Kamis, 14 Januari 2021

Izin Lokasi di OSS dan Komitmen Izin Lokasi di Daerah

Setiap Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Memiliki Izin Lokasi

Apa sih izin lokasi itu? Berikut ini menurut peraturan perundang-undangan...

~ Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2015 ~

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hakdan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.

~ Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ~

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk usaha dan/atau kegiatannya.

Untuk memulai sebuah usaha atau kegiatan, beberapa perizinan perlu diselesaikan atau diurus, baik yang dilakukan secara online melalui OSS maupun lewat komitmen perizinan lewat DPMPTSP Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) setiap Izin Usaha berdasarkan Komitmen, pelaku usah wajib mengurus:

  • Izin Lokasi;
  • Izin Lokasi Perairan;
  • Izin Lingkungan; dan/atau
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berdasarkan komitmen.

Ada yang 3 kategori izin lokasi baru dapat diterbitkan sesuai dengan PP 24/2018, yaitu;

1. IZIN LOKASI dapat diterbitkan secara otomatis apabila usaha/kegiatan lokasinya sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peta Digital daerah.

Dengan demikian, kegiatan dapat langsung menerima Izin Lokasi dari OSS tanpa komitmen.










2. IZIN LOKASI wajib membuat komitmen penyelesaian izin lokasi melalui DPMPTSP daerah apabila lokasi kegiatan 
/usaha hanya memiliki RDTR tetapi belum memiliki Peta Digital.















3. IZIN LOKASI baru bisa diterbitkan setelah menyelesaikan komitmen izin lokasi dengan mendapatkan pertimbangan teknis pertanahan dari BPN.















Namun, beberapa kegiatan/usaha dapat diberikan Izin Lokasi secara otomatis, apabila berlokasi atau memenuhi syarat sebagai berikut :




Untuk mendapatkan Izin Lokasi, ada 8 persyaratn yang harus dipenuhi, diantaranya:
  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Pernyataan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
  3. Pernyataan Persyaratan Izin Lokasi tanpa Komitmen;
  4. Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;
  5. Peta/Sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;
  6. Rencana Kegiatan Usaha;
  7. Bukti pembayaran biaya pelayanan yang sah;
  8. Surat Pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan satu grup.
#BangImamBerbagi #IzinLokasi #2021

Konsultasi : HP./WA 0813-14-325400, Email: bangimam.kinali@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi