwa tata kelola sungai memiliki kekhususan karena ia menyangkut
kawasan hulu dan hilir. Apa yang terjadi di hulu terendap dan teraliri hingga
ke muara. Sungai juga menyimpan kekhususan karena ia berkelindan dengan
ekosistem disekitarnya.
Melestarikan
fungsi dan daya dukung sungai sekaligus menjadikannya sebagai wilayah
konservasi budaya dan mengembangkannya sebagai potensi ekowisata merupakan
tantangan sekaligus peluang bagi kita. Pertanyaannya kemudian adalah :
- Apakah gerakan konservasi DAS sekaligus
mengembangkannya menjadi wilayah tujuan Ekowisata sudah dipahami oleh kita
semua ?
- Seberapa besar peluang dan potensi
mengembangkan Ekowisata berbasis Daerah aliran Sungai ?
- Bagaimana strategi mengembangkan
Ekowisata sungai yang berbasis pada masyarakat tempatan ?
- Siapa saja kelompok kepentingan yang
harus terlibat ?
Tujuan
- Menyebarluaskan gagasan pengembangan
Ekowisata berbasis pelestarian Daerah Aliran Sungai.
- Memetakan potensi dan peluang
pengembangan Ekowisata.
- Memastikan ada dukungan dan payung hukum yang jelas untuk mengembangkan Ekowisata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi