Kamis, 31 Desember 2015

253 Instansi & Daerah Yang Belum Selesai Proses NIP K2

9.141 Orang K2 Belum Diproses NIP CPNS


Jakarta (BIB) - Sesuai batas proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Tenaga Honorer Kategori Dua (K2) yang telah ditetapkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk Tahun Anggaran 2013 dan 2014, ternyata hingga akhir tahun 2015 ini masih banyak yang belum selesai.
Berdasarkan dari SAPK BKN, hingga saat ini beberapa diantaranya justru yang tidak selesai tersebut tinggal 1-5 orang K2 saja. Namun, ada pula yang belum di proses sama sekali, entah apa permasalahannya. Untuk yang di instansi pusat misalnya yang masih belum di proses NIP CPNS K2 nya sebanyak 2.707 orang. Sementara NIP CPNS K2 di Instansi Daerah yang belum selesai di proses sebanyak 6.434 orang. Total yang belum di proses adalah 9.141 orang.

Bila berdasarkan daerah dan instansi pusat, saat ini terdapat 247 daerah dan 6 instansi pusat yang belummenyelesaikan NIP CPNS K2. Sehingga total daerah yang belum selesai termasuk pusat adalah 253 instansi.

Sehingga total NIP CPNS K2 yang belum selesai di proses mencapai 9.141 orang.

Berikut ini adalah sisa proses NIP CPNS K2 yang belum selesai Per 31 Desember 2015:

I. Instansi Pusat = 2.707 orang
  1. Kementerian Pemuda dan Olahraga (1 orang)
  2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (23 orang)
  3. Kementerian Kesehatan (10 orang)
  4. Kementerian Agama (2.642 orang)
  5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (30 orang)
  6. Kepolisian Negara RI (1 orang)
II. Instansi Daerah = 6.434 orang

1. Kanreg I Yogyakarta = 2 orang
  1. Kabupaten Klaten (2 orang)
2. Kanreg II Surabaya = 281 orang
  1. Kabupaten Gresik (5 orang)
  2. Kabupaten Jombang (1 orang)
  3. Kabupaten Sampang (5 orang)
  4. Kabupaten Sumenep (3 orang)
  5. Kabupaten Bangkalan (9 orang)
  6. Kabupaten Bondowoso (4 orang)
  7. Kabupaten Banyuwangi (1 orang)
  8. Kabupaten Jember (3 orang)
  9. Kabupaten Malang (2 orang)
  10. Kabupaten Probolinggo (166 orang)
  11. Kabupaten Lumajang (1 orang)
  12. Kabupaten Tulungagung (1 orang)
  13. Kabupaten Nganjuk (3 orang)
  14. Kabupaten Blitar (28 orang)
  15. Kabupaten Magetan (19 orang)
  16. Kabupaten Bojonegoro (1 orang)
  17. Kabupaten Tuban (1 orang)
  18. Kota Surabaya (7 orang)
  19. Kota Malang (5 orang)
  20. Kota Kediri (16 orang)
3. Kanreg IIII Bandung = 175 orang
  1. Provinsi Jawa Barat (2 orang)
  2. Kabupaten Bogor (4 orang)
  3. Kabupaten Sukabumi (3 orang)
  4. Kabupaten Cianjur (1 orang)
  5. Kabupaten Bekasi (1 orang)
  6. Kabupaten Purwakarta (2 orang)
  7. Kabupaten Subang (12 orang)
  8. Kabupaten Bandung (27 orang)
  9. Kabupaten Sumedang (2 orang)
  10. Kabupaten Ciamis (1 orang)
  11. Kabupaten Bandung Barat (62 orang)
  12. Kota Bandung (1 orang)
  13. Kota Depok (1 orang)
  14. Kota Tasikmalaya (1 orang)
  15. Kabupaten Pandeglang (2 orang)
  16. Kabupaten Tangerang (16 orang)
  17. Kota Tangerang (13 orang)
  18. Kota Serang (5 orang)
  19. Kota Tangerang Selatan (19 orang)
4. Kanreg IV Makassar = 238 orang
  1. Provinsi Sulawesi Tengah (2 orang)
  2. Kabupaten Poso (9 orang)
  3. Kabupaten Donggala (3 orang)
  4. Kabupaten Tolitoli (2 orang)
  5. Kabupaten Banggai (2 orang)
  6. Kabupaten Buol (1 orang)
  7. Kabupaten Banggai Kepulauan (2 orang)
  8. Kabupaten Parigi Meutong (3 orang)
  9. Kabupaten Sigi (2 orang)
  10. Kabupaten Pinrang (4 orang)
  11. Kabupaten Wajo (1 orang)
  12. Kabupaten Tana Toraja (6 orang)
  13. Kabupaten Maros (57 orang)
  14. Kabupaten Luwu (2 orang)
  15. Kabupaten Bulukumba (1 orang)
  16. Kabupaten Jeneponto (8 orang)
  17. Kabupaten Kepulauan Selayar (2 orang)
  18. Kabupaten Takalar (2 orang)
  19. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (2 orang)
  20. Kabupaten Buton (1 orang)
  21. Kabupaten Kolaka (53 orang)
  22. Kabupaten Konawe Selatan (6 orang)
  23. Kabupaten Buton Utara (1 orang)
  24. Kabupaten Konawe Utara (1 orang)
  25. Kota Baubau (5 orang)
  26. Kabupaten Maluku Tengah (24 orang)
  27. Kabupaten Maluku Tenggara (1 orang)
  28. Kabupaten Buru (14 orang)
  29. Kabupaten Seram Bagian Barat (9 orang)
  30. Kabupaten Seram Bagian Timur (2 orang)
  31. Kabupaten Buru Selatan (1 orang)
  32. Provinsi Sulawesi Barat (1 orang)
  33. Kabupaten Mamuju Utara (1 orang)
  34. Kabupaten Mamuju (1 orang)
  35. Kabupaten Mamasa (5 orang)
  36. Kabupaten Majene (1 orang)
5. Kanreg V Jakarta = 71 orang
  1. Provinsi Lampung (2 orang)
  2. Kabupaten Lampung Tengah (1 orang)
  3. Kabupaten Lampung Utara (11 orang)
  4. Kabupaten Tulang Bawang (11 orang)
  5. Kabupaten Lampung Timur (5 orang)
  6. Kabupaten Tulang Bawang Barat (1 orang)
  7. Kabupaten Pringsewu (1 orang)
  8. Kota Bandarlampung (4 orang)
  9. Provinsi DKI Jakarta (23 orang)
  10. Kabupaten Sintang (2 orang)
  11. Kabupaten Ketapang (1 orang)
  12. Kabupaten Landak (3 orang)
  13. Kabupaten Melawi (5 orang)
  14. Kabupaten Kubu Raya (1 orang)
6. Kanreg VI Medan = 45 orang
  1. Kabupaten Tapanuli Tengah (11 orang)
  2. Kabupaten Labuhanbatu (1 orang)
  3. Kabupaten Tapanuli Utara (3 orang)
  4. Kabupaten Toba Samosir (3 orang)
  5. Kabupaten Nias Selatan (5 orang)
  6. Kabupaten Humbang Hasundutan (1 orang)
  7. Kabupaten Samosir (1 orang)
  8. Kabupaten Labuhanbatu Utara (1 orang)
  9. Kabupaten Nias Barat (1 orang)
  10. Kabupaten Nias Utara (3 orang)
  11. Kota Medan (9 orang)
  12. Kota Pematangsiantar (2 orang)
  13. Kota Tanjungbalai (2 orang)
  14. Kota Sibolga (1 orang)
7. Kanreg VII Palembang = 124 orang
  1. Kabupaten Tanjung Jabung Barat (1 orang)
  2. Kabupaten Merangin (17 orang)
  3. Kabupaten Kerinci (9 orang)
  4. Kabupaten Sarolangun (9 orang)
  5. Kabupaten Tebo (1 orang)
  6. Kabupaten Muaro Jambi (1 orang)
  7. Kota Jambi (7 orang)
  8. Provinsi Sumatera Selatan (1 orang)
  9. Kabupaten Musi Banyuasin (6 orang)
  10. Kabupaten Muara Enim (6 orang)
  11. Kabupaten Lahat (1 orang)
  12. Kabupaten Musi Rawas (1 orang)
  13. Kabupaten Ogan Komering Ilir (3 orang)
  14. Kabupaten Banyuasin (3 orang)
  15. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (3 orang)
  16. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (5 orang)
  17. Kabupaten Empat Lawang (3 orang)
  18. Kota Prabumulih (1 orang)
  19. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (1 orang)
  20. Kota Pangkalpinang (1 orang)
  21. Kabupaten Bengkulu Selatan (8 orang)
  22. Kabupaten Mukomuko (31 orang)
  23. Kabupaten Kepahiang (2 orang)
  24. Kabupaten Bengkulu Tengah (3 orang)
8. Kanreg VIII Banjarmasin = 113 orang 
  1. Kabupaten Barito Utara (6 orang)
  2. Kabupaten Sukamara (12 orang)
  3. Kabupaten Murung Raya (1 orang)
  4. Kabupaten Seruyan (2 orang)
  5. Kabupaten Banjar (2 orang)
  6. Kabupaten Tanah Laut (1 orang)
  7. Kabupaten Hulu Sungai Tengah (1 orang)
  8. Kabupaten Tabalong (3 orang)
  9. Kabupaten Kotabaru (1 orang)
  10. Kabupaten Hulu Sungai Utara (2 orang)
  11. Kabupaten Tanah Bumbu (4 orang)
  12. Kota Banjarmasin (1 orang)
  13. Kota Banjarbaru (1 orang)
  14. Provinsi Kalimantan Timur (1 orang)
  15. Kabupaten Kutai Kartanegara (5 orang)
  16. Kabupaten Paser (1 orang)
  17. Kabupaten Berau (2 orang)
  18. Kabupaten Kutai Barat (3 orang)
  19. Kabupaten Penajam Paser Utara (16 orang)
  20. Kota Samarinda (1 orang)
  21. Kabupaten Nunukan (43 orang)
  22. Kota Tarakan (2 orang)
9. Kanreg IX Papua = 3.552 orang
  1. Provinsi Papua (6 orang)
  2. Kabupaten Jayapura (318 orang)
  3. Kabupaten Biak Numfor (728 orang)
  4. Kabupaten Yapen (68 orang)
  5. Kabupaten Merauke (365 orang)
  6. Kabupaten Jayawijaya (358 orang)
  7. Kabupaten Nabire (27 orang)
  8. Kabupaten Puncak Jaya (119 orang)
  9. Kabupaten Paniai (58 orang)
  10. Kabupaten Mimika (367 orang)
  11. Kabupaten Sarmi (1 orang)
  12. Kabupaten Keerom (820 orang)
  13. Kabupaten Waropen (66 orang)
  14. Kabupaten Supiori (3 orang)
  15. Kabupaten Dogiyai (10 orang)
  16. Kota Jayapura (237 orang)
10. Kanreg X Denpasar = 777 orang
  1. Provinsi Bali (1 orang)
  2. Kabupaten Jembrana (2 orang)
  3. Kabupaten Klungkung (21 orang)
  4. Kabupaten Gianyar (20 orang)
  5. Kabupaten Badung (10 orang)
  6. Kabupaten Tabanan (4 orang)
  7. Kota Denpasar (5 orang)
  8. Kabupaten Lombok Tengah (33 orang)
  9. Kabupaten Lombok Timur (183 orang)
  10. Kabupaten Sumbawa (4 orang)
  11. Kabupaten Dompu (2 orang)
  12. Kabupaten Sumbawa Barat (81 orang)
  13. Kota Mataram (20 orang)
  14. Kota Bima (4 orang)
  15. Kabupaten Kupang (5 orang)
  16. Kabupaten Belu (11 orang)
  17. Kabupaten Timor Tengah Utara (1 orang)
  18. Kabupaten Alor (1 orang)
  19. Kabupaten Flores Timur (1 orang)
  20. Kabupaten Ende (124 orang)
  21. Kabupaten Lembata (201 orang)
  22. Kabupaten Rote Ndao (34 orang)
  23. Kabupaten Manggarai Timur (7 orang)
  24. Kabupaten Nagekeo (1 orang)
  25. Kabupaten Sabu Raijua (1 orang)
11. Kanreg XI Manado = 42 orang
  1. Provinsi Sulawesi Utara (1 orang)
  2. Kabupaten Bolaang Mongondow (4 orang)
  3. Kabupaten Minahasa Selatan (4 orang)
  4. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (3 orang)
  5. Kabupaten Minahasa Tenggara (2 orang)
  6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (2 orang)
  7. Kota Manado (3 orang)
  8. Kabupaten Pahuwato (1 orang)
  9. Kabupaten Bone Bolango (1 orang)
  10. Kota Gorontalo (16 orang)
  11. Kabupaten Halmahera Selatan (5 orang)
12. Kanreg XII Pekanbaru = 186 orang 
  1. Provinsi Riau ?
  2. Kabupaten Kampar (3 orang)
  3. Kabupaten Bengkalis (5 orang)
  4. Kabupaten Indragiri Hilir (3 orang)
  5. Kabupaten Pelalawan (2 orang)
  6. Kabupaten Siak (10 orang)
  7. Kabupaten Kuantan Singingi (1 orang)
  8. Kabupaten Meranti (6 orang)
  9. Kota Pekanbaru (4 orang)
  10. Kabupaten Agam (9 orang)
  11. Kabupaten Limapuluhkota (6 orang)
  12. Kabupaten Solok (2 orang)
  13. Kabupaten Padang Pariaman (20 orang)
  14. Kabupaten Pesisir Selatan (9 orang)
  15. Kabupaten Sijunjung (26 orang)
  16. Kabupaten Solok Selatan (2 orang)
  17. Kabupaten Dharmasraya (2 orang)
  18. Kabupaten Pasaman Barat (27 orang)
  19. Kota Padang (2 orang)
  20. Kabupaten Natuna (3 orang)
  21. Kota Batam (44 orang)
13. Kanreg XIII Aceh = 299 orang
  1. Provinsi Aceh (1 orang)
  2. Kabupaten Aceh Besar (5 orang)
  3. Kabupaten Pidie (18 orang)
  4. Kabupaten Aceh Utara (11 orang)
  5. Kabupaten Aceh Timur (39 orang)
  6. Kabupaten Aceh Selatan (5 orang)
  7. Kabupaten Aceh Barat (46 orang)
  8. Kabupaten Aceh Tengah (2 orang)
  9. Kabupaten Simeulue (33 orang)
  10. Kabupaten Bireuen (12 orang)
  11. Kabupaten Aceh Singkil (1 orang)
  12. Kabupaten Aceh Barat Daya (15 orang)
  13. Kabupaten Gayo Lues (22 orang)
  14. Kabupaten Aceh Tamiang (2 orang)
  15. Kabupaten Nagan Raya (19 orang)
  16. Kabupaten Bener Meriah (13 orang)
  17. Kabupaten Pidie Jaya (12 orang)
  18. Kota Lhokseumawe (43 orang)
14. Kanreg XIV Manokwari = 529 orang
  1. Kabupaten Sorong Selatan (38 orang)
  2. Kabupaten Raja Ampat (11 orang)
  3. Kabupaten Fak-Fak (348 orang)
  4. Kabupaten Tambrauw (50 orang)
  5. Kabupaten Kaimana (35 orang)
  6. Kabupaten Maybrat (46 orang)
  7. Kota Sorong (1 orang)
(bang imam)

Catatan :
~ Warna merah belum dilakukan proses NIP
~ ada beberapa kabupaten di Papua dan Papua Barat belum masuk proses
~ data yang dihitung berdasarkan data SAPK BKN yang sudah masuk per 31 Desember 2015
~ masih bisa kemungkinan bertambah apabila Berkas Tidak Lengkap (BTL) diperbaiki dan dinyatakan lengkap untuk selanjutnya di proses NIP.


Seluruh Keluarga Besar #BangImamBerbagi & Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi mengucapkan Selamat Tahun Baru 2016, semoga ke depan lebih baik dengan Revolusi Mental nya ...


8 komentar:

  1. Tlg infokan terus bg imam,,dr kab.madina,/mandailing natal

    BalasHapus
  2. Maaf bang....tolong infonya kenapa kab. Rita Ndao bln masuk dalam progres penetapan nip k2

    BalasHapus
    Balasan
    1. kayaknya bertanya langsung ke BKN Kantor Regional X Denpasar yah

      Hapus
  3. Mohon info nasib k2 kutai barat makasih bang iman

    BalasHapus
  4. mohon info nasib kami yang sdh bekerja 7 tahun 4 bulan sejak awal berdirinya kntr apa adanya kemungkinan untuk dpt mengikuti tes formasi k2 /diusulkan menjadi cpns

    BalasHapus
  5. K2 butuh kepastian tentang berkas lengap atau tidak

    BalasHapus
  6. Bang saya dulu K1 kemudian jadi K2 dari kemenag dan sampai sekarang tidak ada kaba, gmn ya, mohon saran

    BalasHapus
  7. bagaimana nasib k2 di kabupaten merauke,mohon di info

    BalasHapus

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi