Sabtu, 12 Desember 2015

5 Kewenangan Bidang Pendidikan Ini Menjadi Urusan Daerah

Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK), Perizinan Pendidikan, dan Bahasa & Sastra


Jakarta (BIB) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 9 soal Urusan Pemerintahan dinyatakan bahwa"Urusn pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum".

Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang berbagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan yang dibagi kewenangannya ini antara lain, urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan. 

Yang dimaksud dengan urusan wajib adalah urusan pemerintahan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam Undang-Undang ada 6 pelayanan dasar yang dimaksud, diantaranya :
  • pendidikan
  • kesehatan 
  • pekerjaan umum dan penataan ruang
  • perumahan rakyat dan kawasan permukiman
  • ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
  • sosial.
Di dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah soal pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota terutama dalam Bidang Pendidikan, ada 6 sub urusan yang dibagi kewenangannya. Namun, hanya 5 yang diberikan porsinya kepada daerah.

Pembagian urusan pendidikan tersebut adalah :
  1. MANAJEMEN PENDIDIKAN ~ Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) hanya mengelola manajemen pendidikan pada a). penetapan standar nasional pendidikan (SNP), dan b). pengelolaan pendidikan tinggi. Sedangkan pengelolaan pendidikan menengah (Dikmen) dan pendidikan layanan khusus (disabilitas/SLB) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota akan menangani pengelolaan pendidikan dasar (Dikdas) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Pendidikan Nonformal (PNF).
  2. KURIKULUM ~ Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendapatkan kewenangan menetapkan kurikulum nasional pendidikan baik pendikan menengah (Dikmen), pendidikan dasar (Dikdas), pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan nonformal (PNF). Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan menetapkan kurikulum pendidikan muatan lokal pendidikan menengah (Mulok Dikemen) dan pendidikan layanan khusus. Sementara itu Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kurikulum pendidikan muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar (Mulok Dikdas), kurikulum pendidikan muatan lokal pendidikan anak usia dini (Mulok PAUD), dan kurikulum pendidikan muatan lokal pendidikan nonformal (Mulok PNF).
  3. AKREDITASI ~ Seluruh proses akreditasi mulai dari PAUD, Dikdas, Dikmen, PNF dan Perguruan Tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) tidak memiliki kewenagan dalam proses akreditasi.
  4. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) ~ Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki kewenangan dalam pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. Pemerintah Pusat juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas provinsi. Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan memindahkan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi. Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan dalam pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu daerah kabupaten/kota tersebut.
  5. PERIZINAN PENDIDIKAN ~ Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin perguruan tinggi swasta (PTS) yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memberikan izin terhadap penyelenggaraan pendidikan satuan asing. Pemerintah Provinsi tugas memberikan izin penyelenggaraan pendidikan menengah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota akan menerbitkan izin penyelenggaraan pendidikan dasar (Dikdas) dan penerbitan izin pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal (PNF) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  6. BAHASA DAN SASTRA ~ Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk Pembinaan Bahasa dan Sastra Indonesia. Sedang Pemerintah Provinsi hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi. Untuk kewenangan kabupaten/kota pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya lintas daerah dalam kabupaten/kota tersebut.
Berikut ini tabel pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Bidang Pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :

BIDANG PENDIDIKAN
Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota

NO
SUB URUSAN
PEMERINTAH PUSAT
PEMERINTAH PROVINSI
PEMERINTAH KAB/KOTA
(01)
(02)
(03)
(04)
(05)
1
Manajemen Pendidikan
Penetapan Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Pengelolaan Pendidikan Tinggi (DIKTI)
Pengelolaan Pendidikan Menengah (DIKMEN)

Pengelolaan Pendidikan Khusus (SLB)
Pengelolaan Penddiikan Dasar (DIKDAS)

Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF).
2
Kurikulum
Penetapan Kurikulum Nasional Pendidikan Menengah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal
Penetapan Kurikulum Pendidikan Muatan Lokal Pendidikan Menengah (MULOK DIKMEN) dan Kurikulum Pendidikan Khusus (MULOK SLB).
Penetapan Kurikulum Pendidikan Muatan Lokal Pendidikan Dasar (MULOK DIKDAS), Pendidikan Anak Usia Dini (MULOK PAUD), dan Pendidikan Nonformal (MULOK PNF).
3
Akreditasi
Akreditasi Perguruan Tinggi, Pendidikan Menengah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Pendidikan Nonformal
~
~
4
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Pengendalian Formasi Pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik

Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas provinsi
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi
Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota
5
Perizinan Pendidikan
Penerbitan izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diselenggarakan oleh masyarakat

Penerbitan izin penyelenggaraan pendidikan satuan asing (INTERNASIONAL).
Penerbitan izin Pendidikan Menengah (DIKMEN) yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan izin pendidikan dasar (DIKDAS) yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Penerbitan izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
6
Bahasa dan Sastra
Pembinaan Bahasa dan Sastra Indoneaia
Pembinaan Bahasa dan Sastra yang penuturannya lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi
Pembinaan Bahasa dan Sastra yang penuturannya lintas daerah Kabupaten/Kota.

Sumber : Lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
 
#BangImamBerbagi #UUOtonomiDaerah #PemerintahanDaerah #BidangPendidikan #PembagianUrusanPemerintahan #ManajemenPendidikan #Kurikulum #Akreditasi #PTK #PerizinanPendidikan #Bahasa&Sastra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi