Tampilkan postingan dengan label KPA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 Juni 2015

Kegiatan AMDAL di Kota Bekasi Periode Januari - Mei 2015


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi dan Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi telah menyelesaikan sejumlah dokumen KA-ANDAL, UKL-UPL perusahaan yang masuk pada periode Januari - Mei 2015.

Berikut ini data proses Ka-Andal dan UKL-UPL yang sudah di proses dan permasalahannya :

1. Matriks Laporan Hasil Penilaian Amdal

2. Nama-nama Perusahaan Yang Proses UKL-UPL

3. Nama-Nama Perusahaan Yang Proses KA-ANDAL

4. Nama-Nama Perusahaan Yang Proses KA-ANDAL, UKL-UPL

Sumber : KPA Kota Bekasi/BPLH, Mei 2015

Senin, 01 Juni 2015

Kota Bekasi Hanya Menetapkan Garis Sempadan Sungai Antara 3 - 30 Meter


Kota Bekasi (BIB) - Sungai merupakan salah satu sumber air yang harus dijaga dan dilestarikan keberadaannya. Dalam Pasal 5 di Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, ruang sungai terdiri dari palung sungai dan sempadan sungai.

Palung dan sempadan sungai merupakan bentuk ruang sungai. Nah, agar sungai tetap terjaga, Sungai harus memiliki ruang setidaknya palung dan sempadan.

Fungsi dari palung sungai adalah sebagai ruang wadah air untuk mengalir dan juga sebagai tempat berlangsungnya kehidupan ekosistem yang hidup di sungai tersebut.

Sementara itu sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu. Sehingga, idealnya tidak ada satupun bangunan dan aktifitas manusia yang hidup di sempadan sungai.

Agar sempadan sungai tidak ditinggali oleh manusia, maka Pemerintah menetapkan garis sempadan sungai (GSS). Yaitu garis maya di kiri-kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Garis sempadan sungai (GSS) yang tidak bertanggul di kawasan perkotaan untuk kedalaman sungai antara 0-3 meter minimal GSS nya selebar 10 meter. Bila kedalaman sungai antara 3-20 meter maka garis sempadan sungai ditetapkan menjadi 15 meter.

Bila kedalaman sungai diatas 20 meter, maka sempadan sungai di kiri kanan menjadi minimal 30 meter dari bibir sungai.

Minggu, 31 Mei 2015

Daftar Gedung Tinggi di Bekasi

Apakah Seperti Ini Simbol Modernisasi Bekasi


Grand Dhika City di pinggiran Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pintu tol Bekasi Timur, Kota Bekasi

Kota Bekasi (BIB) - Sejak simbol kota jasa dan perdagangan disematkan ke Bekasi, kota ini kini di penuhi dengan hutan beton yang tinggi-tinggi dan umumnya berdiri di pinggiran jalan utama.

Menurut catatan situs skyscrapercity gedung-gedung tinggi di Bekasi di dominasi oleh hotel dan apartemen.

Berikut ini gedung tinggi di Bekasi :

I. Kota Bekasi

  1. Grand Dhika City (28 lantai)
  2. Kemang View Apartment (23 lantai)
  3. Apartemen Mutiara (21 lantai)
  4. M Gold Tower (21 lantai)
  5. Hotel Horison (18 lantai)
  6. Hotel Harris Summarecon Bekasi (17 lantai)
  7. Amaroossa Grande Hotel (14 lantai)
  8. Center Point Apartment Tower I (16 lantai)
  9. Center Point Apartment Tower II (16 lantai)
  10. Center Point Apartment Tower III (16 lantai)
  11. Center Point Apartment Tower IV (16 lantai)
  12. Plaza Summarecon Bekasi (12 lantai)
II. Kota Cikarang
  1. Trivium Terrace Apartment (22 lantai)
  2. Axia South Cikarang (13 lantai)
  3. Prime Biz Hotel (13 lantai)
  4. Crown Court Executive Condominium Apartment Tower I (13 lantai)
  5. Crown Court Executive Condominium Apartment Tower II (13 lantai)
  6. Gedung CIMB Niaga (Menara Pasifik) (12 lantai)

Rabu, 27 Mei 2015

Ruang Terbuka Hijau di Kota Bekasi


Pemerintah Daerah Kota Bekasi telah membuat aturan berupa Perda Nomor 16/2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Aturan ini juga memuat soal kewajiban menyediakan RTH minimal 25% untuk Kawasan Perumahan dan RTH minimal 20% untuk Kawasan Perdagangan dan Industri.

1. Perumahan

Pembangunan Kawasan Perumahan di Kota Bekasi harus memenuhi penyediaan RTH minimal 15% dan sisanya untuk pembangunan Taman dan Parkir 20% serta peruntukan bangunan utama maksimal 65% dari luas total lahan yang disetujui.

Pembangunan perumahan harus memperhatikan penyediaan PSU (prasarana, sarana dan utilitas yang memadai dan maksimal) untuk kenyamanan penghuni perumahan sehingga terbebas dari bencana dan gangguan kantibmas lainnya.

PSU yang wajib disediakan oleh pengembang perumahan adalah :
  • prasarana terdiri dari; jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah, jaringan saluran pembuangan air hujan 9drainase) dan tempat pembuangan sampah (TPS) 
  • sarana tediri dari: sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana pemakaman/tempat pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, dan sarana parkir.
  • utilitas terdiri dari: jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, sarana pemadam kebakaran, sarana penerangan jalan umum, dan jaringan transportasi (termasuk halte, sub terminal, dan atau jembatan penyeberangan orang).

Minggu, 17 Mei 2015

Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Adalah Bagi Usaha Yang Sudah Berjalan

Apa itu DELH ?


