1.865 Siswa
Kota Bekasi (BIB) - Dalam Peraturan Bersama Antara Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) dan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD dan Dikmas) Nomor > 08/d/pp/2016 dan Nomor : 04/c/pm/2014 tanggal 30 Mei 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Tahun 2016 disebutkan bahwa ditujukan juga untuk "Menarik Siswa Putus Sekolah (drop out) atau Tidak Melanjutkan agar Kembali Mendapatkan Layanan Pendidikan di Sekolah / Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) / Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) / Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Satuan Pendidikan Non Formal Lainnya".
Sasaran peserta PIP / KIP adalah :
1. Peserta Didik Pemegang KIP
2. Peserta Didik dari Keluarga Miskin / Rentan Miskin / atau dengan pertimbangan khusus seperti :
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta Didik dari keluarga pememgang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Didik yang berstatus Yatim Piatu / Yatim / Piatu dari sekolah / Panti Sosial / Panti Asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak Bencana Alam
- Peserta Didik yang berasal dari Kelainan Fisik (inklusi), korban musibah, orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah,
- Peserta didik yang bersekolah pada Lembaga Kursus dan Pendidikan Non Formal Lainnya
- Peserta didik Kelas 6, Kelas 9, Kelas 12, dan Kelas 13
- Peserta Didik SMK yang menempuh Studi Keahlian Kelompok Bidang : Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, dan Pelayaran / Kemaritiman.
Usia sisa antara 6 tahun hingga 21 tahun.
Di Kota Bekasi ada 38 penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mendapatkan kucuran dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Terdiri dari 31 PKBM jenjang SD, 38 PKBM jenjang SMP, dan 38 PKBM jenjang SMA.