ISU TEMATIK 6 UNTUK KONGRES SUNGAI INDONESIA
"Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia,
dengan tidak memandang luas dan lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah
daratan Negara Republik Indonesia dan
dengan demikian merupakan bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada
di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia” (Deklarasi Djoeanda 13 Desember
1957).
Banjarnegara (BIB) - Bumi maritim
Indonesia adalah bagian dari sistem planet bumi yang merupakan satu kesatuan
alami antara darat dan laut di atasnya tertata secara unik, menampilkan
ciri-ciri negara dengan karakteristik sendiri yang menjadi wilayah yurisdiksi
Negara Republik Indonesia.
Gagasan Negara
Maritim Indonesia sebagai aktualisasi wawasan nusantara untuk memberi gerak
pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak bangsa Indonesia secara bulat dalam
aktualisasi wawasan nusantara. Pengembangan konsepsi negara maritim Indoensia
sejalan dengan upaya peningkatan kemampuan bangsa kita menjadi bangsa yang
modern dan mandiri dalam teknologi kelautan dan kedirgantaraan bagi
kesejahteraan bangsa dan Negara.
Dalam konteks
pertahanan negara maritim, sungai juga memilki peran penting. Adapun lingkungan
laut atau maritim sesungguhnya memiliki lima dimensi strategi Militer yang
saling berhubungan, yaitu:
- Dimensi Ekonomi, Penggunaan laut sebagai media perhubungan, transportasi dan
perdagangan telah dimanfaatkan sejak dahulu hinga sekarang, dan hampir
99,5 % pergerakan roda perekonomian
di dunia adalah melewati jalur laut, volume muatan meningkat delapan kali
sejak tahun 1945 dan kecenderungan semakin meningkat sampai sekarang.
- Dimensi Politik, Perubahan dimensi politik dari lingkungan maritim berkembang
sangat tajam semenjak tahun 1970-an. Bagi sejumlah besar Negara pantai,
khususnya bagi dunia ketiga, perairan yang berbatasan dengan pantai
memberikan prospek satu-satunya untuk perluasan wilayah negara. Selain
itu, seringkali terjadi perselisihan atas
perbatasan laut, dan hal ini dimotivasi oleh kepentingan politik
dan kalkulasi biaya dan manfaat yang didapat bila menguasai wilayah laut.
- Dimensi
Hukum, Basis dimensi hukum dalam
lingkungan maritim adalah Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional
(UNCLOS 1982). Dimensi hukum sekarang difokuskan pada masalah perikanan ilegal dan
perdagangan narkoba secara ilegal melalui jalur laut.
- Dimensi Militer, Di laut dimensi militer selalu berkembang mengikuti
perkembangan teknologi, sehingga profesionalisme Angkatan Laut suatu
Negara selalu dikaitkan dengan
penguasaan dan penggunaan teknologi yang mutakhir.
- Dimensi Fisik, Pemahaman terhadap lingkungan fisik adalah kekuatan maritim
akan berfungsi sangat penting tergantung pada kondisi geografi, dan
hidroseanografi. Daerah Operasi kekuatan maritim mulai dari perairan dalam
laut bebas (Blue Waters) ke
perairan yang lebih dangkal (Green Waters) sampai ke perairan
pedalaman, muara dan sungai (Brown Waters). Ada juga wilayah laut
strategis yang berbatasan atau dimiliki oleh negara-negara pantai yang berdekatan.
Seperti selat Malaka, dimiliki oleh Indonesia, Malaysia dan Singapura.
Oleh karena itu konsep "Joint Security" akan mudah diterima dan
diterapkan di antara negara-negara pantai tersebut.
Penegasan
terhadap peran sungai sebagai satuan pertahanan Negara penting untuk
dilakukan. Karenanya pada Kongres Sungai
Indonesia ini diskusi mendalam tentang sungai dan pertahanan keamanan serta
politik menjadi salah satu isu tematik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi