Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lokasi
Apa sih izin lokasi itu? Berikut ini menurut peraturan perundang-undangan...
~ Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 ~
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hakdan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
~ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ~
Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.
Untuk memulai sebuah usaha atau kegiatan, beberapa perizinan perlu diselesaikan atau diurus, baik yang dilakukan secara online melalui OSS maupun lewat komitmen perizinan lewat DPMPTSP Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) setiap Izin Usaha berdasarkan Komitmen, pelaku usah wajib mengurus:
- Izin Lokasi;
- Izin Lokasi Perairan;
- Izin Lingkungan; dan/atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Berdasarkan komitmen.
Ada yang 3 kategori izin lokasi baru dapat diterbitkan sesuai dengan PP 24/2018, yaitu;
1. IZIN LOKASI dapat diterbitkan secara otomatis apabila usaha/kegiatan lokasinya sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peta Digital daerah.- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Pernyataan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
- Pernyataan Persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen;
- Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
- Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
- Rencana Kegiatan Usaha;
- Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah;
- Surat Pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan satu grup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi