Sabtu, 03 Januari 2015

Juknis BOS 2015


Bantuan Operasional Sekolah atau disingkat BOS merupakan properti utama dalam menunjang program pendidikan pada satuan pendidikan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban BOS melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015.

Pada Tahun Anggaran 2015 dana BOS diberikan kepada siswa jenjang SD dan SMP sebesar :
  1. SD Rp. 800.000,- per siswa per tahun
  2. SMP Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun 

Catatan :
Pemberian uang BOS ini dikhususkan bagi sekolah yang memiliki minimal 60 siswa, terkecuali bagi satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SD-SMP Satu Atap.


Anggaran dana BOS tidak akan diberikan kepada :
  1. sekolah swasta yang menetapkan standar iyuran/pungutan mahal;
  2. sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya; dan
  3. sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS.

Pemberian dan penyaluran dana BOS tetap dilakukan per 3 bulan sekali, kecuali untuk daerah terpencil akan dilakukan penyaluran 6 bulan sekali.

Alokasi dana BOS tiap triwulan yang didapatkan oleh sekolah didasarkan pada data DAPODIK dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. triwulan 1 (Januari-Maret) berdasarkan Data Dapodik tanggal 30 Nopember 2014, akan disalurkan paling lambat pada minggu ke-3 Januari 2015;
  2. triwulan 2 (April-Juni) berdasarkan Data Dapodik tanggal 15 Pebruari 2015, akan disalurkan paling lambat 7 hari kerja awal bulan April 2015;
  3. triwulan 3 (Juli-September) berdasarkan Data Dapodik tanggal 15 Mei 2015, paling lambat disalurkan pada 7 hari kerja pada awal bulan Juli 2015; dan
  4. triwulan 4 (Oktober-Desember) berdasarkan Data Dapodik tanggal 21 September 2015, disalurkan paling lambat pada 7 hari kerja awal Oktober 2015.

PENGGUNAAN DANA BOS

Dana BOS dapat digunakan untuk :

1. Pengembangan Perpustakaan

item pembiayaan dalam pengembangan perpustakaan adalah; 
  1. membeli buku teks pelajaran peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim agar mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Untuk SMP yang menjadi induk dari SMPTpeserta didik TKB/TKBMperlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran. 
  2. langganan publikasi berkala (koran/majalah)
  3. akses informasi online (internet)
  4. pembelian buku/koleksi perpustakaan
  5. peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  6. pengembangan database perpustakaan
  7. pemeliharaan perabot perpustakaan
  8. pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.

2. Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Item yang masuk pada pembiayaan ini adalah :
  1. administrasi pendaftaran (termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia dalam proses pendaftaran siswa)
  2. penggandaan formulir dapodik
  3. administrasi pendaftaran
  4. pendaftaran ulang
  5. biaya pemasukan validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
  6. pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  7. penyusunan RKS/RKAS berdasrkan hasil evaluasi diri sekolah
  8. dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru. 

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Peserta Didik

Item yang masuk pada pembiayaan ini adalah :
  1. PAKEM SD
  2. Pembelajaran konstektual SMP (termasuk SMPT)
  3. pengembangan pendidikan karakter
  4. pembelajaran remedial
  5. pembelajaran pengayaan
  6. pemantapan persiapan ujian
  7. olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, dan palang merah remaja.
  8. usaha kesehatan sekolah (UKS)
  9. pendidikan lingkungan hidup
  10. pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda.

Kegiatan pembiayaan ini sudah mencakup termasuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran dan diluar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya, biaya transportasi siswa/guru dalam mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba. 

4. Kegiatan Ulangan dan Ujian

Item yang termasuk dalam pembiayaan ini adalah :
  1. ulangan harian
  2. ulangan tengah semester
  3. ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas
  4. ujian sekolah

Kegiatan pembiayaan ini mencakup fotocopy penggandaan soal, pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua, biaya transport pengawas ujian diluar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda.

5. Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai

Item yang termasuk dalam pembiayaan ini adalah :
  1. buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
  2. minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
  3. pengadaan suku cadang alat kantor
  4. alat-lat kebersihan sekolah.
6. Langganan Daya dan Jasa

Item yang termasuk dalam pembiayaan ini adalah :
  1. listrik, air dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
  2. pembiayaan penggunaan internet termasuk dengan pemasangan baru
  3. membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik.
Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000,- per bulan.

7. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan Sanitasi Sekolah

Item yang termasuk dalam pembiayaan ini adalah :
  1. pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
  2. perbaikan mebeler
  3. perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan toilet/WC) dan saluran air hujan
  4. perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
Kamar mandi dan toliet sebagai fasilitas untuk guru dan siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.

8. Pembayaran Honorarium Bulanan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer

Item yang termasuk dalam pembiayaan ini adalah :
  1. guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  2. pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
  3. pegawai perpustakaan
  4. penjaga sekolah
  5. satpam
  6. pegawai kebersihan
Batas maksimum membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima. 

Catatan :
Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kab/kota tersebut.

9. Pengembangan Profesi Guru

Item yang dibiayai dalam kegiatan ini adalah :
  1. KKG/MGMP
  2. KKKS/MKKS
  3. menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
Catatan : 
Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dan BOS untuk baiaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant.

Termasuk juga untuk biaya fotocopy dan biaya pendaftaran dan akomodasi seminar.

10. Membantu Peserta Didik Miskin Yang Belum Menerima Bantuan Program Lain Seperti KIP

Item yang dibiayai adalah : 
  1. membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
  2. membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (sepeda, perahu penyeberangan, dll)
  3. membantu membeli seragam, sepatu, dan alat tulis
Bila dilakukan untuk membeli alat transportasi maka barang tersebut harus tercatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pembiayaan Pengelolaan BOS

Item yang dibiayai adalah :
  1. alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, cd dan flash disk)
  2. penggandaan surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT POS
12. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer

Item yang dibiayai adalah :
  1. membeli dekstop/work station
  2. membeli printer atau printer plus scanner
  3. membeli laptop
  4. membeli proyektor
Catatan :
  1. jumlah printer 1 unit dalam 1 tahun. 
  2. dekstop/work station maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit untuk SMP digunakan dalam proses pembelajaran.
  3. pembelian laptop maksimal 1 unit dengan harga Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
  4. proyektor maksimum 2 unit dan tiap unit harganya Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
Proses pengadaan oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku. dan peralatan tersebut dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya Lainnya jika seluruh komponen 1 - 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

Item yang masuk dalam pembiayaan ini adalah :
  1. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
  2. mesin ketik
  3. peralatan UKS
  4. pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.
Catatan :
Penggunaan dana BOS untuk komponen ini harus terlebih dahulu dilakukan melalui rapat antara dewan guru dan komite sekolah.

Pembiayaan tambahan khusus untuk SMP Terbuka :
  1. suvervisi oleh kepala sekolah maksimal Rp. 150.000,- per bulan
  2. supervisi oleh wakil kepala sekolah per bulan Rp. 150.000,-
  3. kegiatan tatap muka oleh sekolah induk oleh guru bina Rp. 150.000,- per bulan disesuaikan dengan beban mengajarnya
  4. kegiatan pembimbingan di TKB oleh guru pamong Rp. 150.000,- per bulan
  5. kegiatan administrasi ketatausahaan oleh TU Rp. 100.000,- per bulan
  6. pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh pengelola TKB mandiri Rp. 150.000,- per bulan. 
(bang imam)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi