Tampilkan postingan dengan label Standar Nasional Pendidikan (SNP) 2015. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Standar Nasional Pendidikan (SNP) 2015. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 Mei 2016

Oalah...Sekolah Internasional Berubah Sebutan Menjadi "Satuan Pendidikan Kerjasama"

1 Desember 2014, Semua Sekolah Berlabel Internasional Berubah Menjadi SPK

Jakarta (BIB) - Saat saya mengunjungi salah satu sekolah berlabel Internasional, saya cukup kaget karena istilah "Internasional" atau "Bertaraf Internasional" berubah nama menjadi "Sekolah Pendidikan Kerja Sama atau SPK", bagaimana dengan "Sekolah Model" ala sekolah negeri ya...???

Makin bingung saya....

Apa yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan Kerja Sama atau "SPK" ??? Dalam laman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang dimaksud dengan Satuan Pendidikan Kerja Sama adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang Terakreditasi/Diakui di negaranya atau Lembaga Pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengubahan istilah dari "Sekolah Internasional" atau "Sekolah Bertaraf Internasional" menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Jumat, 18 Desember 2015

Ini Panduan Penilaian Untuk SD pada Kurikulum 2013


Sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), maka PANDUAN PENILAIAN UNTUK SEKOLAH DASAR dilakukan berdasarkan sesuai dengan ukuran pencapaian kompetensi siswa.

Sistem penilaian harus melalui prinsip-prinsip penilaian, sehingga hasil penilaian dapat digunakan untuk :
  • mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik
  • bahan penyusunan laporan penilaian kemajuan hasil belajar
  • memperbaiki proses pembelajaran
Karakteristik Penilaian Kurikulum 2013

1. Belajar Tuntas

Peserta didik harus mendapatkan pencapaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik dalam kurun waktu tertentu.

~ ketuntasan belajar aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan prilaku baik peserta didik. Apabila peserta didik belum menunjukkan kriteria baik maka guru harus melakukan umpan balik dan pembinaan sikap secara langsung dan terus-menerus.

~ ketuntasan belajar berdasarkan aspek pengetahuan (KI-3) dan aspek keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Bagi peserta didik yang belum mendapatkan nilai ketuntasan belajar pad aspek ini, maka sekolah kesempatan terhadap siswa untuk perbaikan (remedial teaching). Namun, peserta didik diperkenankan melanjutkan pembelajaran selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas. Sekolah harus mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik sehingga segera dapat diatasi dan diperbaiki.

Selasa, 24 November 2015

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)


Setelah beberapa kali diubah, yang terakhir pada tahun 2013, Standar Nasional Pendidikan kembali diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2015 tentang SNP.

Perubahan terjadi di Pasal 1 misalnya, menjadi :

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

4. Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.

5. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

6. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

7. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

8. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.