BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
- disimpan dengan maksud di bungakan
- dipinjamkan kepada pihak lain
- membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi bandung, tur study (karya wisata) dan sebagainya
- membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
- membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
- membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin
- digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat
- membangun gedung/ruangan baru
- membeli lembar kerja peserta didik (LKS) dan bahan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- menanamkan saham
- membiayai kegiatan yang sudah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar
- membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/peprajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga diluar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Layanan Pengaduan BOS :
Telepon : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) : 021-5725672
SMP : 0-800-140-1299 (babas pulsa) : 021-5725980
Fax. : 021-5731070, 5725645, 5725635
Email : bos@kemdikbud.go.id
Website : www.bos.kemdikbud.go.id
SMS : 1771
Sumber : Permendikbud 161 Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi