SNMPTN adalah pola seleksi secara bersama yang diikuti 62 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dalam suatu sistem yang terpadu serta diselenggarakan secara serentak melalui penjaringan prestasi akademik siswa.
Para peserta tidak dipungut biaya pendaftaran karena pembiayaan pelaksanaan SNMPTN ditanggung oleh Pemerintah. Disamping itu, peserta dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan mempunyai prestasi akademik tinggi yang diterima di PTN akan mendapatkan beasiswa selama masa studi normal melalui program Bidikmisi.
masuk ke SNMPTN 2015
Sabtu, 17 Januari 2015
62 PTN Ikut SNMPTN 2015
Labels:
SNMPTN 2015
undefined
Indonesia

Kamis, 15 Januari 2015
Masalah Honorer Belum Selesai
Oleh : Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S
Permasalahan tenaga honorer sudah menjadi buah bibir. Karena menjadi buah bibir, tentu hal ini menjadi seksi untuk diperbincangkan ataupun dimanfaatkan oleh penguasa untuk sekedar kepentingan politiknya.
Meskipun dalam acuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, toh hingga memasuki tahun 2015 proses penetapan NIP CPNS oleh BKN bagi Tenaga Honorer Kategori I (K1) dan Tenaga Honorer Kategori II (K2) belum juga rampung.
Penyebabnya bermacam-macam, salah satunya ketidakkonsistennya Pemerintah Daerah dan Instansi untuk mengajukan atau mengusulkan K2 untuk memperoleh NIP ke BKN.
Catatan saya, hingga per tanggal 10 Januari 2015 ini K2 yang sudah memperoleh NIP baru sebanyak 120.880 orang, padahal yang lulus seleksi CPNS mencapai 209.719 orang.
Rabu, 14 Januari 2015
Ini Daftar SMA Swasta di Kabupaten Bekasi
Cikarang (BIB) - Menurut data pokok pendidikan yang dimiliki Sapulidi, hingga saat ini terdapat 68 SMA swasta yang tersebar di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Keberadaan SMA swasta ini sangat membantu, karena di Kabupaten Bekasi baru berdiri 36 SMA Negeri.
Berikut ini nama-nama SMA Swasta di Kabupaten Bekasi :
- SMA ISLAM MUFTAHUL ULUM; Jl. Kp. Ciyosog Desa Burangkeng, Kecamatan Setu
- SMA BAITURRAHMAN; Jl. Cihoe RT 09/05 Desa Ridogalih, Kecamatan Cibarusah
- SMA DAARUL QURAN; Kp. Kukun Cinatra RT 09/05 Desa Ciantra, Kecamatan Cibarusah
- SMA DARUL MUTAQIN; Jl. Wibawa Mulya, Desa Wibawamulya, Kecamatan Cibarusah
- SMA ISLAM YASPIA CIBARUSAH; Jl. Raya Sunan Gunung Jati Kp. Cobogo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah
- SMA AZZAHIRIYAH; Kp. Baleker RT 01/03 Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin
- SMA IT DARUL MUHSININ; Jl. Rajawali Raya JC 13 Perum Cita Villa, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung
- SMA ATTAQWA 02 BABELAN; Jl. Masjid Hidayatullah Pulo Asem, Babelan
- SMA ISLAM ANNUR; Jl. Raya Buni Bakti Kp. Kerangkeng, Desa Bunibakti, Kecamatan Babelan
- SMA IT ATTAUHID BABELAN; Kp. Muara Pinang Lima, Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan
- SMA SABILUL MUHTADIN; Jl. Raya Pasar Babelan (samping Koramil) Babelan
- SMA SEKOLAH RAKYAT; Jl. Kp. Belendung RT 02/07 Desa Kedungpengawas, Wates, Kecamatan Babelan
Labels:
Bekasi,
Direktori Sekolah,
Kabupaten Bekasi,
PPDB Online,
SMA

Senin, 12 Januari 2015
SURAT EDARAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PAI
Kepada Yth.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Di Seluruh Indonesia
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
Di Seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR : SE/DJ.1/PP.00/143/2015
TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) PADA SEKOLAH
Mencermati perkembangan Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada Sekolah pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 bersama ini disampaikan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan disebutkan bahwa Pengelolaan Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Menteri Agama.
- Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 tidak dinyatakan bahwa Kurikulum 2013 diberhentikan secara substansial, tetapi ditangguhkan pemberlakuannya karena dianggap belum siap dalam pelaksanaa Kurikulum 2013 tersebut.
- PAI tidak termasuk kelompok mata pelajaran (mapel) ujian nasional, tetapi kelompok ujian sekolah, sehingga penyelenggaraan dan penilaian mapel PAI tergantung pada kebijakan satuan pendidikan masing-masing.
- Kementerian Agama telah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kurikulum 2013 PAI bagi Guru PAI sejak tahun 2013 dan tahun 2014 sebanyak 113.165 orang (62,86%) dari jumlah keseluruhan Guru PAI 180.040 orang.
Labels:
Kurikulum 2013
undefined
Jakarta, Jakarta, Indonesia

Jumat, 09 Januari 2015
Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus ???
Rp. 70 Triliun Biaya Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015
Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik.
Dari amanat tersebut pada Pasal 15 disebutkan semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Isu atas penghapusan TPP/TPG mulai 1 Januari 2015 itu beredar lewat media sosial dan BBM atau SMS antar guru. Banyak guru yang resah karenanya.
Isi pesan SMS atau BBM itu antara lain menyebutkan "Penghapusan TPP/TPG berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 251/SKB/2015".
Dalam rumor, di SKB itu dijelaskan tunjangan sertifikasi guru akan dicabut mulai 1 Januari 2015 dan digantikan menjadi "Tunjangan Kesejahteraan" yang besarnya dihitung sesuai dengan golongan guru PNS yang bersangkutan.
Di rumor itu juga dijelaskan soal skema penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan metode pergantian perhitungan tunjangan kesejahteraan berdasarkan golongan PNS.
Misalnya untuk golongan II/a atau II/b mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3 juta per bulan. Golongan II/c dan II/d mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3,5 juta per bulan.
Begitu juga seterusnya untuk golongan III/a dan III/b mendapatkan uang tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 4 juta per bulan.
Selanjutnya untuk golongan III/c dan III/d sebesar Rp. 4,5 juta per bulan, golongan IV/a dan IV/b sebesar Rp. 5 juta dan IV/c serta IV/d mendapatkan TPP sebesar Rp. 6 juta per bulan.
Uang tunjangan kesejahteraan tersebut akan ditransfer bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan.
Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik.
Dari amanat tersebut pada Pasal 15 disebutkan semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Isu atas penghapusan TPP/TPG mulai 1 Januari 2015 itu beredar lewat media sosial dan BBM atau SMS antar guru. Banyak guru yang resah karenanya.
Isi pesan SMS atau BBM itu antara lain menyebutkan "Penghapusan TPP/TPG berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 251/SKB/2015".
Dalam rumor, di SKB itu dijelaskan tunjangan sertifikasi guru akan dicabut mulai 1 Januari 2015 dan digantikan menjadi "Tunjangan Kesejahteraan" yang besarnya dihitung sesuai dengan golongan guru PNS yang bersangkutan.
Di rumor itu juga dijelaskan soal skema penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan metode pergantian perhitungan tunjangan kesejahteraan berdasarkan golongan PNS.
Misalnya untuk golongan II/a atau II/b mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3 juta per bulan. Golongan II/c dan II/d mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3,5 juta per bulan.
Begitu juga seterusnya untuk golongan III/a dan III/b mendapatkan uang tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 4 juta per bulan.
Selanjutnya untuk golongan III/c dan III/d sebesar Rp. 4,5 juta per bulan, golongan IV/a dan IV/b sebesar Rp. 5 juta dan IV/c serta IV/d mendapatkan TPP sebesar Rp. 6 juta per bulan.
Uang tunjangan kesejahteraan tersebut akan ditransfer bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan.
Selasa, 06 Januari 2015
14 Larangan Penggunaan Dana BOS 2015
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
- disimpan dengan maksud di bungakan
- dipinjamkan kepada pihak lain
- membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi bandung, tur study (karya wisata) dan sebagainya
- membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
- membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
Senin, 05 Januari 2015
13 Macam Yang Boleh Menggunakan Dana BOS
Dana BOS dapat digunakan untuk :
1. Pengembangan Perpustakaan
item pembiayaan dalam pengembangan perpustakaan adalah;
- membeli buku teks pelajaran peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim agar mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Untuk SMP yang menjadi induk dari SMPTpeserta didik TKB/TKBMperlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
- langganan publikasi berkala (koran/majalah)
- akses informasi online (internet)
- pembelian buku/koleksi perpustakaan
- peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
- pengembangan database perpustakaan
- pemeliharaan perabot perpustakaan
- pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Item yang masuk pada pembiayaan ini adalah :
- administrasi pendaftaran (termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia dalam proses pendaftaran siswa)
- penggandaan formulir dapodik
- administrasi pendaftaran
- pendaftaran ulang
- biaya pemasukan validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
- pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
- penyusunan RKS/RKAS berdasrkan hasil evaluasi diri sekolah
- dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
Minggu, 04 Januari 2015
Ini Usulan Dana BOS Tiap Provinsi Tahun 2015
Rp. 31 Triliun Dana BOS SD-SMP
Jakarta (BIB) - Ada 2 skema dana BOS yakni untuk daerah terpencil dan non terpencil.
Untuk daerah non terpencil nilai dana BOS sebesar Rp. 30.213.135.200.000,- atau 30,2 triliun.
Anggaran dana BOS ini diperuntukkan bagi siswa SD-SMP pada daerah non terpencil sebanyak 35.360.062 siswa, yang terdiri dari siswa SD sebanyak 25.734.634 orang dan siswa SMP sebanyak 9.625.428 orang.
Sedangkan dana BOS untuk daerah terpencil dibagikan untuk 4 provinsi, yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Provinsi Papua. Anggaran BOS untuk ke-4 provinsi ini mencapai Rp. 880.221.800.000,- atau 880 miliar. Anggaran ini untuk membiayai 789.361 orang siswa SD dan 248.733 siswa SMP.
Sehingga total dana BOS untuk jenjang SD-SMP mencapai 31.093.357.000.000,- (31 triliun). Selain anggaran daerah terpencil dan non terpencil, Kementerian Keuangan juga menambahkan anggaran cadangan sebesar Rp. 204.943.000.000,-.
Jumlah siswa SD yang terjangkau dana BOS Tahun Anggaran 2015 mencapai 26.523.995 anak, dan siswa SMP yang terjangkau dana BOS sekitar 9.874.161 anak.
Bila dijumlahkan antara siswa SD dan SMP, maka jangkauan anak yang dibiayai BOS sebanyak 39.398.156 siswa.
Besaran dana BOS untuk tahun 2015 adalah :
Besaran dana BOS untuk tahun 2015 adalah :
- SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
- SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun.
Sabtu, 03 Januari 2015
Juknis BOS 2015
Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS merupakan properti utama dalam menunjang program pendidikan pada satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.
Pada Tahun Anggaran 2015 dana BOS diberikan kepada siswa jenjang SD dan SMP sebesar :
- SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
- SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun
Catatan :
Pemberian uang BOS ini dikhususkan bagi sekolah yang memiliki minimal 60 siswa, terkecuali bagi satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SD-SMP Satu Atap.
Labels:
APBN,
BOS,
Kurikulum 2013
undefined
Indonesia
Jumat, 02 Januari 2015
Juknis Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013
Begini Cara Menghitung Konversi Nilai Siswa Dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum 2006
Untuk melaksanakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2014/2015 Semester II (Genap), maka telah diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Penerbitan Juknis ini dibuat atas Peraturan Bersama Antara Dirjen Pendidikan Dasar dan Dirjen Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Peraturan Bersama ini dalam rangka melaksanakan Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
Peraturan bersama ini berlaku untuk sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat. Bagi sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 dan diberi status sebagai Sekolah Rintisan Penerapan Kurikulum 2013.
Langganan:
Postingan (Atom)