Sabtu, 26 Desember 2015

Juknis BOS Tahun 2016

  • SD/MI = Rp. 800.000,00 Per Siswa Per Tahun
  • SMP/MTs = Rp. 1.000.000,00 Per Siswa Per Tahun
  • SMA/SMK/MA = Rp. 1.400.000,00 Per Siswa Per Tahun

Jakarta (BIB) - Pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah ataus BOS pada tahun 2016 berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 10 Desember 2015 lalu, penyaluran dana BOS akan dilakukan oleh Provinsi dan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada Dapodik per 15 Desember 2015. 

Ada 2 poin dalam SE Nomor 7131/D/KU/2015 tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016, yaitu :
  1. Dana BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi secara triwulanan (3 bulan sekali) pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
  2. Alokasi dana BOS setiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015 tentang Rincian APBN Tahun 2016.
Metode pencairan dana BOS merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2016. Salah satu syarat pencairan dana BOS adalah dengan melakukan dan menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Sekolah dengan Dinas Pendidikan Provinsi atas nama Gubernur.

Untuk jenjang SD/SMP NPH antara Dinas Pendidikan Provinsi diwakilkan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Sedangkan NPH antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan sekolah menengah (SMA/SMK) dilakukan dengan Kepala Sekolah masing-masing.

Besaran dana BOS yang diterima sekolah pada tahun 2016 adalah :
  • SD/MI/SDLB : Rp. 800.000,00 per siswa per tahun;
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp. 1.000.000,00 per siswa per tahun;
  • SMA/MA/SMK/SMLB : Rp. 1.400.000,00 per siswa per tahun.

Horee... Gaji Guru Honorer Jakarta Rp. 3,1 Juta Atau Setara UMP

Termasuk Pembiayaan BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan




Jakarta (BIB) - Upah Guru Honorer di DKI Jakarta setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan penetapan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, UMP DKI Jakarta Tahun 2016 sebesar Rp. 3.133.477,00.

Sehingga, setiap guru honorer di DKI Jakarta diganjar penghasilannya sebesar Rp. 3,1 juta per bulan.

Pemberian upah sebesar itu berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2015 tentang Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil Pada Sekolah Negeri.

Selain mendapatkan gaji, Guru Honorer di DKI Jakarta juga akan menjadi peserta BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan.

Guru Honorer akan dikontrak setiap 1 tahun sekali dan akan diperjanjang sesuai dengan kebutuhan tahun berikutnya, menurut perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja pada sekolah negeri.

Selain guru (tenaga pendidik), DKI Jakarta juga membutuhkan tenaga kependidikan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Pergub 235/2015 yang dimaksud dengan tenaga kependidikan pada sekolah negeri adalah:
  1. tenaga administrasi;
  2. laboran;
  3. pustawakan;
  4. juru bengkel;
  5. penjaga sekolah; dan
  6. tenaga kebersihan.
Tidak semua guru honor bisa mendapatkan upah sebesar itu. Ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon guru honor dan tenaga kependidikan lainnya.

Jumat, 25 Desember 2015

73 Data SD-MI di Pondokgede - Kota Bekasi

Pondokgede (BIB) - Sedikitnya 73 lembaga jenjang sekolah dasar baik negeri maupun swasta sudah berdiri di Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Berdasarkan data dari Sapulidi Riset Center (SRC) LSM Sapulidi terdapat 40 SD Negeri yang tersebar di kelurahan, 21 SD Swasta dan 12 MI. 

Dengan masing-masing 13 SD Negeri di Kelurahan Jatiwaringin, Kelurahan Jatibening (6), Kelurahan Jatibeningbaru (7), Kelurahan Jaticempaka (8), dan Kelurahan Jatimakmur (6). Sementara itu SD Swasta ada 21 lembaga dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ada 12 lembaga. 

Berikut ini sekolah dasar (SD) di Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi : 

I. SD Negeri (40 Lembaga)
  1. SDN Jatiwaringin I, Jl. Raya Pondokgede Kelurahan Jatiwaringin
  2. SDN Jatiwaringin II, Jl. Mesjid No.1 Kelurahan Jatiwaringin
  3. SDN Jatiwaringin III, Jl. Raya Pondokgede Kelurahan Jatiwaringin
  4. SDN Jatiwaringin IV, Jl. Masjid Nurul Ikhsan No.1 Kelurahan Jatiwaringin
  5. SDN Jatiwaringin V, Jl. Masjid No.1 Kelurahan Jatiwaringin
  6. SDN Jatiwaringin VI, Jl. Masjid I Kelurahan Jatiwaringin
  7. SDN Jatiwaringin VII, Jl. Beringin Komplek DDN Kelurahan Jatiwaringin
  8. SDN Jatiwaringin VIII, Komplek Jatiwaringin Asri BL Jl. Bontang Kelurahan Jatiwaringin
  9. SDN Jatiwaringin IX. Komplek Bumi Jatiwaringin Kelurahan Jatiwaringin
  10. SDN Jatiwaringin X, Jl. Beringin No.1 Komplek DDN Kelurahan Jatiwaringin

