Permasalahan tenaga honorer sudah menjadi buah bibir. Karena menjadi buah bibir, tentu hal ini menjadi seksi untuk diperbincangkan ataupun dimanfaatkan oleh penguasa untuk sekedar kepentingan politiknya.
Meskipun dalam acuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, toh hingga memasuki tahun 2015 proses penetapan NIP CPNS oleh BKN bagi Tenaga Honorer Kategori I (K1) dan Tenaga Honorer Kategori II (K2) belum juga rampung.
Penyebabnya bermacam-macam, salah satunya ketidakkonsistennya Pemerintah Daerah dan Instansi untuk mengajukan atau mengusulkan K2 untuk memperoleh NIP ke BKN.
Catatan saya, hingga per tanggal 10 Januari 2015 ini K2 yang sudah memperoleh NIP baru sebanyak 120.880 orang, padahal yang lulus seleksi CPNS mencapai 209.719 orang.
Asal Muasal ...
Penyebutan tenaga honorer pertama kali menyeruak sekitar tahun 2005. Hal ini diperjelas dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan pemerintah tersebut, yang dimaksud dengan Tenaga Honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pengertian tenaga honorer waktu itu diperluas menjadi pegawai yang biasanya disebut atau termasuk guru bantu, guru honorer, guru wiyata bhakti, pegawai honorer, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap atau lain-lain dengan sebutan sejenis dengan itu.
PP ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 Nopember 2005. Dalam penjelasan pasal demi pasal, perioritas pengangkatan ditujukan kepada tenaga guru; tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan; tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, dan peternakan; serta tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Amanat lainnya adalah pengangkatan dilakukan dengan proses seleksi administrasi bagi tenaga honorer paling tinggi berusia minimal 35 tahun dan maksimal 46 tahun dengan pengalaman kerja secara terus-menerus selama minimal antara 5 sampai dengan 20 tahun.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara, jumlah terhimpun tenaga honorer dari seluruh instansi pusat dan daerah waktu itu mencapai 104 ribu orang ditambah 10 ribu guru bantu yang diangkat oleh Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdikbud saat ini).
Namun, setelah dalam proses pemberkasan, tenaga honorer tersisa menjadi 920.702 orang.
Dan pada periode 2005-2009, tenaga honorer yang sudah terangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 899.196 orang. Sementara sisanya dianggap tidak memenuhi syarat.
Dan pada periode 2005-2009, tenaga honorer yang sudah terangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mencapai 899.196 orang. Sementara sisanya dianggap tidak memenuhi syarat.
PP 43 Tahun 2007
Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PP 48/2005, beberapa ketentuan dianggap belum dapat menyelesaikan tenaga honorer menjadi CPNS. Karena berbagai ketentuan semisal batas usia dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan lainnya justru menghambat tenaga honorer menjadi CPNS.
Berdasarkan alasan tersebut, Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dari ketentuan perubahan PP 43/2007 itu, persyaratan dipermudah menjadi usia paling tinggi 46 tahun dan paling rendah 19 tahun, serta minimal masa kerja tenaga honorer menjadi 1 tahun secara terus-menerus.
Pengangkatan atau perioritas pengangkatan tetap didahulukan bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih lama dan memiliki usia paling tua. PP ini sendiri mulai diberlakukan pada tanggal 23 Juli 2007.
Namun, persyaratan seperti tenaga honorer yang dapat diangkat adalah tenaga honorer yang upahnya dibiayai oleh APBN/APBD dan bekerja di Instansi Pemerintah. PP ini juga mengamanatkan pengisian formasi dilakukan atau tenaga honorer akan diselesaikan hingga akhir tahun 2009.
Dalam satu penjelasan, ada klausul untuk mengangkat tenaga honorer yang bukan dibiayai oleh APBN/APBD apabila sebelum tahun 2009, tenaga honorer yang mendapatkan upah dari APBN/APBD telah selesai diangkat keseluruhannya.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bagi yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD harus mempertimbangkan kebijakan nasional berdasarkan formasi, analisis kebutuhan riil, dan diukur dengan kemampuan keuangan negara.
SE 05/2010 itu ...
Hingga akhir 2009, ternyata amanat PP 43/2007 untuk mengangkat tenaga honorer dari penghasilan yang tidak berasal dari APBN/APBD tidak juga terealisasi. Sehingga beberapa tenaga honorer melakukan demo di sejumlah daerah.
Mereka (tenaga honorer non APBN/APBD) menganggap dikesampingkan oleh pemerintah. Padahal mereka juga mengabdi pada negara melalui atau bekerja di Instansi Pemerintah.
Untuk mengakomodir tenaga honorer, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
SE 05/2010 itu ditujukan kepada PPK Pusat dan PPK Daerah dan diberikan tenggang waktu untuk menyetorkan data tenaga honorer hingga 31 Desember 2010. Poin dari SE ini adalah memisahkan tenaga honorer antara yang dibiayai oleh APBN/APBD dan menyebutnya sebagai Tenaga Honorer Kategori I (K1). Sementara yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD disebut sebagai Tenaga Honorer Kategori II (K2).
Pada periode per 08 Pebruari 2011, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah listing tenaga honorer yang mereka miliki sebanyak 920.702 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, yang dinyatakan masuk pada Tenaga Honorer Kategori I (K1) sebanyak 152.310 orang, sedangkan sisanya sebanyak 768.392 orang dinyatakan gugur sebagai K1.
Kemudian K1 dilakukan proses verifikasi dan validasi berkas. Hasilnya 51.075 orang (33,53%) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk di proses pada langkah berikutnya. Sementara sisanya sebanyak 73.788 (48,45%) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan otomatis gugur.
Ada juga sisa dari MS dan TMS sebanyak 27.447 orang atau 18,02% belum dilakukan verval, karena terkendala berkas yang belum disetorkan oleh instansi yang bersangkutan.
Berikut ini tabel proses verval K1 :
DATA TENAGA HONORER KONDISI 08 PEBRUARI 2011
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
|
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
|
1
|
Listing Tenaga Honorer di BKN
|
920.702
|
|
2
|
Masuk Dalam Kategori I (K1)
|
152.310
|
|
3
|
Proses Verifikasi dan Validasi Berkas
|
||
3.1
|
Menmenuhi Syarat (MS) [33,53%]
|
51.075
|
|
3.2
|
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) [48,45%]
|
73.788
|
|
3.3
|
Belum di verval [18,02%]
|
27.447
|
SUMBER : BKN, DIOLAH KEMBALI LSM SAPULIDI, 2011
Kemudian setelah proses verifikasi dan validasi berulang-ulang, maka jumlah formasi MenPANRB untuk K1 yang dianggap memenuhi syarat berkurang lagi menjadi 29.044 orang. Data ini dirilis pada periode Juni 2013. Jumlah ini dibagi menjadi K1 dari instansi pusat sebanyak 1.881 orang dan dari instansi daerah sebanyak 27.163 orang.
Pada periode pengusulan NIP CPNS dari K1, ternyata dari Instansi Pusat hanya mengusulkan 1.839 orang, sehingga menyisakan 42 orang yang tidak diusulkan. Dilain pihak pada instansi daerah yang diusulkan untuk proses NIP CPNS dari K1 sebanyak 26.451 orang, yang tidak diusulkan sebanyak 712 orang. Sehingga total yang diusulkan untuk proses NIP terhadap tenaga honorer K1 sebanyak 28.290 orang dan yang tidak diusulkan menjadi 754 orang.
Dan yang sudah ditetapkan NIP CPNS untuk K1 menjadi, dari Instansi Pusat sebanyak 1.451 orang dan dari Instansi Daerah sebanyak 24.978 orang. Sementara selain tersisa sebanyak 754 orang K1, masih ada tenaga honorer dalam proses otorisasi di BKN sebanyak 2.817 orang yang merupakan tenaga honorer K1 yang berasal dari Kementerian Agama RI.
Berikut ini tabel penyelesaian NIP CPNS K1 :
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH
HONORER K1
|
||
PUSAT
|
DAERAH
|
TOTAL
|
||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
1
|
Formasi MenPANRB
|
1.881
|
27.163
|
29.044
|
2
|
Usulan NIP K1
|
1.839
|
26.451
|
28.290
|
3
|
Belum Usulkan NIP
|
42
|
712
|
754
|
4
|
Sudah Ditetapkan NIP CPNS
|
1.451
|
24.978
|
28.290
|
Sumber : MenPANRB, Juni 2013 diolah kembali LSM Sapulidi
Catatan : ditambah 2.817 orang K1 Kementerian Agama yang masih dalam proses otorisasi di BKN, hingga saat ini belum mendapatkan NIP CPNS.
Tenaga Honorer Kategori II ...
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pokok dalam proses pengangkatan tenaga honorer kategori II (K2) untuk diangkat menjadi CPNS.
Dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 05 Tahun 2010, yang dimaksud dengan Tenaga Honorer Kategori II (K2) adalah :
- Penghasilannya tidak dibiayai oleh APBN/APBD;
- Diangkat oleh Pejabat yang berwenang;
- Bekerja di Instansi Pemerintah;
- Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus;
- Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
Selain adanya perbedaan antara K1 dengan K2 dalam hal pembiayaan asal penghasilan, K2 juga dalam prosesnya harus mengikuti verifikasi dan validasi berkas yang ketat, serta harus lulus tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas).
Data awal K2 sesuai edaran MenPANRB 05/2010 adalah sebanyak 656.322 orang yang terdiri dari 80.628 orang yang berasal dari Instansi Pusat dan 575.694 orang dari usulan Instansi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Selain itu ada juga tambahan dari luncuran K1 (tenaga honorer kategori I) yang tidak memenuhi syarat dan gagal verval sebanyak 57.378 orang. Termasuk adanya usulan tambahan dari daerah pasca dilakukannya uji publik terhadap K2 sebanyak 8.574 yang sudah diproses oleh BKN ditambah dengan 37.666 orang usulan yang belum diproses.
Berikut tabel alur data K2 :
NO
|
URAIAN
|
JUMLAH HONORER K2
|
||
PUSAT
|
DAERAH
|
TOTAL
|
||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
I
|
Jumlah
Tenaga Honorer Kategori II (K2) sesuai SE 05 Tahun 2010
|
80.628
|
575.694
|
656.322
|
1
|
Data awal Tenaga Honorer di BKN
|
54.504
|
485.019
|
539.523
|
2
|
Tambahan dari Instansi/Daerah
|
15
|
1.975
|
1.990
|
II
|
Jumlah
Luncuran dari Tenaga Honorer Kategori I (K1)
|
25.773
|
31.605
|
57.378
|
1
|
Hasil Verifikasi dan Validasi (Verval)
|
10.538
|
15.851
|
26.389
|
2
|
Hasil Audit Tujuan Tertentu I (ATT)
|
-
|
1.184
|
1.184
|
3
|
Hasil Audit Tujuan Tertentu II (ATT)
|
10.245
|
4.098
|
14.343
|
4
|
Hasil Quality Assurance (QA)
|
1.532
|
6.141
|
7.673
|
5
|
Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat penetapan NIP CPNS
|
622
|
-
|
622
|
III
|
Pasca Uji
Publik (ada usulan tambahan dari Instansi/Daerah)
|
|||
1
|
Belum di proses
|
678
|
7.896
|
8.574
|
2
|
Sudah di proses
|
4.161
|
33.505
|
37.666
|
Total
Tenaga Honorer Kategori II (K2)
|
85.131
|
560.000
|
545.131
|
Pada pelaksanaan proses tes seleksi CPNS K2 di Nopember 2013 lalu, peserta yang mengikuti tes hanya sebanyak 608.814 orang. Dan yang dinyatakan lulus dan diumumkan pada Pebruari 2014 adalah 209.719 orang.
Setelah dinyatakan lulus tes, K2 kemudian melakukan pemberkasan untuk diusulkan NIP CPNS nya ke BKN. Menurut data yang terhimpun, per 10 Januari 2015 ini, baru 499 instansi yang sudah mengusulkan NIP. Yang terdiri dari 37 Instansi Pusat dan 462 dari Instansi Daerah.
Sementara jumlah formasi yang ada sampai saat ini sebanyak 192.742 orang, dan yang diusulkan oleh instansi pusat dan daerah sebanyak 164.512 orang.
Yang sudah memperoleh NIP atau dibuatkan NIP nya sebanyak 120.880 orang. Serta instansi yang dinyatakan sudah selesai proses NIP sebanyak 231 instansi.
Sehingga masih ada 42.055 orang masih dalam proses pembuatan NIP, 672 orang dinyatakan Berkas Tidak Lengkap (BTL), 905 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 28.230 orang tidak diusulkan atau menjadi sisa formasi K2.
Selain itu masih terdapat 49 instansi yang belum menyerahkan data K2 nya ke BKN untuk diproses NIP CPNS. Termasuk K2 yang berasal dari Kantor Regional IX Papua.
Berikut rekap NIP CPNS K2 :
REKAP
PROSES NIP CPNS K2 PER 10 JANUARI 2015
NO
|
URAIAN
|
PROGRES NIP K2 TAHUN
ANGGARAN
|
||
2013
|
2014
|
TOTAL
|
||
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
1
|
Jumlah Instansi
|
496
|
491
|
499
|
2
|
Jumlah Formasi MenPANRB
|
96.832
|
95.910
|
192.742
|
3
|
Jumlah Formasi Yang Diusulkan
|
84.181
|
80.331
|
164.512
|
4
|
Sudah Selesai NIP CPNS K2
|
60.408
|
60.472
|
120.880
|
5
|
Berkas Tidak Lengkap (BTL)
|
362
|
310
|
672
|
6
|
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
|
453
|
452
|
905
|
7
|
Sisa Yang Belum Diproses NIP K2
|
22.958
|
19.097
|
42.055
|
8
|
Sisa Formasi
|
12.651
|
15.579
|
28.230
|
Jumlah Yang mengikuti
tes CPNS K2 (Pusat & Daerah)
|
608.814
|
|||
Jumlah
Yang Lulus Tes CPNS K2
|
209.719
|
|||
Jumlah K2 Yang
Tidak Lulus Tes
|
399.095
|
|||
Jumlah awal K2
(Daftar Nominatif)
|
652.458
|
|||
Jumlah
Instansi Pusat Peserta Tes K2
|
37
|
|||
Jumlah Instansi
Daerah Peserta Tes K2 (Prov/Kab/Kota)
|
487
|
SUMBER
: BKN, DIOLAH KEMBALI OLEH LSM SAPULIDI, 10-01-2015
Banyaknya persoalan yang menghambat proses NIP CPNS K2 bukan semata-mata berasal dari pribadi K2 itu sendiri, tetapi juga menyangkut kebijakan pemerintah, pemerintah daerah dan persyaratan yang sulit dikarenakan persyaratan itu menyangkut kebijakan pimpinan hingga ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Menteri, Gubernur, Bupati daan Walikota.
Kebijakan Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota diperlukan untuk membuat SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) atau pengesahan langsung dari PPK Daerah/Instansi.
Kebijakan Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota diperlukan untuk membuat SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) atau pengesahan langsung dari PPK Daerah/Instansi.
Kesimpulan
Kami akan memberikan masukan dan solusi terhadap penyelesaian tenaga honorer berdasarkan studi kasus yang kami lakukan di Kota Bekasi. Solusi penyelesaian ini kami buat terutama menyangkut nasib guru honorer dan masa depan pendidikan Indonesia kearah yang lebih baik.
Kami akan memberikan masukan dan solusi terhadap penyelesaian tenaga honorer berdasarkan studi kasus yang kami lakukan di Kota Bekasi. Solusi penyelesaian ini kami buat terutama menyangkut nasib guru honorer dan masa depan pendidikan Indonesia kearah yang lebih baik.
Studi kasus dan solusi penyelesaian tenaga honorer di Kota Bekasi akan kami bahas secara terpisah dalam tulisan berikutnya.
Bila dijumlahkan, tenaga honorer Kategori I dan II saat ini yang tidak terangkat menjadi CPNS mencapai 431.801 orang. Belum termasuk K2 yang masih berpotensi berguguran pasca penetapan NIP hingga selesai pada seluruh instansi. Bahkan jika ditambah dengan tenaga honorer non kategori, bisa bertambah hingga 300% lebih.
Menurut catatan Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud saja jumlah guru honorer pada jenjang SD hingga SMP di seluruh Indonesia mencapai 664.000 orang, belum dari Instansi lainnya (non guru). Untuk itu harus ada revolusi mental dalam pengelolaan dan penyelesaian tenaga honorer.
Bila dijumlahkan, tenaga honorer Kategori I dan II saat ini yang tidak terangkat menjadi CPNS mencapai 431.801 orang. Belum termasuk K2 yang masih berpotensi berguguran pasca penetapan NIP hingga selesai pada seluruh instansi. Bahkan jika ditambah dengan tenaga honorer non kategori, bisa bertambah hingga 300% lebih.
Menurut catatan Dirjen Pendidikan Dasar, Kemdikbud saja jumlah guru honorer pada jenjang SD hingga SMP di seluruh Indonesia mencapai 664.000 orang, belum dari Instansi lainnya (non guru). Untuk itu harus ada revolusi mental dalam pengelolaan dan penyelesaian tenaga honorer.
Semoga proses NIP K2 cepat selesai ....
(bang imam)
Nantikan tulisan studi kasus kami di Kota Bekasi tentang penyelesaian tenaga honorer secara keseluruhan dan bersinambungan dengan kepentingan daerah
Bang Imam (Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S) :
Facebook : Bang Imam Kinali Bekasi
Twitter : @BangImam
Email : bangimam.kinali@gmail.com
HP. : 0813-14-325-400
Nantikan tulisan studi kasus kami di Kota Bekasi tentang penyelesaian tenaga honorer secara keseluruhan dan bersinambungan dengan kepentingan daerah
Bang Imam (Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S) :
Facebook : Bang Imam Kinali Bekasi
Twitter : @BangImam
Email : bangimam.kinali@gmail.com
HP. : 0813-14-325-400
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi