Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lokasi
Apa sih izin lokasi itu? Berikut ini menurut peraturan perundang-undangan...
~ Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 ~
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hakdan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
~ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ~
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.