Termasuk Pembiayaan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan
Jakarta (BIB) - Upah Guru Honorer di DKI Jakarta setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan penetapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, UMP DKI Jakarta Tahun 2016 sebesar Rp. 3.133.477,00.
Sehingga, setiap guru honorer di DKI Jakarta diganjar penghasilannya sebesar Rp. 3,1 juta per bulan.
Pemberian upah sebesar itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri.
Selain mendapatkan gaji, Guru Honorer di DKI Jakarta juga akan menjadi peserta BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.
Guru Honorer akan dikontrak setiap 1 tahun sekali dan akan diperjanjang sesuai dengan kebutuhan tahun berikutnya, menurut perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada sekolah negeri.
Selain guru (tenaga pendidik), DKI Jakarta juga membutuhkan tenaga kependidikan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Pergub 235/2015 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan pada sekolah negeri adalah:
- tenaga administrasi;
- laboran;
- pustawakan;
- juru bengkel;
- penjaga sekolah; dan
- tenaga kebersihan.
Tidak semua guru honor bisa mendapatkan upah sebesar itu. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru honor dan tenaga kependidikan lainnya.