Selasa, 22 Desember 2015

Ini Peringkat Sekolah Indeks Integritas Tertinggi di Jawa Barat Tahun 2015

Dari Bekasi Diwakili SMA 5 Bekasi


Kota Bekasi (BIB) - Dari 503 penerima penghargaan dan apresiasi sekolah dengan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) Tertinggi di Indonesia, Provinsi Jawa Barat hanya mampu bersaing dengan wakil 29 sekolah.

Dari 29 sekolah tersebut, SMK Negeri 1 Cimahi memiliki IIUN Tertinggi yakni 99,27. Disusul kemudian SMA Negeri 1 Depok, Kota Depok 97,53; SMK Negeri 7 Bandung (97,44); SMK Negeri 1 Bandung (97,14); dan SMK Negeri 11 Bandung (96,97).

Dari Kota Bekasi hanya diwakili oleh SMA Negeri 5 Bekasi, Pondokgede, Kota Bekasi dengan nilai IIUN mencapai 96,25). Nilai ini menempatkan SMAN 5 Kota Bekasi pada urutan ke-4 jenjang SMA di tingkat Jawa Barat.

Berikut ini Daftar sekolah dengan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) Tertinggi di Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 pada jenjang SMP, SMA, dan SMK :

1. Sekolah Menengah Pertama (SMP) [tidak ada]

2. Sekolah Menengah Atas (SMA) [15]
  1. SMA Negeri 1 Depok, Kota Depok (97,53)
  2. SMA Regina Pacis Bogor, Kota Bogor (96,69)
  3. SMA Negeri 3 Bandung, Kota Bandung (96,29)
  4. SMA Negeri 5 Bekasi, Kota Bekasi (96,25)
  5. SMA Katolik Santo Alysius 1 Bandung, Kota Bandung (96,08)
  6. SMA Negeri 1 Bogor, Kota Bogor (95,80)
  7. SMA Kristen 1 BPK Penabur Bandung, Kota Bandung (95,72)
  8. SMA Negeri 3 Bogor, Kota Bogor (95,47)
  9. SMA Negeri 2 Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (95,09)
  10. SMA Negeri 2 Bandung, Kota Bandung (94,97)
  11. SMA Negeri 2 Bogor, Kota Bogor (94,82)
  12. SMA Negeri 1 Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya (94,34)
  13. SMA Negeri 8 Bandung, Kota Bandung (93,93)
  14. SMA Negeri 6 Bogor, Kota Bogor (93,62)
  15. SMA Negeri 5 Bogor, Kota Bogor (92,98)

Ini 503 Sekolah Dengan Indeks Integritas Tertinggi Tahun 2015


Jakarta (BIB) - Sebanyak 503 sekolah mendapatkan Indeks Integritas Ujian Nasional (IIUN) Tertinggi se Indonesia. Penilaian dilakukan dengan menerbitkan data konsistensi integritas.

Data Konsistensi Integritas adalah cara dan proses siswa melaksanakan UN dalam kurun waktu 6 tahun terakhir. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap Kepala Sekolah yang mendapatkan IIUN Tertinggi se Indonesia. 

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada 218 SMP/MTs dengan IIUN Tertinggi di kisaran antara 92-99; 150 SMA/MA dengan indeks integritas 92-99; dan 135 SMK pada IIUN antara 92-99.

Berikut ini 503 Daftar Indeks IIUN Tertinggi Per Provinsi Tahun 2015 :

1. Provinsi Aceh
  1. SMP Negeri 19 Percontohan, Kota Banda Aceh (95,13)
  2. SMA Negeri 10 Fajar Harapan, Kota Banda Aceh (93,56)
2. Provinsi Sumatera Utara
  1. SMP Sutomo 1 Kota Medan (96,54)
  2. SMA Sutomo 1 Kota Medan (95,52)
  3. SMA Negeri 5 Medan, Kota Medan (94,62)
  4. SMA St. Thomas 1 Medan, Kota Medan (93,56)
  5. SMA Negeri 1 Binjai, Kota Binjai (93,23)
  6. SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (92,14)
  7. SMA Negeri 2 Balige, Kabupaten Toba Samosir (93,34)

Minggu, 20 Desember 2015

2020, Sempadan Sungai di Bekasi Habis

Selama 2015, Kota Bekasi Kehilangan 2,7 Hektar RTH


Pembangunan tanggul, jalan beton di pinggir Kali Bekasi untuk akses ke RSUD Kota Bekasi Mayor Oking. Gedung Pemerintah Kota Bekasi ini menjadi salah satu perusak sempadan sungai Kali Bekasi, termasuk RSUD Kota Bekasi yang berada di seberangnya di Jl. Pramuka, Margajaya juga merusak ekosistem rifarian zone Kali Bekasi. Foto: Bang Imam

Kota Bekasi (BIB) - Hingga akhir tahun 2020 diperkirakan garis sempadan sungai (GSS) sudah habis dan dipaksa terbangun di Kota Bekasi.

Hal ini menjadi kesimpulan dari diskusi soal perlunya menjaga rifarian zona atau zona penyangga antara ekosistem perairan (sungai) dengan daratan. Atau kata lain seharusnya ada kewajiban pemerintah untuk memelihara garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai perlindungan sungai.

"Sekarang saja hampir 80% garis sempadan sungai yang melewati Kota Bekasi sudah terbangun. Pembangunan di GSS justru diberikan izin oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kalau seperti ini terus, saya pastikan sempadan sungai di Kota Bekasi akan habis hingga tahun 2020," jelas pemerhati lingkungan, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.

Di Kota Bekasi sendiri dilewati oleh 11 sungai dan 8 saluran utama dengan panjang 170.369 m2 sungai dan 31.800 m2 saluran. Sehingga total sungai dan saluran yang melewati Kota Bekasi mencapai 202.169 m2 atau sekitar 202,1 km2.

Beberapa sungai yang melewati Kota Bekasi adalah, Kali Cikeas, Kali Cileungsi, Kali Bekasi Hulu, Kali Bekasi Hilir, Kali Sunter, Kali Cakung, Kali Jambe, Kali Blencong, Kali Sasak Jarang, Kali Malang, dan Kali Kapuk/Kali Pekayon/Kali Baru.

Sedangkan saluran yang melewati atau berada di Kota Bekasi antara lain, Saluran Rawalumbu, Saluran Irigasi Bekasi Pangkal, Saluran Irigasi Bekasi Utara, Saluran Irigasi Pulo Timaha, Saluran Irigasi Tanah Tinggi, Saluran Irigasi Bekasi Tengah, Saluran Irigasi Pondokungu, dan Saluran Irigasi Bogor Panggarutan.

Sabtu, 19 Desember 2015

Prakiraan Hujan Januari 2016

Waspada Bencana Banjir ...


Sumber : BMKG

Jumat, 18 Desember 2015

Ini Panduan Penilaian Untuk SD pada Kurikulum 2013


Sesuai dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen), maka PANDUAN PENILAIAN UNTUK SEKOLAH DASAR dilakukan berdasarkan sesuai dengan ukuran pencapaian kompetensi siswa.

Sistem penilaian harus melalui prinsip-prinsip penilaian, sehingga hasil penilaian dapat digunakan untuk :
  • mengetahui pencapaian kompetensi peserta didik
  • bahan penyusunan laporan penilaian kemajuan hasil belajar
  • memperbaiki proses pembelajaran
Karakteristik Penilaian Kurikulum 2013

1. Belajar Tuntas

Peserta didik harus mendapatkan pencapaian minimal dari kompetensi setiap muatan pelajaran yang harus dikuasai peserta didik dalam kurun waktu tertentu.

~ ketuntasan belajar aspek sikap (KI-1 dan KI-2) ditunjukkan dengan prilaku baik peserta didik. Apabila peserta didik belum menunjukkan kriteria baik maka guru harus melakukan umpan balik dan pembinaan sikap secara langsung dan terus-menerus.

~ ketuntasan belajar berdasarkan aspek pengetahuan (KI-3) dan aspek keterampilan (KI-4) ditentukan oleh satuan pendidikan atau sekolah. Bagi peserta didik yang belum mendapatkan nilai ketuntasan belajar pad aspek ini, maka sekolah kesempatan terhadap siswa untuk perbaikan (remedial teaching). Namun, peserta didik diperkenankan melanjutkan pembelajaran selanjutnya sebelum kompetensi tersebut tuntas. Sekolah harus mengetahui sedini mungkin kesulitan peserta didik sehingga segera dapat diatasi dan diperbaiki.

Sabtu, 12 Desember 2015

5 Kewenangan Bidang Pendidikan Ini Menjadi Urusan Daerah

Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK), Perizinan Pendidikan, dan Bahasa & Sastra


Jakarta (BIB) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 9 soal Urusan Pemerintahan dinyatakan bahwa"Urusn pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum".

Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang berbagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan yang dibagi kewenangannya ini antara lain, urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan. 

Yang dimaksud dengan urusan wajib adalah urusan pemerintahan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam Undang-Undang ada 6 pelayanan dasar yang dimaksud, diantaranya :
  • pendidikan
  • kesehatan 
  • pekerjaan umum dan penataan ruang
  • perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • sosial.