Sabtu, 09 Agustus 2025

Izin Pendirian Sekolah Swasta Tahun 2025

TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, Madrasah & Pesantren

Jakarta (BHC) - Untuk memulai pra pendirian satuan pendidikan (sekolah swasta), dimulai dengan membentuk badan hukum nirlaba, biasanya berbentuk 'Yayasan'.

Saat ini dalam pembentukan badan hukum bidang pendidikan wajib memperhatikan jenjang yang akan didirikan berdasarkan KBLI yang telah ditetapkan.

Setelah membentuk badan hukum, kemudian diaktifkan dan didaftar pada https://oss.go.id/ untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh OSS-RBA. Dan biasanya, https://oss.go.id/ juga akan menentukan langkah perizinan selanjutnya yang akan diurus setelah membentuk badan hukum, seperti;

Cara Membuat Izin Pendirian Sekolah Swasta/Madrasah Swasta dengan Tahun 2025 ?

Jakarta (BIB) -
Izin Operasional Sekolah/Madrasah (IOP/M) saat ini menyesuaikan dengan kewenangan dan tingkatannya.

Untuk sekolah umum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Artinya, Izin Operasional Pendidikan Dasar dan PAUD menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. 

Sementara untuk Izin Operasional Sekolah (IOP) jenjang SMA, SMK, dan SLB dilakukan di Pemerintah Provinsi.

Dan untuk Izin Operasional Madrasah dilakukan melalu laman Kementerian Agama.


Sementara itu, Izin Operasional Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) baik dari SPK KB, SPK TK, SPK SD, SPK SMP, SPK SMA, dan SPK SMK diajukan melalui Pemerintah Pusat (Kemdikdasmen).

Syarat Izin Pendirian SMA Swasta di Jawa Barat Tahun 2025


Bandung (SMA) -
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi kewenangan provinsi. Sehingga semua proses izin pendirian dilakukan di provinsi.

Sebelum mengajukan izin, terlebih dahulu menyelesaikan perizinan awal yang dibutuhkan, diantaranya;

  • KKPR
  • Izin Lingkungan
  • IMB/PBG/SLF
  • BPJS Ketenagakerjaan

Nah, setelah menyelesaikan semua persyaratan, barulah mengajukan Izin Pendirian SMA ke Provinsi Jawa Barat melalui DPMPTSP Jawa Barat.

Berikut Syarat Izin Pendirian SMA Swasta di Jawa Barat Tahun 2025;

QS World University Rankings di Asia Tenggara Tahun 2025

Top Universities : South-Eastern Asia 2025


Jakarta (BHC) -
Ada 197 Universitas Top di Asia Tenggara yang masuk rangking dunia versi QS World University Rankings 2025

Dari 197 universitas tersebut, urutan ke-1 ditempati perguruan tinggi dari Singapura. Urutan ke-3 oleh Malaysia, dan Indonesia baru masuk di urutan ke-10.

Jumat, 08 Agustus 2025

Universitas Ranking Dunia Dalam QS World University Rankings 2026


Ada 1.503 Universitas yang masuk ranking dunia versi QS World University Rankings 2026. Universitas di Indonesia baru masuk di urutan ke-189.

Yaitu Universitas Indonesia (UI).

Sedangkan Singapura masuk di urutan ke-8 dan 12. Serta Malaysia masuk diurutan ke-59.

SMA Terbuka di Jawa Barat Tahun 2025

Pada Tahun Ajaran 2025/2026 ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tetap membuka SMA Terbuka (SMATer)


Kota Bandung (BHC) -
SMA Terbuka (SMATer) adalah program pendidikan alternatif bagi peserta didik pada jenjang sekolah menengah atas. Program ini ditujukan bagi murid yang tidak dapat mengikuti pembelajaran secara reguler karena berbagai kendala, seperti keterbatasan ekonomi, geografis dan waktu.

Tujuan utamanya untuk menjaring usia sekolah agar dapat meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) utamanaya pada jenjang pendidikan SMA, terutama bagi mereka peserta didik yang kesulitan mengakses pendidikan formal.

SMATer menggunakan pola pendidikan jarak jauh dan mandiri dengan tatap muka terbatas di tempat kegiatan belajar (TKB) yang bisa berupa ruang kelas, masjid/mushola dan tempat umum lainnya. Biasanya SMA Terbuka memiliki kurikulum sendiri, namun tetap mengacu dan dikontrol oleh SMA Induknya.

SMA Terbuka merupakan masih bagian dari SMA Reguler, bukan satuan pendidikan baru, bukan juga pembukaan ruang kelas baru, dengan seluruh proses pembelajaran diawasi oleh sekolah induknya.

Kamis, 07 Agustus 2025

Daftar Perguruan Tinggi di Madura Tahun 2025


Bangkalan (BHC) -
Pulau Madura terletak di ujung Timur Provinsi Jawa Timur. Pulau ini memiliki 4 kabupaten, yaitu Kabupaten Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Perkembangan pendirian perguruan tinggi di wilayah Madura akhir-akhir ini cukup pesat. Selain perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta juga sudah menjamur di Pulau Madura. 

Perguruan Tinggi Negeri yang sudah berdiri adalah, Universitas Trunojoyo, IAIN Madura dan Politeknik Negeri Madura.

Apalagi dengan adanya Jembatan Suramadu, terasa makin dekat sekali ke Madura. 

Rabu, 06 Agustus 2025

Kampus di Kepulauan Riau


Batam (BHC) -
Provinsi Kepulauan Riau atau lebih dikenal dengan Kepri juga mmeiliki sejumlah perguruan tinggi. Mulai dari universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik hingga akademi.

Namun, perguruan tinggi tersebut masih terkonsentrasi di Wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang saja.

Selasa, 05 Agustus 2025

Universitas "Akreditasi" di Indonesia Tahun 2025


Jakarta (BHC) -
Untuk menjamin kualitas perguruan tinggi, perlunya dilakukan Akreditasi. Saat ini Akreditasi perguruan tinggi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Akreditasi Perguruan Tinggi berfungsi sebagai menjamin kualitas pendidikan, meningkatkan reputasi dan daya saing lulusan, serta memastikan kelayakan dan mutu perguruan tinggi.

Akreditasi menjadi salah satu bukti untuk meningkatkan kredibilitas perguruan tinggi dan prestise institusi pendidikan, sehingga menarik minat calon mahasiswa dan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa lembaga tersebut memenuhi standar yang ditetapkan.

Hingga saat ini, dari 4.065 perguruan tinggi yang ada di Indonesia, baru 188 perguruan tinggi yang telah memperoleh "Akreditasi Unggul". 149 diantaranya merupakan Universitas.

BACA JUGA : Daftar Perguruan Tinggi Akreditasi Unggul di Indonesia Tahun 2025

Senin, 04 Agustus 2025

Daftar TPA di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025


Bandung (BHC) - Masih ada 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Jawa Barat dikelola secara serampangan. Pengelolaan sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah mencakup 2 aspek utama, yaitu pengurangan sampah dan penanganan sampah.

Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali sampah. 

Sedangkan penanganan sampah meliputi menjaga kebersihan lingkungan, membuang sampah pada tempatnya dan pemeliharaan sarana dan prasarana persampahan.

Sedangkan di TPA, masih banyak yang melakukan penanganan dengan open dumping. Padahal hal ini sudah tidak lagi direkomendasikan.