Tampilkan postingan dengan label Tidak Wajib AMDAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tidak Wajib AMDAL. Tampilkan semua postingan

Rabu, 28 Juni 2023

Lokasi Wajib AMDAL dan Tidak Wajib AMDAL

 


AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 4 "Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL".

Rencana Usaha dan/atau Kegiatan bisa diwajibkan AMDAL apabila memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup.