Kamis, 03 Oktober 2024

Ini Tata Cara Pembuatan Dokumen Pertek Air Limbah

Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan


KLHK (BHC) -
Persetujuan Teknis atau Pertek Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan adalah salah satu perizinan dan non perizinan yang harus diurus oleh pelaku usaha sebelum mengajukan Dokumen Amdal atau UKL-UPL.

Bagaimana cara menyusun dan mengajukan dokumennya?

Berikut Tata Cara Penyusunan Pertek Air Limbah ke Badan Air Permukaan.

Sub Layanan : Pembuangan Air Limbah ke Sungai/Danau/Saluran Air Limbah/Kanal

Jenis Dokumen : Standar Teknis

Untuk membuat Dokumen Pertek Air Limbah dengan Standar Teknis, perlu menyusun dokumen yang akan dibagi dalam 41 point.

Berikut Dokumen Persyaratan yang dapat diajukan untuk Pertek Air Limbah Tahun 2024:

Melakukan peng-unggahan seluruh dokumen dalam laman isian yang sudah tersedia di PTSP KLHK

POIN 1 : Membuat Surat Permohonan : Unggah dan Tulis Surat Permohonan dan Nomor Permohonan

Penting ! pada saat validasi harap membawa

  • Surat Permohonan Asli; dan
  • Softfile dalam bentuk FD (flasdisk) berisi Kompilasi Dokumen Kajian/Standar.

Harap memilih jadwal validasi selambat-lambatnya 5 hari kerja sejak verifikasi online dinyatakan lengkap.

POIN 2 : Surat Permohonan Persetujuan Teknis (ditujukan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Unggah dan Tulis Nomor Surat Permohonan

POIN 3 : Lokasi Usaha/Kegiatan (lengkap dengan kabupaten/kota dan provinsi)

Unggah alamat Lokasi/Kegiatan mulai dari nama jalan, nomor, RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Kode Pos

POIN 4 : Nomor Induk Berusaha (NIB)

Unggah dan tulis Nomor Induk Berusaha (NIB) kegiatan sesuai dengan KBLI yang diajukan

POIN 5 : A. STANDAR TEKNIS

Unggah Dokumen Standar Teknis Pertek Air Limbah

POIN 6 : Deskripsi Kegiatan

Unggah dan Tulis Deskripsi Kegiatan Usaha yang diajukan

POIN 7 : a. Jenis dan Kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan

Unggah dan tulis Jenis Usaha dan Kapasitas Usaha yang akan direncanakan

POIN 8 : b. Jenis dan Jumlah Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Yang Digunakan

Unggah dan tulis secara detail bahan baku dan bahan penolong yang akan digunakan saat operasional usaha dan/atau kegiatan

POIN 9 : c. Proses Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan termasuk Kegiatan Penunjang yang berpoetensi menghasilkan Air Limbah

Unggah dan tulis proses usaha dan kegiatan penunjang lainnya yang memiliki potensi penghasil air limbah

POIN 10 : c.1. Proses Utama dan Proses Penunjang Usaha dan/atau Kegiatan 

Unggah dan tulis proses utama secara detail dan proses penunjang kegiatan dalam operasi

POIN 11 : c.2. Karakteristik Air Limbah

Unggah dan ceritakan karakteristik air limbah yang dihasilkan

POIN 12 : c.3. Diagram Alir Proses

Unggah dan ceritakan bagaimana alur proses pengolahan air limbah dengan membuat diagramnya

POIN 13 : c.4. Neraca Air

POIN 14 : c.5. Fluktuasi atau Kontinuitas Produksi dan Air Limbah

POIN 15 : c.6. Layout Lokasi Masing-Masing Unit/Proses

POIN 16 : c.7. Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah, Saluran Air Limbah, serta Lokasi Pembuangan Air Limbah (outfall)

POIN 17 : Baku Mutu Air Limbah

Baku mutu air limbah biasanya perlu dan memerlukan data pembanding dari hasil Uji Laboratorium Lingkungan yang terakreditasi

POIN 18 : RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Unggah dan tulis rencana pengelolaan lingkungan usaha dan/atau kegiatan

POIN 19 : a. Kapasitas Instalasi Pengolahan Air Limbah

POIN 20 : b. Teknologi Sistem Pengolahan Air Limbah (jika ada)

POIN 21 : c. Unit Proses atau Unit Operasi

POIN 22 : d. Kriteria Desain Setiap Unit Proses

POIN 23 : e. Alur Proses dan Layout Instalasi Pengolahan Air Limbah

POIN 24 : f. Pengelolaan Lumpur dan/atau Gas Yang Dihasilkan

POIN 25 : RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Unggah dan tulis rencana pemantauan lingkungan kegiatan/usaha

POIN 26 : a. Titik Penaatan (Outlet)

POIN 27 : b. Titik Pembuangan Air Limbah (Outfall)

POIN 28 : c. Titik Pemantauan Badan Air Permukaan

POIN 29 : d. Mutu Air Limbah dan Metode Pengambilan Contoh Uji

POIN 30 : e. Mutu Air pada Badan Air Permukaan Yang Dipantau dan Meode Pengambilan Contoh Uji

POIN 31 : f. Mutu Air Tanah Yang Dipantau dan Metode Pengambilan Contoh Uji

POIN 32 : g. Frekuensi Pemantauan

POIN 33 : SISTEM PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT

POIN 34 : a. unit yang bertanggung jawab terhadap penanganan kondisi darurat

POIN 35 : b. rencana dan prosedur tanggap darurat

POIN 36 : INTERNALISASI BIAYA LINGKUNGAN (perkiraan)

POIN 37 : PERIODE WAKTU UJI COBA

POIN 38 : B. STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA

POIN 39 : Struktur Organisasi

POIN 40 : Sumber Daya Manusia

POIN 41 : C. SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN  

#BangImamBerbagi #BilqisHauraConsultant #PertekAirLimbah #BadanAirPermukaan #KLHK #2024  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi