Tampilkan postingan dengan label PKBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKBM. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Juli 2023

Data Sekolah Negeri dan Swasta Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023-2024

 875.396 Sekolah/Madrasah/Pontren


Layanan Pendidikan pada Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 sudah dibuka sejak 17 Juli 2023. Dari data pokok pendidikan nasional, jumlah layanan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencapai 443.789 sekolah.

Jika ditambah dengan Madrasah dan Pondok Pesantren, maka jumlahnya menjadi 875.396 lembaga.

Terdiri dari 208.685 PAUD, 149.495 SD, 42.920 SMP, 14.556 SMA, 14.569 SMK, 2.335 SLB, dan 11.229 PKBM/SKB.

Artinya, dari data diatas sebanyak 47,02% merupakan layanan Pendidikan Anak Usia Dini.

Berdasarkan status sekolah, jumlah milik pemerintah sebanyak 172.058 sekolah negeri atau setara dengan 38,77% dan 271,637 sekolah swasta (61,23%).

Kamis, 17 Maret 2022

Ini Daftar PKBM di Kabupaten Bekasi Tahun 2022

50 PKBM


Cikarang (BIB) -
Saat ini ada 50 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang berdiri di Kabupaten Bekasi. Dan semua kecamatan memiliki PKBM.

Jumlah siswa saat ini di seluruh PKBM di Kabupaten Bekasi sebanyak 4.913 orang. Terdiri dari 3.490 laki-laki dan 1.423 perempuan.

Untuk jumlah rombongan belajar yang ada pada PKBM di Bekasi sebanyak 96 rombel. Dan jumlah Guru atau pamong di PKBM yang ada di Kabupaten Bekasi mencapai 168 orang.

Berikut ini Alamat PKBM di Kabupaten Bekasi Tahun 2022;

Rabu, 06 Oktober 2021

Apa Saja Yang Termasuk Pendidikan Non Formal ?

Satuan Pendidikan Non Formal atau biasa disebut SNF adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang


Kota Bekasi (BIB) -
Sedikitnya saat ini yang kita kenal ada 5 satuan pendidikan non formal yang belajar secara terstruktur dan berjenjang.

Satuan Pendidikan Non Formal tersebut adalah;

  1. LKP
  2. Kelompok Belajar
  3. PKBM
  4. Majelis Taklim, dan
  5. Satuan PNF Sejenis.

Saat ini di tengah-tengah masyarakat yang berkembang Satuan PNF Sejnis, antara lain;

  • Rumah Pintar,
  • Balai Belajar Bersama,
  • Lembaga Bimbingan Belajar,
  • bentuk lain yang berkembang dan umumnya lebih pada pendidikan komunitas, pendidikan keagamaan di tempat ibadah, dan juga pendidikan relawan.

Sabtu, 13 Maret 2021

Ini Dapodik PKBM di Kota Tangerang Tahun 2021

5.505 Warga Belajar

DAPODIK PKBM DI KOTA TANGERANG TAHUN 2021

 

No

Jumlah

Kota Tangerang

Banten

Indonesia

1

Lembaga PKBM

37

343

10.008

2

Siswa PKBM

5.505

49.546

1.458.222

3

Rombel PKBM

222

1.893

53.230

4

Guru / Tutor PKBM

190

1.586

35.843

5

Tenaga Kependidikan

40

312

7.187

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, Maret 2021

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dibidang pendidikan. 

PKBM masih berada pada pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

PKBM ada yang berada tingkat desa ada juga yang berada di tingkat kecamatan. Untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun, oleh siapapunyang tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini cakupan PKM termasuk diantaranya:

  • Kejar Paket A (Setara SD)
  • Kejar Paket B (Setara SMP)
  • Kejar Paket C (Setara SMA)
  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Kelompok Belajar Usaha (KBU)
  • Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP)
  • Pemberdayaan Perempuan Berbasis Gender 9PPBG)
  • Keaksaraan Fungsional (KF) Dasar Dewasa
  • Taman Bacaan Masyarakat (TBM)

Selasa, 09 Maret 2021

Persyaratan Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Kota Tangerang Tahun 2021

Izin Pendirian Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah izin yang diberikan kepada satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Berikut ini Syarat Izin :

  1. Akte Pendirian Badan Usaha dan Pengesahannya (wajib)
  2. scan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha dan Izin Operasional yang telah terdaftar dari OSS (wajib)
  3. scan KTP Pimpinan LKP (wajib)
  4. denah ruang dan denah lokasi kursus (wajib)

Selasa, 01 Desember 2020

Dapodik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021

52.768.268 Siswa 

DAPODIK SEMESTER GANJIL TAHUN AJARAN 2020/2021 

No.

Jenjang

Sekolah

Siswa

Rombel

Guru

Tendik

 

Jumlah

434.987

52.768.268

2.361.055

3.219.340

881.645

1

PAUD

204.022

6.346.331

439.502

461.469

210582

2

PKBM & SKB

10.323

1.560.854

65.650

38.119

7.505

3

SD

149.105

24.541.520

1.122.210

1.424.605

311.574

4

SMP

41.030

10.023.987

349.032

643.909

177.893

5

SMA

13.965

4.977.052

165.634

315.985

86.809

6

SMK

14.287

5.174.962

185.429

309.415

81.051

7

SLB

2.255

143.562

33.598

25.838

6.231

Sumber : Dapodik, diolah Bang Imam Berbagi 2020

Data pokok pendidikan saat ini sudah dimasukkan pendidikan nonformal, informal dan pendidikan formal. Terutama yang menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Data ini belum termasuk data peserta didik yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, seperti RA, MI, MTs, MA, dan Pondok Pesantren.

Jumat, 22 Mei 2020

Senin, 20 November 2017

KIP Untuk PKBM di Kota Bekasi 2017

1.865 Siswa

Kota Bekasi (BIB) - Dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas) Nomor > 08/d/pp/2016 dan Nomor : 04/c/pm/2014 tanggal 30 Mei 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 disebutkan bahwa ditujukan juga untuk "Menarik Siswa Putus Sekolah (drop out) atau Tidak Melanjutkan agar Kembali Mendapatkan Layanan Pendidikan di Sekolah / Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) / Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya".

Sasaran peserta PIP / KIP adalah :

1. Peserta Didik Pemegang KIP

2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin / Rentan Miskin / atau dengan pertimbangan khusus seperti :
  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Peserta Didik dari keluarga pememgang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Peserta Didik yang berstatus Yatim Piatu / Yatim / Piatu dari sekolah / Panti Sosial / Panti Asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak Bencana Alam
  • Peserta Didik yang berasal dari Kelainan Fisik (inklusi), korban musibah, orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah, 
  • Peserta didik yang bersekolah pada Lembaga Kursus dan Pendidikan Non Formal Lainnya
  • Peserta didik Kelas 6, Kelas 9, Kelas 12, dan Kelas 13
  • Peserta Didik SMK yang menempuh Studi Keahlian Kelompok Bidang : Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran / Kemaritiman.
Usia sisa antara 6 tahun hingga 21 tahun.

Di Kota Bekasi ada 38 penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mendapatkan kucuran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Terdiri dari 31 PKBM jenjang SD, 38 PKBM jenjang SMP, dan 38 PKBM jenjang SMA.

Kamis, 20 April 2017

Ini Data PKBM di Kota Bekasi


Kota Bekasi (BIB) - Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat seditinya 10.551 lembaga berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di seluruh Indonesia.

Sementara itu yang sudah berdiri di Kota Bekasi mencapai 45 PKBM. 

Sejak tahun 2014, Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan melakukan pembinaan berupa penerapan Nomor Induk Lembaga (NILEM) terhadap seluruh PKBM yang ada di Indonesia.

Hingga saat ini di Kota Bekasi yang sudah memiliki NILEM dan terverifikasi mencapai hanya ada 28 PKBM yang sudah diverifikasi dan dinyatakan valid NILEM nya oleh Kemdikbud.