Rp. 70 Triliun Biaya Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2015
Kota Bekasi (BIB) - Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan semua guru harus memiliki sertifikat pendidik.
Dari amanat tersebut pada Pasal 15 disebutkan semua guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Isu atas penghapusan TPP/TPG mulai 1 Januari 2015 itu beredar lewat media sosial dan BBM atau SMS antar guru. Banyak guru yang resah karenanya.
Isi pesan SMS atau BBM itu antara lain menyebutkan "Penghapusan TPP/TPG berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama (Menag), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 251/SKB/2015".
Dalam rumor, di SKB itu dijelaskan tunjangan sertifikasi guru akan dicabut mulai 1 Januari 2015 dan digantikan menjadi "Tunjangan Kesejahteraan" yang besarnya dihitung sesuai dengan golongan guru PNS yang bersangkutan.
Di rumor itu juga dijelaskan soal skema penghapusan tunjangan sertifikasi guru dan metode pergantian perhitungan tunjangan kesejahteraan berdasarkan golongan PNS.
Misalnya untuk golongan II/a atau II/b mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3 juta per bulan. Golongan II/c dan II/d mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 3,5 juta per bulan.
Begitu juga seterusnya untuk golongan III/a dan III/b mendapatkan uang tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 4 juta per bulan.
Selanjutnya untuk golongan III/c dan III/d sebesar Rp. 4,5 juta per bulan, golongan IV/a dan IV/b sebesar Rp. 5 juta dan IV/c serta IV/d mendapatkan TPP sebesar Rp. 6 juta per bulan.
Uang tunjangan kesejahteraan tersebut akan ditransfer bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan.
Wacana ini disandingkan dengan ide Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berencana akan mengevaluasi program sertifikasi guru. Apalagi program pelaksanaan sertifikasi guru sedianya harus sudah selesai hingga akhir 2015, atau sudah dinyatakan seluruh guru di Indonesia sudah memiliki sertifikat pendidik.
Rumor ini juga dikait-kaitkan dengan keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan untuk menetapkan upah minimum dan gaji guru sesuai standar. Termasuk didalamnya soal mengaktifkan kembali Dirjen yang khusus mengurusi guru.
Sistem Penggajian Tunggal
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPANRB) pernah juga mewacanakan pelaksanaan sistem penggajian tunggal untuk seluruh PNS, termasuk guru yang rencananya dimulai pada tahun 2015 ini.
Dalam sistem penggajian tunggal akan terdapat di dalamnya komponen gaji, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Proses menyederhanakan sistem penggajian tunggal itu sedianya akan diterapkan kepada 4,6 juta orang PNS termasuk didalamnya sekitar 1,7 juta guru.
Kebijakan baru itu untuk meningkatkan kinerja PNS, transparansi, dan keadilan.
Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak bias di pecat.
“Nanti diubah. PNS menandatangani kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus, bisa mendapatkan bonus setiap tahun,” kata Eko Prasojo, dalam suatu diskusi Arah Pendidikanm Indonesia tahun 2014 lalu.
Dalam sistem penggajian tunggal, kata Eko, ada dua komponen yang harus diperhatikan, yakni gaji pokok (75 persen) dan capaian kinerja (25 persen).
Gaji pokok berbasis beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko. Adapun pencapaian kinerja berdasarkan kinerja berdasarkan kinerja individu.
Pemberlakuan sistem penggajian tunggal itu, menurutnya akan membuat sistem remunerasi menjadi transparan. Tidak akan ada lagi pegawai negeri sipil yang gajinya kecil, tetapi take home pay besar.
Selain memperbaiki sistem penggajian, sesuai UU Nmor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), eselon III dan IV juga akan dievaluasi. Pada tataran itu akan didorong untuk diciptakan tenaga-tenaga fungsional yang profesional.
APBN 2015
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2015, tunjangan profesi guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) masih tercantum. Alokasi tunjangan profesi guru PNS Daerah dalam APBN 2015 tercantum sebesar Rp. 70.252.670.000.000,00 (tujuh puluh triliun dua ratus lima puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh juta rupiah).
Anggaran ini juga ditambah dengan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah yang belum mendapatkan sertifikasi guru sebesar Rp. 1.096.000.000.000,00 (satu triliun sembilan puluh enam miliar rupiah). Alokasi ini dibagikan kepada PNS Daerah untuk DTP PNSD Provinsi sebesar Rp. 27,736 miliar dan DTP PNSD Kabupaten/Kota sebesar Rp. 1.068,264 miliar.
Anggaran ini belum termasuk pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2014 yang tertinggal sekitar Rp. 8 triliun.
Bagaimanapun metode pembayaran tunjangan pada guru, yang penting tidak membuat ribet guru dan merepotkan dan tentunya menjamin kesejahteraan guru sebagai corong utama dalam pembangunan pendidikan di Indonesia ...
Yang jelas anggara sertifikasi guru masih ada di APBN 2015, jadi tidak mungkin di hapus dong.
(bang imam)
#sertifikasiguru #tunjanganprofesiguru #tunjanganprofesipendidik #pns
Jumat, 09 Januari 2015
5 komentar:
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
apapun yang dibicarakan soal pendidikn jalan terbaik cetak guru berkualitas menurut menteri penas sekarang dan guru2 sekarang habis beri tunjangan berupa pesangon. apa mutu endidikan berhasil buktikan jangan asal ngomong
BalasHapusLbih baik dhapus Toh juga Ga ada prubahn dlm mningktkn mutu pndidikn..!! Malah yg mningkat memanipulasi data, trutama d skolh swasta..
BalasHapusBagaimana dengan guru-guru swasta?
BalasHapusKlo di masukkan ke gaji per bulannya setuju banget. Smoga🙇
BalasHapusKlo di masukkan ke gaji per bulannya setuju banget. Smoga🙇
BalasHapus