AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 4 "Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL".
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan bisa diwajibkan AMDAL apabila memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.
Ada 2 kriteria rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL, yaitu :
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang besaran skalanya wajib AMDAL (tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup; dan
- jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang lokasi usaha dan/atau kegiatan dilakukan di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
Di dalam Lampiran I PP 22/2021 tercantum daftar kawasan lindung yang dimaksud, yaitu :
- Kawasan Hutan Lindung
- Kawasan Lindung Gambut
- Kawasan Resapan Air
- Sempadan Pantai
- Sempadan Sungai
- Kawasan Sekitar Danau atau Waduk
- Suaka Margasatwa dan Suaka Margasatwa Laut
- Cagar Alam dan Cagar Alam Laut
- Kawasan Pantai Berhutan Bakau
- Taman Nasional dan Taman Nasional Laut
- Taman Hutan Raya
- Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Laut
- Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan
- Kawasan Cagar Alam, Geologi
- Kawasan Imbuhan Air Tanah
- Sempadan Mata Air
- Kawasan Perlindungan Plasma Nuftah
- Kawasan Pengungsian Satwa
- Terumbu Karang
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Kawasan Konservasi Maritim
- Kawasan Konservasi Perairan
- Kawasan Koridor Bagi Satwa atau Biota Laut Yang Dilindungi.
Namun, AMDAL tidak wajib di kawasan ini, apabila :
- lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) yang telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- lokasi rencana usaha dan/atau kegiatannya berada pada kawasan hutan yang telah memiliki rencana kelola hutan yang dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang telah memiliki kebijakan, rencana dan/atau program berupa rencana induk yang telah dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) yang dibuat dan dilaksanakan secara komprehensif dan rinci sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilakukan dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung yang di kecualikan.
- merupakan kegiatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang dilakukan dalam rangka penelitian dan bukan untuk tujuan komersial.
- rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam kawasan yang telah dilengkapi dengan AMDAL kawasan dan Persetujuan Lingkungan Kawasan.
- rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam kawasan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan di persyaratkan menyusun RKL-RPL rinci yang telah dilengkapi dengan AMDAL kawasan dan Persetujuan Lingkungan kawasan.
- dilakukan dalam kondisi tanggap darurat bencana.
- dalam rangka pemulihan fungsi lingkungan hidup yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah di kawasan yang tidak dibebani Perizinan Berusaha.
- rencana usaha dan/atau kegiatan selain 3 kriteria wajib AMDAL yang telah mendapatkan penetapan pengecualian wajib AMDAL dari instansi yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kawasan lindung.
#BangImamBerbagi @WajibAMDAL #TidakWajibAMDAL #2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi