Tampilkan postingan dengan label Tambang Mineral dan Batubara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tambang Mineral dan Batubara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Januari 2023

Tambang di Proper 2022

242 Perusahaan


Jakarta (BIB) -
Sebanyak 242 perusahaan tambang ikut dalam proper 2022. Sebanyak 6 perusahaan tambang mendapatkan proper emas, 20 proper hijau, dan  115 proper biru.

Sementara yang mendapatkan kategori proper merah di perusahaan tambang  sebanyak 100 perusahaan serta proper hitam 1 perusahaan.

Berikut ini kegiatan pertambangan pada proper tahun 2022;

EMAS

  1. PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (pengolahan logam), Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara;
  2. PT Timah Tbk, Wilayah Operasi Kepri dan Riau-Unit Metalurgi Kundur (tambang pengolahan dan pemurnian), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau;
  3. PT Timah Tbk, Unit Metalurgi Muntok (tambang pengolahan dan pemurnian), Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung;
  4. PT Bukit Asam Tbk, - Unit Pelabuhan Tarahan (stockpile batubara), Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung;
  5. PT Adaro Indonesia (tambang batubara), Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kabupaten Barito Selatan, dan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Selatan;
  6. PT Berau Coal-Site Lati (tambang batubara), Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.

Kamis, 27 Oktober 2022

Izin Tambang Minerba Kewenangan Provinsi

Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022


Jakarta (BIB) -
Pemerintah Pusat mendelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dalam hal pemberian Izin Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pendelegasian meliputi:

a. Pemberian :

  1. Sertifikat Standar; dan
  2. Izin.

b. Pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan

c. Pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.

Berikut ini isi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022: