Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Non Formal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Non Formal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Juli 2024

Izin Operasional Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) di Jakarta Tahun 2024


Jakarta (BHC) -
Lembaga Kursus dan Pelatihan atau LKP adalah lembaga pendidikan non formal yang bisa dilakukan berjenjang dan terstruktur.

Biasanya, LKP hanya memberikan berupa sertifikat untuk anak didiknya yang lulus.

Berikut Syarat Izin Operasional LKP di Jakarta Tahun 2024;

Sabtu, 04 November 2023

PKBM dan SKB Tahun 2023

10.527 Lembaga


Jakarta (BIB) -
Sejak 2019, data pokok pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) sudah menyertakan pendidikan non formal dan informal. Dua diantaranya yang masuk dapodik adalah PKBM dan SKB.

Umumnya PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dikelola oleh swasta. Sedangkan SKB atau Sanggar Kegiatan Belajar merupakan layanan pendidikan non formal yang dikelola oleh Pemerintah.

Saat ini jumlah PKBM 10.034 lembaga dan jumlah SKB sebanyak 493 lembaga. Sehingga total PKBM+SKB sebanyak 10.527 lembaga. Ini setara dengan 2,40% dari seluruh lembaga pendidikan yang ada.

Masih kecil memang, dibawah 5%.

Sabtu, 13 Maret 2021

Ini Dapodik PKBM di Kota Tangerang Tahun 2021

5.505 Warga Belajar

DAPODIK PKBM DI KOTA TANGERANG TAHUN 2021

 

No

Jumlah

Kota Tangerang

Banten

Indonesia

1

Lembaga PKBM

37

343

10.008

2

Siswa PKBM

5.505

49.546

1.458.222

3

Rombel PKBM

222

1.893

53.230

4

Guru / Tutor PKBM

190

1.586

35.843

5

Tenaga Kependidikan

40

312

7.187

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, Maret 2021

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dibidang pendidikan. 

PKBM masih berada pada pengawasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

PKBM ada yang berada tingkat desa ada juga yang berada di tingkat kecamatan. Untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun, oleh siapapunyang tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini cakupan PKM termasuk diantaranya:

  • Kejar Paket A (Setara SD)
  • Kejar Paket B (Setara SMP)
  • Kejar Paket C (Setara SMA)
  • Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • Kelompok Belajar Usaha (KBU)
  • Kelompok Usaha Pemuda Produktif (KUPP)
  • Pemberdayaan Perempuan Berbasis Gender 9PPBG)
  • Keaksaraan Fungsional (KF) Dasar Dewasa
  • Taman Bacaan Masyarakat (TBM)