Senin, 01 Juni 2015
Kota Bekasi Hanya Menetapkan Garis Sempadan Sungai Antara 3 - 30 Meter
Kota Bekasi (BIB) - Sungai merupakan salah satu sumber air yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Dalam Pasal 5 di Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ruang sungai terdiri dari palung sungai dan sempadan sungai.
Palung dan sempadan sungai merupakan bentuk ruang sungai. Nah, agar sungai tetap terjaga, Sungai harus memiliki ruang setidaknya palung dan sempadan.
Fungsi dari palung sungai adalah sebagai ruang wadah air untuk mengalir dan juga sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem yang hidup di sungai tersebut.
Sementara itu sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sehingga, idealnya tidak ada satupun bangunan dan aktifitas manusia yang hidup di sempadan sungai.
Agar sempadan sungai tidak ditinggali oleh manusia, maka Pemerintah menetapkan garis sempadan sungai (GSS). Yaitu garis maya di kiri-kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
Garis sempadan sungai (GSS) yang tidak bertanggul di kawasan perkotaan untuk kedalaman sungai antara 0-3 meter minimal GSS nya selebar 10 meter. Bila kedalaman sungai antara 3-20 meter maka garis sempadan sungai ditetapkan menjadi 15 meter.
Bila kedalaman sungai diatas 20 meter, maka sempadan sungai di kiri kanan menjadi minimal 30 meter dari bibir sungai.
Minggu, 31 Mei 2015
Daftar Gedung Tinggi di Bekasi
Apakah Seperti Ini Simbol Modernisasi Bekasi
Kota Bekasi (BIB) - Sejak simbol kota jasa dan perdagangan disematkan ke Bekasi, kota ini kini di penuhi dengan hutan beton yang tinggi-tinggi dan umumnya berdiri di pinggiran jalan utama.
Menurut catatan situs skyscrapercity gedung-gedung tinggi di Bekasi di dominasi oleh hotel dan apartemen.
Berikut ini gedung tinggi di Bekasi :
I. Kota Bekasi
![]() |
Grand Dhika City di pinggiran Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pintu tol Bekasi Timur, Kota Bekasi |
Kota Bekasi (BIB) - Sejak simbol kota jasa dan perdagangan disematkan ke Bekasi, kota ini kini di penuhi dengan hutan beton yang tinggi-tinggi dan umumnya berdiri di pinggiran jalan utama.
Menurut catatan situs skyscrapercity gedung-gedung tinggi di Bekasi di dominasi oleh hotel dan apartemen.
Berikut ini gedung tinggi di Bekasi :
I. Kota Bekasi
- Grand Dhika City (28 lantai)
- Kemang View Apartment (23 lantai)
- Apartemen Mutiara (21 lantai)
- M Gold Tower (21 lantai)
- Hotel Horison (18 lantai)
- Hotel Harris Summarecon Bekasi (17 lantai)
- Amaroossa Grande Hotel (14 lantai)
- Center Point Apartment Tower I (16 lantai)
- Center Point Apartment Tower II (16 lantai)
- Center Point Apartment Tower III (16 lantai)
- Center Point Apartment Tower IV (16 lantai)
- Plaza Summarecon Bekasi (12 lantai)
- Trivium Terrace Apartment (22 lantai)
- Axia South Cikarang (13 lantai)
- Prime Biz Hotel (13 lantai)
- Crown Court Executive Condominium Apartment Tower I (13 lantai)
- Crown Court Executive Condominium Apartment Tower II (13 lantai)
- Gedung CIMB Niaga (Menara Pasifik) (12 lantai)
Labels:
AMDAL,
Kota Bekasi,
Kota Cikarang,
KPA

Sabtu, 30 Mei 2015
Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
Ini Untuk Ayah-Bunda
Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada Pasal 283 disebutkan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.
Sementara itu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
Jakarta (BIB) - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah dibentuk Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada Pasal 283 disebutkan bahwa Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan keluarga.
Sementara itu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut :
- penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
- peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja
- fasilitasi sumber belajar dan pendanaan pendidikan keluarga
- fasilitasi penjaminan mutu pendidikan keluarga
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan pendanaan pendidikan keluarga
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan keluarga
- pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendidikan keluarga
- pelaksanaan administrasi Direktorat.
- Subdirektorat Program dan Evaluasi
- Subdirektorat Pendidikan Orang Tua
- Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja
- Subdirektorat Kemitraan
- Subbagian Tata usaha.
Rabu, 27 Mei 2015
Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi
Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah membuat aturan berupa Perda Nomor 16/2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.
Aturan ini juga memuat soal kewajiban menyediakan RTH minimal 25% untuk Kawasan Perumahan dan RTH minimal 20% untuk Kawasan Perdagangan dan Industri.
1. Perumahan
Pembangunan Kawasan Perumahan di Kota Bekasi harus memenuhi penyediaan RTH minimal 15% dan sisanya untuk pembangunan Taman dan Parkir 20% serta peruntukan bangunan utama maksimal 65% dari luas total lahan yang disetujui.
Pembangunan perumahan harus memperhatikan penyediaan PSU (prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan maksimal) untuk kenyamanan penghuni perumahan sehingga terbebas dari bencana dan gangguan kantibmas lainnya.
PSU yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan adalah :
- prasarana terdiri dari; jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan 9drainase) dan tempat pembuangan sampah (TPS)
- sarana tediri dari: sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman/tempat pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
- utilitas terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, sarana pemadam kebakaran, sarana penerangan jalan umum, dan jaringan transportasi (termasuk halte, sub terminal, dan atau jembatan penyeberangan orang).
Selasa, 26 Mei 2015
Aturan Penerimaan Siswa Baru Jenjang SMA/SMK/MA di Jawa Barat
Kuota Siswa Miskin Hingga 40% dan Siswa Berprestasi 10%
Bandung (BIB) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan tentang Penerimaan Siswa Baru Tahun 2015 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat pada jenjang SMA/SMK/MA/MAK dilakukan dalam dua jalur seleksi, yaitu seleksi melalui jalur akademis dan seleksi melalui jalur non akademis.
1. Seleksi Jalur Akademis
PPDB yang dilakukan melalui jalur akademis didasarkan pada nilai UN dan pembobotan nilai UN dan USM.
Proses seleksi berdasarkan nilai UN dilakukan pada PPDB untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu perhitungan jumlah nilai hasil UN jenjang SMP pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Sedangkan seleksi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilakukan berdasarkan pembobotan nilai antara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) jenjang SMP pada mata pelajaran yang disesuaikan dengan ciri khas program studi SMK serta tes khusus yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
2. Seleksi Jalur Non Akademis
Untuk proses seleksi calon peserta didik PPDB dengan metode jalur non akademis dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
Bandung (BIB) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan aturan tentang Penerimaan Siswa Baru Tahun 2015 yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Jawa Barat pada jenjang SMA/SMK/MA/MAK dilakukan dalam dua jalur seleksi, yaitu seleksi melalui jalur akademis dan seleksi melalui jalur non akademis.
1. Seleksi Jalur Akademis
PPDB yang dilakukan melalui jalur akademis didasarkan pada nilai UN dan pembobotan nilai UN dan USM.
Proses seleksi berdasarkan nilai UN dilakukan pada PPDB untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu perhitungan jumlah nilai hasil UN jenjang SMP pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Sedangkan seleksi untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilakukan berdasarkan pembobotan nilai antara UN dan Ujian Sekolah/Madrasah (US/M) jenjang SMP pada mata pelajaran yang disesuaikan dengan ciri khas program studi SMK serta tes khusus yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
2. Seleksi Jalur Non Akademis
Untuk proses seleksi calon peserta didik PPDB dengan metode jalur non akademis dibagi menjadi 2 kategori, yaitu :
- seleksi berdasarkan jalur prestasi atau bakat istimewa
- seleksi jalur afirmasi
Jumat, 22 Mei 2015
Tugas Pokok Dirjen Dikdasmen Yang Baru
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Dirjen Dikdasmen terdiri dari :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pasal 347 dinyatakan bahwa fungsi Dirjen Dikdasmen adalah :
Jakarta (BIB) - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah.
Dirjen Dikdasmen terdiri dari :
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Sekjen Dirjen Dikdasmen)
- Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas
- Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Pasal 347 dinyatakan bahwa fungsi Dirjen Dikdasmen adalah :
- perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan dasar dan menengah
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik, fasilitasi sumber daya, pemberian izin dan kerja sama penyelenggaraan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing, penyelenggaraan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal (pendidikan layanan khusus), dan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah
- fasilitasi pembangunan teaching factory dan technopark di lingkungan sekolah menengah kejuruan
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dasar dan menengah
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dasar dan memengah
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dasar dan menengah
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Labels:
Dirjen Dikdasmen,
Pendidikan
undefined
Republic of Indonesia

Kamis, 21 Mei 2015
Ini Tugas Dirjen PAUD di Pemerintahan Jokowi
Direktorat Jenderal PAUD & Pendidikan Masyarakat
Jakarta (BIB) - Dimasa pemerintahan Joko Widodo ini, Dirjen PAUDNI kembali dirombak dan berganti baju menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD-PM).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas utama Dirjen PAUD-PM adalah "Menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Dirjen PAUD terdiri dari 4 direktorat dan 1 sekretariat, yaitu :
Jakarta (BIB) - Dimasa pemerintahan Joko Widodo ini, Dirjen PAUDNI kembali dirombak dan berganti baju menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Ditjen PAUD-PM).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas utama Dirjen PAUD-PM adalah "Menyelenggarakan Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat.
Dirjen PAUD terdiri dari 4 direktorat dan 1 sekretariat, yaitu :
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga
- Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
- Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Sebelumnya sewaktu bernama Dirjen PAUDNI, direktorat hanya terdiri dari : a). Direktorat Pembinaan PAUD; b). Direktorat Pembinaan Pendidikan Masyarakat; c). Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; dan d). Direktorat P2TK PAUDNI.
Saat ini penambahan satu direktorat, yaitu Direktorat Pembinaan Pendidikan Keluarga. Sementara Direktorat P2TK PAUDNI kembali masuk ke Dirjen Guru.
Selasa, 19 Mei 2015
Perlu Rp. 27 Triliun Untuk Gratiskan Biaya SMA/SMK
Biaya Operasional Non Personalia Siswa SMA Rp. 3 Juta & SMK Rp. 3,7 Juta Per Tahun
Kota Bekasi (BIB) - Program Wajib Belajar Pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK/MA) memerlukan biaya yang sangat besar sekali.
Dalam catatan penelitian untuk biaya operasional non personalia setiap siswa SMA membutuhkan sekitar Rp. 3 juta per siswa per tahun. Sedangkan pada siswa SMK minimal biaya yang dianggarkan sebesar Rp. 3,7 juta per siswa per tahun.
Bila asumsi dasar tersebut yang dipakai untuk menggratiskan biaya pendidikan jenjang SMA/SMK, maka kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah mencapai Rp 27 triliun per tahun dengan jumlah siswa sekitar 9 juta orang.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Sutanto, baru-baru ini di Bekasi, bahwa meng-gratis-kan program pendidikan menengah itu dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo dalam rangka mewujudkan target Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Menengah Tahun 2020 menjadi 97%.
"Artinya 97% usia anak 16-19 tahun ditetapkan masuk sekolah menengah. Maka butuh biaya sekitar Rp. 17 triliun per tahun," ujar Sutanto di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, awal bulan ini.
Wajar 12 tahun akan dilaksanakan mulai Tahun Ajaran baru 2015/2016 di seluruh Indonesia.
Kota Bekasi (BIB) - Program Wajib Belajar Pendidikan hingga jenjang menengah (SMA/SMK/MA) memerlukan biaya yang sangat besar sekali.
Dalam catatan penelitian untuk biaya operasional non personalia setiap siswa SMA membutuhkan sekitar Rp. 3 juta per siswa per tahun. Sedangkan pada siswa SMK minimal biaya yang dianggarkan sebesar Rp. 3,7 juta per siswa per tahun.
Bila asumsi dasar tersebut yang dipakai untuk menggratiskan biaya pendidikan jenjang SMA/SMK, maka kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah mencapai Rp 27 triliun per tahun dengan jumlah siswa sekitar 9 juta orang.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Sutanto, baru-baru ini di Bekasi, bahwa meng-gratis-kan program pendidikan menengah itu dilakukan oleh Pemerintahan Joko Widodo dalam rangka mewujudkan target Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Menengah Tahun 2020 menjadi 97%.
"Artinya 97% usia anak 16-19 tahun ditetapkan masuk sekolah menengah. Maka butuh biaya sekitar Rp. 17 triliun per tahun," ujar Sutanto di Hotel Amaroossa Grande Bekasi, awal bulan ini.
Wajar 12 tahun akan dilaksanakan mulai Tahun Ajaran baru 2015/2016 di seluruh Indonesia.
Senin, 18 Mei 2015
Indeks Integritas Nilai Rata-Rata UN Kota Bekasi 73,14
Kabupaten Bekasi masuk 5 Besar, Kota Bekasi Urutan ke-13
Kota Bekasi (BIB) - Indeks Integritas dan Rata-rata Nilai Ujian Nasional (IIUN) di Provinsi Jawa Barat tertinggi diperoleh untuk jenjang SMA/SMK oleh Kabupaten Pangandaran yaitu 79,15 poin. Dan rata-rata IIUN Nasional adalah 63,28 poin.
Sedangkan IIUN Kota Bekasi berada di urutan ke-13 dengan nilai 73,14 poin. Sementara Kabupaten Bekasi masuk diurutan ke-5 yaitu mendapatkan 75,67 poin.
Berikut IIUN di Provinsi Jawa Barat :
Kota Bekasi (BIB) - Indeks Integritas dan Rata-rata Nilai Ujian Nasional (IIUN) di Provinsi Jawa Barat tertinggi diperoleh untuk jenjang SMA/SMK oleh Kabupaten Pangandaran yaitu 79,15 poin. Dan rata-rata IIUN Nasional adalah 63,28 poin.
Sedangkan IIUN Kota Bekasi berada di urutan ke-13 dengan nilai 73,14 poin. Sementara Kabupaten Bekasi masuk diurutan ke-5 yaitu mendapatkan 75,67 poin.
Berikut IIUN di Provinsi Jawa Barat :
- Kabupaten Pangandaran = 79,15
- Kabupaten Purwakarta = 78,01
- Kota Bandung = 76,69
- Kabupaten Subang = 75,82
- Kabupaten Bekasi = 75,67
- Kota Bogor = 75,03
- Kabupaten Ciancur = 74,89
- Kota Cirebon = 74,81
- Kota Depok = 74,51
- Kabupaten Karawang = 73,66
- Kabupaten Garut = 73,38
- Kabupaten Bandung = 73,32
- Kota Bekasi = 73,14
Minggu, 17 Mei 2015
Siapa Yang Wajib Diakomodir Dalam PPDB Online Kota Bekasi ???
Jadwal PPDB Online 20 - 30 Juni 2015
Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara real time atau online 100% harus mengakomodir calon peserta didik yang memiliki masalah sebagai berikut :
Kota Bekasi (BIB) - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara real time atau online 100% harus mengakomodir calon peserta didik yang memiliki masalah sebagai berikut :
- Akses siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu (siswa miskin) karena mulai Tahun Ajaran 2015/2016 Pemerintah akan melaksanakan Wajib Belajar 12 Tahun hingga lulus jenjang SMA/SMK
- Akses siswa yang lebih dekat tempat tinggalnya dengan sekolah sehingga mengurangi beban orang tua soal biaya transportasinya sehari-hari, karena pembiayaan BOS hanya untuk Biaya Operasional dan tidak termasuk Biaya Persoanal siswa
- Akses siswa yang memiliki prestasi akademik
- Akses siswa yang memiliki prestasi olahraga dan seni
- Akses siswa yang memiliki prestasi lain diluar akademik namun menunjang dalam program pendidikannya
- Akses siswa dengan usia paling tua (usia maksimal yang dipersyaratkan untuk masuk jenjang tertentu)
- Akses siswa perbatasan yang lebih dekat dengan sekolah.
- Akses Siswa penyandang disabilitas
- Akses siswa autisme / hiperaktif
Langganan:
Postingan (Atom)