Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022
Jakarta (BIB) - Pemerintah Pusat mendelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dalam hal pemberian Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pendelegasian meliputi:
a. Pemberian :
- Sertifikat Standar; dan
- Izin.
b. Pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan
c. Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Berikut ini isi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022: