Manajemen Pendidikan, Kurikulum, Pendidik & Tenaga Kependidikan (PTK), Perizinan Pendidikan, dan Bahasa & Sastra
Jakarta (BIB) - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 9 soal Urusan Pemerintahan dinyatakan bahwa"Urusn pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum".
Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang berbagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Urusan yang dibagi kewenangannya ini antara lain, urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan.
Yang dimaksud dengan urusan wajib adalah urusan pemerintahan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam Undang-Undang ada 6 pelayanan dasar yang dimaksud, diantaranya :
- pendidikan
- kesehatan
- pekerjaan umum dan penataan ruang
- perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
- sosial.
Pembagian urusan pendidikan tersebut adalah :
- MANAJEMEN PENDIDIKAN ~ Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) hanya mengelola manajemen pendidikan pada a). penetapan standar nasional pendidikan (SNP), dan b). pengelolaan pendidikan tinggi. Sedangkan pengelolaan pendidikan menengah (Dikmen) dan pendidikan layanan khusus (disabilitas/SLB) menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota akan menangani pengelolaan pendidikan dasar (Dikdas) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta Pendidikan Nonformal (PNF).
- KURIKULUM ~ Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mendapatkan kewenangan menetapkan kurikulum nasional pendidikan baik pendikan menengah (Dikmen), pendidikan dasar (Dikdas), pendidikan anak usia dini (PAUD), dan pendidikan nonformal (PNF). Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan menetapkan kurikulum pendidikan muatan lokal pendidikan menengah (Mulok Dikemen) dan pendidikan layanan khusus. Sementara itu Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menetapkan kurikulum pendidikan muatan lokal pada jenjang pendidikan dasar (Mulok Dikdas), kurikulum pendidikan muatan lokal pendidikan anak usia dini (Mulok PAUD), dan kurikulum pendidikan muatan lokal pendidikan nonformal (Mulok PNF).
- AKREDITASI ~ Seluruh proses akreditasi mulai dari PAUD, Dikdas, Dikmen, PNF dan Perguruan Tinggi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) tidak memiliki kewenagan dalam proses akreditasi.
- PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK) ~ Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memiliki kewenangan dalam pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. Pemerintah Pusat juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas provinsi. Pemerintah Provinsi diberikan kewenangan memindahkan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Kabupaten/Kota dalam satu daerah provinsi. Sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota hanya memiliki kewenangan dalam pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu daerah kabupaten/kota tersebut.
- PERIZINAN PENDIDIKAN ~ Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin perguruan tinggi swasta (PTS) yang diselenggarakan oleh masyarakat dan memberikan izin terhadap penyelenggaraan pendidikan satuan asing. Pemerintah Provinsi tugas memberikan izin penyelenggaraan pendidikan menengah swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat dan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota akan menerbitkan izin penyelenggaraan pendidikan dasar (Dikdas) dan penerbitan izin pendidikan anak usia dini (PAUD) dan pendidikan nonformal (PNF) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- BAHASA DAN SASTRA ~ Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk Pembinaan Bahasa dan Sastra Indonesia. Sedang Pemerintah Provinsi hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi. Untuk kewenangan kabupaten/kota pembinaan bahasa dan sastra yang penuturannya lintas daerah dalam kabupaten/kota tersebut.
Berikut ini tabel pembagian urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada Bidang Pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah :
BIDANG
PENDIDIKAN
Lampiran UU
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pembagian Urusan
Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota
NO
|
SUB
URUSAN
|
PEMERINTAH
PUSAT
|
PEMERINTAH
PROVINSI
|
PEMERINTAH
KAB/KOTA
|
(01)
|
(02)
|
(03)
|
(04)
|
(05)
|
1
|
Manajemen
Pendidikan
|
Penetapan
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Pengelolaan
Pendidikan Tinggi (DIKTI)
|
Pengelolaan
Pendidikan Menengah (DIKMEN)
Pengelolaan
Pendidikan Khusus (SLB)
|
Pengelolaan
Penddiikan Dasar (DIKDAS)
Pengelolaan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF).
|
2
|
Kurikulum
|
Penetapan
Kurikulum Nasional Pendidikan Menengah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak
Usia Dini, dan Pendidikan Nonformal
|
Penetapan
Kurikulum Pendidikan Muatan Lokal Pendidikan Menengah (MULOK DIKMEN) dan Kurikulum Pendidikan Khusus (MULOK SLB).
|
Penetapan
Kurikulum Pendidikan Muatan Lokal Pendidikan Dasar (MULOK DIKDAS), Pendidikan Anak Usia Dini
(MULOK PAUD), dan Pendidikan Nonformal (MULOK PNF).
|
3
|
Akreditasi
|
Akreditasi
Perguruan Tinggi, Pendidikan Menengah, Pendidikan Dasar, Pendidikan Anak Usia
Dini (PAUD), dan Pendidikan Nonformal
|
~
|
~
|
4
|
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
|
Pengendalian
Formasi Pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik
Pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan lintas provinsi
|
Pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu
daerah provinsi
|
Pemindahan
pendidik dan tenaga kependidikan dalam daerah kabupaten/kota
|
5
|
Perizinan
Pendidikan
|
Penerbitan
izin Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang diselenggarakan oleh masyarakat
Penerbitan
izin penyelenggaraan pendidikan satuan asing (INTERNASIONAL).
|
Penerbitan
izin Pendidikan Menengah (DIKMEN) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan
izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat.
|
Penerbitan
izin pendidikan dasar (DIKDAS) yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Penerbitan
izin Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Nonformal (PNF) yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
|
6
|
Bahasa
dan Sastra
|
Pembinaan
Bahasa dan Sastra Indoneaia
|
Pembinaan
Bahasa dan Sastra yang penuturannya lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam satu
daerah provinsi
|
Pembinaan
Bahasa dan Sastra yang penuturannya lintas daerah Kabupaten/Kota.
|
Sumber :
Lampiran UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
#BangImamBerbagi #UUOtonomiDaerah #PemerintahanDaerah #BidangPendidikan #PembagianUrusanPemerintahan #ManajemenPendidikan #Kurikulum #Akreditasi #PTK #PerizinanPendidikan #Bahasa&Sastra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi