Sabtu, 28 November 2015

1.406 Perusahaan Peringkat Kategori Biru Proper 2015

Hotel Mandarin Oriental Jakarta, foto: ist

Jakarta (BIB) - Ada 1.406 perusahaan yang mendapatkan penghargaan penerima Proper 2015 untuk Kategori Biru.

Proper Biru diberikan kepada perusahaan atau penanggung jawab usaha yang dalam kegiatannya telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada 4 ketaatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan proper Kategori Biru, yaitu :
  • ketaatan dalam melaksanakan dokumen lingkungan atau izin lingkungan yang sudah ada pada dokumen Andal, RKL-RPL perusahaan tersebut;
  • ketaatan dalam pengelolaan pengendalian pencemaran air;
  • ketaatan dalam pengelolaan pengendalian pencemaran udara; dan
  • ketaatan dalam pengendalian pengelolaan limbah berbahaya dan beracun (B3).
Namun, khusus untuk kegiatan pertambangan ada satu elemen lagi yang harus dilakukan yaitu, pengendalian potensi kerusakan hutan.

Berikut ini adalah perusahaan yang mendapatkan Peringkat Kategori Biru pada Proper 2015 :
  1. PT PLN (Perero) Pembangkitan Sumbagut Sektor Pembangkitan Nagan Raya Pusat Listrik Lueng Bata (energi PLTD) Kota Banda Aceh, Aceh;
  2. PT Pertamina (Persero) S&D Region I TBBM Krueng Raya (migas distribusi) Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
  3. PT Pertamina (Persero) S&D Region I Terminal TBBM Lhokseumawe (migas distribusi) Kota Lhokseumawe, Aceh;
  4. Exxon Mobil Oil Indonesia Inc (EMOI) (migas EP) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  5. Mobil Exploration Indonesia Inc. (migas EP) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  6. PT Pupuk Iskandar Muda (pupuk) Kabupaten Aceh Utara, Aceh;
  7. PT Astra Agro Lestari, Tbk UU PKS Karya Tanah Subur (sawit) Kabupaten Aceh Barat, Aceh;
  8. PT Nafasindo (sawit) Kabupaten Aceh Singkil Aceh;
  9. PT PN. I - PKS Pulo Tiga (sawit) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;
  10. PT PP. Pati Sari (sawit) Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh;

Kamis, 26 November 2015

108 Perusahaan Peringkat Hijau Proper 2015


Jakarta (BIB) - Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (KLH) Nomor 06 Tahun 2013 tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), maka ada kewajiban setiap usaha baik perkebunan, migas, batubara, tambang, hotel, apartemen, mal, rumah sakit, dan industri untuk ikut mengelola dan mengendalikan kerusakan lingkungan diwilayahnya.

Bagi perusahaan yang mengelola lingkungan sesuai dengan Pasal 43 ayat (3) huruf h, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan diberikan insentif dan disinsentif terhadap penanggung jawab usahadan kegiatan kinerja ketaatan terhadap peraturan yang berlaku.

Perusahaan akan diberikan peringkat kinerja mulai dari HITAM, MERAH, BIRU, HIJAU hingga EMAS.

Peringkat dengan Kinerja Hijau diberikan kepada perusahaan yang melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan oleh undang-undang (beyond compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efesien, dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat (CSR) dengan baik.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015, tanggal 20 Nopember 2015, ditandatangani oleh MenLKH, Siti Nurbaya Bakar, terdapat 108 perusahaan yang memperoleh Peringkat Kinerja KATEGORI HIJAU.

Berikut ini peringkat hijau perusahaan pada proper 2015 :

Rabu, 25 November 2015

529 Perusahaan Peringkat Kategori Merah di Proper 2015


Jakarta (BIB) - Miris mendengar banyaknya perusahaan, usaha yang tidak patuh terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat peringkat tentang kategori perusak lingkungan mulai dari Kategori Hitam dan Kategori Merah. Sementara kategori sadar lingkungan mendapatkan piagam dari Kategori Biru, Hijau dan Emas.

Tahun 2015 ini sebanyak 529 perusahaan dinyatakan sebagai Kategori Merah atau tidak patuh pada pengelolaan lingkungan.

Mereka adalah :
  1. PT Lafarge Cement Indonesia, Kabupaten Aceh Besar, Aceh;
  2. Hotel Nusa Dua Beach and SPA, Kabupaten Badung, Bali;
  3. Hotel Four Season Resort Bali at Jimbaran Bay, Kabupaten Badung, Bali;
  4. Hotel Bali Intercontinental, Kabupaten Badung, Bali;
  5. Hotel The Royal Beach Seminyak, Kabupaten Badung, Bali;
  6. Hotel Mercure Accor Kuta Beach, Kabupaten Badung, Bali;
  7. Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, Kabupaten Badung, Bali;
  8. Hotel Ayana, Kabupaten Badung, Bali;
  9. Hotel Kuta Paradiso, Kabupaten Badung, Bali;
  10. Hotel Matahari Beach Resort & SPA, Kabupaten Buleleng, Bali;
  11.  Hotel Aerowisata Sanur Beach/Prama Sanur Beach, Kota Denpasar, Bali;
  12. Hotel Inna Grand Bali Beach, Kota Denpasar, Bali;

21 Perusahaan Peringkat Kategori Hitam pada Proper 2015


Jakarta (BIB) - Ada 21 perusahaan yang dinyatakan tidak becus dalam mengelola lingkungan alias peringkat Proper Kategori Hitam.

Sebagaimana yang dirilis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 20 Nopember 2015 kemaren, 21 perusahaan dengan peringkat Proper Hitam adalah :

  1. PT Bangun Sarana Alloy di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (produksi komponen otomotif);
  2. Rumah Sakit Hana Charitas di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu;
  3. PT Palma Mas Sejati di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (produksi Sawit);
  4. PT Inti Bara Perdana di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu (tambang batubara);
  5. PT Raberindo Pratama di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (produksi karet);
  6. PT Pura Barutama di Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah (produksi kertas);
  7. PT Ampuh Perkasa Jaya di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (produksi Obat Nyamuk Bakar);
  8. CV Prima Logam di Kota Tegal, Provinsi Jawa Tengah (pengecoran logam dan pemecah batu);
  9. PT Sinar Bahari Agung di Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah (pengolahan ikan);
  10. Rumah Sakit AL Ramelan di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (RS);

Selasa, 24 November 2015

Ini Perusahaan Peringkat Proper Kategori Emas Tahun 2015

Jakarta (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis perusahaan dan usaha yang mendapatkan hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2014-2015.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.557/Menlhk-Setjen/2015 dari 2.137 perusahaan yang dilakukan penilaian Peringkat Kategori Emas diberikan kepada 12 perusahaan yang ditandatangani langsung oleh MenLHK, Siti Nurbaya Bakar pada tanggal 20 Nopember 2015.

Perusahaan yang mendapatkan PROPER KATEGORI EMAS adalah :

  1. PT Badak NGL, jenis industri minyak LNG beroperasi di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur;
  2. PT Pertamina (Persero) EP Asset 3 - Field Subang, jenis industri E & P beroperasi di Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;
  3. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang, jenis industri Energi PLTP beroperasi di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  4. PT Medco E & P Indonesia - Rimau Asset, jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan;
  5. PT Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim, jenis industri tambang batubara beroperasi di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan;
  6. PT Holcim Indonesia, Tbk. - Cilacap Plant, jenis industri Semen beroperasi di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah;
  7. PT Pertamina (Persero) RU VI - Kilang Balongan, jenis industri Migas UP beroperasi di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
  8. Star Eneergy (Kakap) Ltd., jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau;
  9. PT Pertamina (Persero) EP Asset 1 - Field Rantau, jenis industri Migas E & P beroperasi di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh;
  10. Chevron Geothermal Salak, Ltd, jenis industri Energi PLTP beroperasi di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat;
  11. PT Pertamina (Persero) S & D Regional II Terminal BBM Rewulu, jenis industri Migas Distribusi beroperasi di Kabupaten Bantul Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
  12. PT Bio Farma (Persero) jenis industri Farmasi beroperasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Sumber : KLKH Nopember 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Setelah beberapa kali diubah, yang terakhir pada tahun 2013, Standar Nasional Pendidikan kembali diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang SNP.

Perubahan terjadi di Pasal 1 misalnya, menjadi :

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

5. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

6. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

7. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Senin, 23 November 2015

Keren Banget Tau ... 3,74 Juta Hektar Mangrove Indonesia Menyumbang 22,6% Ekosistem Mangrove Dunia


Kota Bekasi (BIB) - Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2015, terdapat luas hutan mangrove Indonesia mencapai 3,74 hektar yang memanjang di 95.000 kilometer garis pantai. Dari jumlah tersebut terdapat, 2,65 juta hektar diantaranya dalam kondisi baik.

Sayang, ada sekitar 1,08 juta hektar mengalami degradasi. Apakah itu di tempat anda, jika ya ... ayo segera bangun kembali ...

Berarti dengan luas 3,74 hektar mangrove Indonesia tersebut telah menyumbang 22,6% dari luas total ekosistem mangrove dunia. Karena hingga saat ini luasan mangrove dunia mencapai 16,53 juta hektar, hebat ya ... Indonesia.

Manfaat Mangrove

~ Bagi masyarakat, terutama sekitar hutan pantai adalah ;
  • mampu menambah hasil perikanan berupa udang, belut, kerang, kepiting, siput laut dan berbagai jenis spesiaes ikan dan ekosistem mangrove
  • penghasil kayu bakar, material bangunan, termasuk pilar rumah dan furnitur
  • nelayan dapat memanfaatkan pohon mangrove untuk membuat jangkar, sendi penyeimbang perahu, dan pewarna jaring ikan
  • kayu mangrove dapat dijual sebagai bisnis bubur kertas dapat juga digunakan untuk memproduksi arang
  • hutan mangrove juga dapat menyokong nilai religi dan spiritual di beberapa daerah, selain juga bermanfaat sebagai nilai estetika dan rekreasi sebagai ekowisata. 
~ Bagi ekositem, mangrove berfungsi sebagai :
  • mangrove dapat menyangga spektrum luas ekosistem sekitar termasuk didalamnya misalnya gugus karang, padang lamun, hamparan lumpur dan pasir
  • mangrove juga bermanfaat dan berguna sebagai penyuplai dan regenerasi nutrisi, daur ulang polutan, siklus air, dan menjaga kualitas air laut
  • mangrove tentunya dapat menahan erosi pesisir pantai dan mencegah hilangnya sedimen dari garis pesisir
  • mangrove juga dapat mengurangi terjangan badai, gelombang besar, dan tiupan angin dari siklon tropis.
~ Bagi habitat spesies laut dan darat, mangrove berguna sebagai :
  • dibawah air, hutan mangrove menjadi lahan bertelur dan berkembang biak ikan dan spesies laut lainnya
  • diatas permukaan air, hutan mangrove berfungsi sebagai misalnya pohon dan kanopi mangrove merupakan habitat dari burung, serangga, mamalia dan reptil, juga menjadi habitat utama Bekantan yang terancam punah. 

Minggu, 22 November 2015

Fakta Bahwa Bangka Barat Menjadi APK PAUD Tertinggi di Indonesia Tahun 2014

Daerah Istimewa Yogyakarta Jadi Juaranya

Launching Buku Posdaya Kota Bekasi. Foto: Tri
Jakarta (BIB) - Ternyata daerah dengan angka partisipasi kasar (APK) tertinggi pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) justru berada di luar pulau Jawa. Namun, secara umum dari data 20 kabupaten/kota dengan APK tertinggi di Indonesia masih di dominasi dari Pulau Jawa, terutama wilayah Jawa Timur, Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Fakta dengan APK tertinggi diperoleh oleh Kabupaten Bangka Barat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sangat menarik untuk dicermati, karena dengan posisi tersebut menunjukkan angka partisipasi anak usia PAUD di daerah ini cukup tinggi dan orang tua tentu sudah memahami akan pentingnya pendidikan anak usia dini. Dan tentunya juga dukungan penuh dari Pemerintah Daerahnya.

Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi, di Kabupaten Bangka Barat terdapat 8.889 anak usia 3-6 tahun. Yang sudah memasuki pendidikan PAUD mencapai 8.882 anak atau sekitar 99,92%.

Sekolah yang dipilih adalah tertinggi di KB (Kelompok Bermain) sebanyak 3.681 anak dan SPS (Satuan PAUD Sejenis) sebanyak 2.545 anak. Kemudian disusul TK (Taman Kanak-Kanak) 2.457 anak, RA (Raudlatul Athfal) 174 anak, dan TPA (Taman Penitipan Anak) sebanyak 25 orang.

Sabtu, 21 November 2015

POLA PENGASUHAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

Unisma 45 Bekasi (BIB) - Merawat, mendidik dan mengasuh anak sama seperti merawat tanaman, perlu dipupuk, disiram dan sentuhan yang lembut dan telaten. Pola pengasuhan dan interaktif dengan anak haruslah dengan kalimat-kalimat yang baik dan tutur kata yang baik pula.
Dalam Alqur’an (QS 98 : 7) dijelaskan bahwa Orang Tua adalah guru utama dan keluarga merupakan sekolah pertama untuk melahirkan generasi terbaik.

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholeh, mereka itu adalah sebaik-baiknya makhluk (Al-Bayyinah 7)

Al-Qur’an juga telah mengingatkan kita agar Umat Islam tidak meninggalkan Generasi yang Lemah (QS 4 : 9)

Jika aqidah/tauhidnya kuat maka keprobadiannya pun akan baik (QS 31 : 12-19)

Pola pengasuhan anak haruslah berpusat pada anak itu sendiri dengan memberikan kesempatan kepada sang anak untuk mengambil keputusan seraya akan dipandu oleh guru dan orang tuanya.

“Metode Pembelajaran Yang Baik adalah jauh lebih penting dari Materi Pembelajaran itu sendiri. Dan Guru itulah ujung tombak dari segala-galanya yang memberikan fungsi pengasuhan di Kelas. Sedangkan orang tua dan keluarga berperan dalam pembinaan akhlak anak setelah berada dilingkungan rumah dan masyarakat” kata Bang Imam.

Kamis, 19 November 2015

Bersiap Menghadapi Banjir ... Banjir ... Banjir !!!

Penanganan Banjir Bekasi Terhambat PJT II

Foto Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane terdiri dari 13 DAS
Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sedikitnya dilewati oleh 13 DAS besar di Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane. DAS tersebut adalah, DAS Cimanceuri, DAS Cileleus, DAS Cimauk, DAS Cirarab, DAS CIsadane (Wilayah Bogor-Tangerang-Jakarta); DAS Angke, DAS Krukut, DAS Ciliwung (Jakarta); DAS Sunter, DAS Cakung, DAS Blencong, DAS Bekasi (Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi); dan DAS Cilwmah Abang (Kabupaten Bekasi).

DAS (Daerah Aliran Sungai) Bekasi dalam gambar membentang dari wilayah Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi (Kali Cikarang). 

Rabu, 18 November 2015

Adakah Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi ... ???

Foto : Bang Imam
Kota Bekasi merupakan salah satu daerah langganan banjir pada setiap musim penghujan antara bulan Nopember hingga Maret. Banjir disebabkan karena meluapnya air di sejumlah kali yang mengalir melewati Kota Bekasi. Sebut saja Kali Bekasi, Kali Sunter, Kali Cakung, Kali Sasak Jarang, Kali Baru, Kali Kapuk dan beberapa anak sungai lainnya.

Sementara itu terjadi juga genangan akibat buruknya pemeliharaan drainase dan saluran utama di Kota Bekasi. Banjir akibat buruknya pemeliharaan drainase dan daya tampung saluran yang tidak mampu menampung debit puncak terjadi pada Saluran Rawalumbu, Saluran Rawa Tembaga/Kayuringin, Saluran Perumnas III Bekasi Timur dan beberapa saluran di Bekasi Barat, Bekasi Utara, Jatiasih dan Medansatria.

Karena ini selalu berulang setiap tahun, bahkan Bang Imam sudah membuat anekdot soal bencana banjir Kota Bekasi, yaitu "Jangan kaget apabila banjir selalu bertamu setiap tahun, karena Kota Bekasi memang bersahabat dengan banjir".

Ya ... Kota Bekasi memang bersahabat dengan banjir. Hal ini karena ketidakmampuan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan membereskan titik banjir yang hingga saat ini masih terdapat sedikitnya lebih dari 49 titik.

Untuk itu, perlunya Pemerintah Kota Bekasi sigap terhadap persoalan-persoalan penanganan secara dini bencana agar meminimalisir korban jiwa dan korban materi bagi masyarakat.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meminimalisir korban bencana adalah dengan membuat Rencana Kontinjensi Banjir Kota Bekasi setiap tahunnya.

Minggu, 15 November 2015

Ah ... Banjir Masih Berulang di Bekasi

Kapan Bekasi Bebas Banjir ???


Foto : Perahu eretan yang melintasi Kali Bekasi dari RW 01 Kampung Pangkalan Bambu, Kelurahan Margajaya ke RW 026 Kampung Bekasi Jati, Kelurahan Margahayu
Tampak Perahu Eretan yang membantu warga menyeberangi Kali Bekasi dari Kampung Pangkalan Bambu RW 01, Kelurahan Margajaya, Bekasi Selatan menuju Kampung Bekasi Jati RW 026 Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, Sabtu, 14 Nopember 2015. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Musim penghujan telah tiba, banjir tetap mengancam Kota Bekasi. Banjir biasanya akibat luapan Kali Bekasi karena kiriman dari Kali Cileungsi dan Kali Cikeas dari Bogor. Luapan kali yang menyebabkan banjir di Kota Bekasi juga disebabkan oleh Kali Cakung dan Kali Sunter di wilayah Barat Bekasi.

Banjir juga terjadi karena daya tampung kali dan saluran yang melintas di Kota Bekasi tidak dapat menampung air hujan (run off). Hal seperti ini terjadi di Kali Baru, Kali Pekayon, Kali Rawalumbu, Kali Sasak Jarang, Kali Cibitung, Kali Kapuk dan sejumlah saluran lainnya, semisal yang kerap mengantarkan banjir kerumah warga diantaranya, Saluran Rawa Tembaga/Kali Kayuringin, dan Saluran Rawalumbu.

Meningkatnya volume air hujan yang tidak memiliki tampungan dan terus dialirkan ke saluran pembuang atau kali, menyebabkan terjadinya banjir dan luapan dari kali tersebut. Catatan dari Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT II) misalnya, pada Jum'at, 13 Nopember 2015 lalu, debit air di Bendung Kali Bekasi mencapai 59,29 meter kubik per detik. Itu artinya, sudah posisi waspada. Kalau ada peringatan dini (early warning system) sudah masuk Siaga III (awas). 

Kota Bekasi yang kerab kebanjiran bukan satu-satunya disebabkan karena volume dan musim penghujan di hulu, Bogor semata. Tetapi ada faktor lain.

Rabu, 11 November 2015

Saya Menolak Pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking

Pemerintah Kota Bekasi Sama Sekali Tidak Peduli Sungai

"Bangunan-bangunan yang telah terlanjur berdiri di sempadan sungai dinyatakan statusnya sebagai STATUS QUO, artinya tidak boleh diubah, ditambah, dan diperbaiki. IZIN MEMBANGUN YANG BARU TIDAK AKAN DIKELUARKAN LAGI." PermenPUPR 28/2015 


Kota Bekasi (BIB) - Direktur Advokasi Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S menolak rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking.

Dia menilai pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking melanggar batas Garis Sempadan Sungai (GSS) Kali Bekasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PermenPUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, terutama pada Pasal 5 huruf c, jarak bangunan dari bibir sungai (palung sungai) pada Sungai Tidak Bertanggul di Wilayah Perkotaan dengan kedalaman diatas 20 meter mniminal 30 meter.

"Jarak ini harus disesuaikan dengan kajian kontur tanah, kemiringan tanah dan kedalaman sungai. Misalnya kalau kedalaman mencapai 45 meter, GSS teraman minimal 70 meter. Dan kalau kontur tanahnya miring dan mudah longsor jaraknya bisa minimal 100 meter dari palung sungai," kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi, Rabu, 11 Nopember 2015.

Saat ini pembangunan apapun di garis sempadan sungai (riparian zone) sudah tidak diberikan izin baru. Tetapi yang eksisting atau bangunan yang sudah terbangun saat ini statusnya menjadi status quo. Artinya bangunan tersebut tidak boleh diubah, ditambah dan diperaiki.

"Harus ada komitmen Pemerintah Kota Bekasi bahwa lahan rencana pembangunan RSUD Kota Bekasi Mayor Oking berada di bibir atau GSS Kali Bekasi. Seharusnya Pemerintah Kota Bekasi tidak boleh mengeluarkan izin pembangunan RSUD. Bila masih nekat, berarti Kota Bekasi sama sekali tidak peduli terhadap pelestarian dan pemeliharaan fungsi sungai," ujar Bang Imam, panggilan akrab pemerhati lingkungan ini.

Selasa, 10 November 2015

Penjabat (PLT) Gubernur, Bupati dan Walikota Dilarang Mutasi Pegawai

Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang mutasi pegawai
Ramai pelaksanaan pilkada serentak, ada yang terlewat. Penjabat (PLT) Gubernur, Bupati dan Walikota berasal dari pejabat struktural ternyata kewenangannya dibatasi oleh undang-undang. Misalnya tidak boleh melakukan mutasi dan mengangkat pejabat baru, apalagi KKN !!!

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa :
  1. Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakif kepala daerah dilarang: a) melakukan mutasi pegawai; b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang d ikeluarkan pejabat sebelumnya ; c) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. 
  2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Minggu, 08 November 2015

Tata Cara Pindah Sekolah ke Kota Bekasi

Perpindahan Awal Semester II

Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengatur tata cara pindah sekolah (mutasi peserta didik) dari luar Kota Bekasi maupun pindahan keluar Kota Bekasi.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2015 tentang Mutasi Peserta Didik bahwa perpindahan siswa baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta dapat dilakukan pada awal semesteran.

Misalnya untuk Kelas 7 SMP/MTs dan Kelas 10 SMA/SMK/MA atau sederajat perpindahan siswa dilakukan pada Semester II setelah menerima nilai raport Semester I.

Sedangkan perpindahan siswa Kelas 6 SD/MI dan Kelas 9 SMP/MTs serta Kelas 12 SMA/SMK/MA dan sederajat bisa diterima paling lambat akhir Agustus.

Perpindahan bisa dilakukan baik di sekitar Jabodetabek, Jawa Barat maupun seluruh Indonesia termasuk siswa asing/sekolah luar negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku,

Daftar Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri dan Swasta 2015

55 PTAIN dan 652 PTAIS



Jakarta (BIB) - Sedikitnya 707 telah berdiri Perguran Tinggi Agama Islam di Indonesia. Terdiri dari 55 Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) dan 652 Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS).

Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri itu ada yang berbentuk Universitas Islam Negeri (UIN) 11 PTAIN, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) 25 PTAIN dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) 19 PTAIN.

Berikut ini nama-nama Perguran Tinggi Agama Islam Negeri di Indonesia :

Sabtu, 07 November 2015

Mudah-mudahan SK CPNS K1 dan K2 Honorer Kemenag Selesai Akhir Nopember


Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) hari ini, Jumat (06/11) berkunjung ke  ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin. Dalam kesempatan tersebut, Menag Lukman didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahsusi.

Kesempatan bertemu Menag digunakan Ketum PB PGRI Sulistiyo untuk menanyakan kabar penyelesaian honorer KI dan K2. Akan hal ini, Menag mengatakan pihaknya sedang terus menyelesaikan proses pemberkasan  guru-guru yang sudah lulus menjadi honorer K1 dan K2 agar bisa segera mendapatkan SK CPNS.

Mahsusi bahkan menegaskan bahwa pemberkasan  honorer K1 dan K2 yang lulus sudah 60 persen selesai, dari sekitar 16.000 guru yang ada. Harapannya, lanjut Mahsusi, diakhir bulan November 2015 ini sudah 100 persen selesai persoalan K1 dan K2.

Selain membicarakan persoalan guru honorer K1 dan K2, Pengurus PGRI  juga membahas masalah  dana BOS di Madrasah, tunjangan profesi guru,  serta persoalan penyetaraan golongan guru madrasah swasta (inpassing). Selain itu juga membahas acara puncak peringatan hari guru pada akhir November mendatang yang rencananya akan dihadiri oleh sekitar 100.000 guru di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta.

Selain Ketua Umum PB PGRI H Sulistiyo, hadir dalam pertemuan ini Ketua PB PGRI M Asmin, Wakil Sekjen PB PGRI Abdul Hamid. (kemenag)

Jumat, 06 November 2015

1.000 Peserta Penguatan Kemitraan Pendidikan Keluarga

Bogor (BIB) - Sebanyak 1.000 pemangku kepentingan di lingkungan pendidikan mengikuti sosialisasi Penguatan Kemitraan Pendidikan Keluarga.

Mereka berasal dari Pendidikan para pengawas, dan penilik dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), pendidikan non formal, dan perwakilan dewan pendidikan dan organisasi mitra dari 60 kabupaten/kota.

Sosialisasi penguatan kemitraan pendidikan keluarga dengan pemangku kepentingan ini dibagi menjadi lima angkatan, yaitu angkatan I yang diselenggarakan pada tanggal 2-4 November 2015 di Hotel Lor In Sentul, Bogor. Angkatan II tanggal 5 s.d. 7 November 2015 di Hotel Lor In Bogor. Angkatan III tanggal 2 s.d. 4 November 2015 di Hotel Inna Simpang Surabaya. Angkatan IV tanggal 5-7 November 2015 di Hotel Santika Makassar, dan angkatan V tanggal 5 s.d. 7 November 2015 di Hotel Golden Tulyp Banjarmasin.

Rabu, 04 November 2015

Seminar dan Workshop Pengasuhan Anak Dalam PAUD

Seminar dan workshop bersama Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S (Bang Imam) pemerhati PAUD Indonesia dan Siti Nurhidayah (psikolog) pada hari Sabtu, 21 Nopember 2015 di Unisma' 45 Bekasi

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Prodi Psikologi Unisma dan Posdaya Community ...


Selasa, 03 November 2015

Berapa Guru Honorer di SMK ???

23.788 Guru Berstatus Honorer di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Indonesia

Jakarta (BIB) - Ternyata jumlah guru honorer pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di seluruh Indonesia masih menyumbang sangat signifikan. Hal ini terkait dengan rendahnya minat orang untuk menjadi guru SMK. Bila dilihat dari kebutuhan guru, selain pada jenjang SD, kebutuhan guru spesial pada jenjang SMK juga sangat mendesak.

Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, jumlah guru honorer pada jenjang SMK mencapai 23.788 orang. Jumlah tersebut sudah termasuk guru bantu yang mengabdi di sekolah swasta. 

Rincian lengkapnya adalah; 435 Guru Bantu (GB) SMK Negeri, 645 GB SMK Swasta, 2.191 Guru Honor Daerah (Honda), dan 20.517 Guru Tidak Tetap (GTT). Persebaran guru honorer SMK terbesar berada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 3.059 orang. Kemudian disusul oleh Provinsi Jawa Barat sebanyak 2.714 orang, Provinsi Riau 1.777 orang, Provinsi Jawa Tengah 1.243 orang, Sumatera Utara 1.164 orang, NTB 1.136 orang, Kalimantan Timur termasuk Kaltara 1.056 orang, dan Provinsi Aceh 1.041 orang.

Berikut ini rincian guru honorer SMK menurut provinsi di Indonesia :

Senin, 02 November 2015

Ini Laporan Kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dalam 1 Tahun

Apa prestasi Anies Baswedan dalam 1 tahun masa jabatannya ???

1 Tahun Kemendikbud Bersama Anies Baswedan


Saya hanya mengulang ringkasan kinerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode Oktober 2014 sampai dengan Oktober 2015, berikut ini ringkasannya ...

Melaksanakan NAWA CITA dan RPJMN dengan visi :

"terbentuknya insan dengan ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong-royong"

Suwer saya baru baca visi Kemendikbud yang baru, padahal sudah bekerja selama 1 tahun, apa teman-teman sudah pernah membaca visi tersebut !!!

kemudian telah dibuat strategi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mewujudkan visi diatas, strategi yang dimaksud adalah :

  • "penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan
  • peningkatan mutu dan akses
  • pengembangan efektifitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik"

saya kurang faham maksud 3 strategi yang dimaksud, bahkan menurut saya sih tidak terlalu relevan dengan visi diatas, menrut teman-teman gimana ?

Ada lo 24 item lainnya yang diklaim Anies Baswedan dan kawan-kawan soal keunggulan dan keberhasilan mereka dalam mengelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di periode setahun ini, coba klik disini 1 tahun kemdikbud bersama Nawa Cita dan Revolusi Mental, nyambung ga yah ....

Penanganan ASAP ga ada ya pak Menteri ???

#BangImamBerbagi #NawaCita #1TahunKemdikbudbersamaAniesBaswedan