Semua pelaku kegiatan dan usaha tentu saja sudah sangat paham dengan dokumen lingkungan yang bernama AMDAL, UKL UPL atau SPPL.

Salah satu dokumen lingkungan tersebut diperlukan bagi usaha atau kegiatan yang akan memulai kegiatannya. Jenis dokumen lingkungan mana yang diwajibkan, tergantung pada jenis kegiatan dengan segala karakteristiknya.

Proses penentuan jenis dokumen lingkungan yang wajib dibuat oleh suatu rencana usaha atau kegiatan disebut proses penapisan yang merujuk pada PermenLH Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

Lalu bagaimana dengan kegiatan atau usaha yang telah berjalan tetapi belum memiliki dokumen lingkungan?

Sabtu, 16 Mei 2015

Ini Gambaran Rancangan Undang-Undang Perkotaan

Saat Ini Kota Metropolitan Cendrung Semrawut



Jakarta (BIB) - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan rancangan undang-undang perkotaan untuk membangun perkotaan secara berkelanjutan serta layak menjadi tempat tinggal untuk warganya.

"Jadi perkotaan ini kan multisektoral dan kompleks. Untuk itu kami menyiapkan UU Perkotaan agar kota dapat menjadi pusat perekonomian dan tetap layak menjadi tempat tinggal," kata Wakil Direktur Masalah Perkotaan (Deputy Director Urban Affairs) Bappenas Zaenal Arifin di Jakarta, Jumat.

Zaenal mengatakan undang-undang mengenai perkotaan dibutuhkan untuk menghubungkan perundangan yang sudah ada karena perundangan yang ada masih berupa irisan-irisan dalam sektor tertentu dan belum mencakup seluruh aspek perkotaan.

"Di situlah pentingnya undang-undang perkotaan ini, untuk menjahit beberapa undang-undang yang hanya dalam sektor tertentu demi kota yang berkelanjutan," ujar dia.

Senin, 11 Mei 2015

Hore...Pondokgede dan Jatiasih Akan Dialiri PDAM

SPAM Berkapasitas 300 Liter Per Detik

Jatiasih (BIB) - Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pondokgede - Jatiasih (SPAM PGJA) berkapasitas 300 liter per detik akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Kecamatan Pondokgede dan Kecamatan Jatiasih.

Penyediaan air bersih itu terutama akan melayani masyarakat yang bermukim di perumahan dan non perumahan di 9 kelurahan, yaitu Kelurahan Jatiwaringin, Jaticempaka, Jatimakmur, Jatibening, Jatibeningbaru, Jatikramat, Jatimekar, Jatirasa dan Kelurahan Jatiasih.

Pembangunan IPA (Instalasi Pengolahan Air) menggunakan air baku Kanal Tarum Baarat (Kalimalang) yang berada di pinggir Kalimalang, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Total pengambilan air mencapai 300 liter/detik untuk melayani kebutuhan air bersih di Kecamatan Pondokgede sebesar 250 liter/detik dan Kecamatan Jatiasih 50 liter/detik.

Saat ini proses yang sedang berjalan adalah pembebasan lahan di wilayah Jakasampurna dan proses penilaian Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL) yang dilaksanakan oleh Tim Teknis dan Tim Penilai Komisi Amdal (KPA) Kota Bekasi di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.

Berdasarkan data tahun 2013, PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi baru mampu melayani masyarakat soal air minum di 3 kecamatan sebanyak 126.708 jiwa penduduk atau sekitar 15% dari jumlah penduduk Kota Bekasi di 3 kecamatan tersebut. Namun kalau dipersentasikan dengan jumlah penduduk keseluruhan yang mencapai 2,45 juta jiwa, maka layanan air bersih yang dilakukan PDAM baru menjangkau 5% penduduk.

Minggu, 27 Juli 2014

Laporkan Jika Ada Keberatan Warga Soal Apartemen City Terrace di Jalan Ratna Jatibening Bekasi

Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi
Demo warga sekitar menentang pembangunan Apartemen City Terrace. Foto: Radar Bekasi
Jatibening, Kota Bekasi (BIB) - Apartemen City Terrace milik pengembang PT Desindo Tama akan membangun pada triwulan ke-3 tahun 2014. 

Karena belum memiliki Amdal, Apartemen City Terrace sedang mengajukan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kepada Pemerintah Kota Bekasi cq Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi.

Apartemen City Terrace akan dibangun diatas lahan seluas 6.300 m2 yang berlokasi di Jalan DR. Ratna RT 001/01 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Kegiatan pembangunan ini berlokasi persis di koordinat :

Sebelah Utara, berbatasan dengan SDN II Jatibening;

Sebelah Selatan, berbatasan dengan SDN VI Jatibening;

Sebelah Barat, berbatasan dengan Jalan DR. Ratna Jatibening; dan

Sebelah Timur, berbatasan dengan Kantor Kelurahan Jatibening dan Perumahan Jatibening Estate.

Apartemen City Terrace akan dibangun setinggi 14 lantai termasuk basement. Yang terdiri dari 422 kamar, loby, kolam renang, shop dan office. Area parkir akan dibangun di dalam gedung.

Agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pembangunan Apartemen City Terrace, silahkan kirimkan informasi, kelurahan, kritik dan saran kepada Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST (Bang Imam) di :

Email: bangimam.kinali@gmail.com
Twitter: @BangImam
Facebook: Bang Imam Kinali Bekasi
SMS: 021-931-36-201
HP.: 0813 14 325 400

NB : Semua informasi, keluhan, saran dan kritik masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Apartemen City Terrace di Jatibening menjadi perhatian kita semua.

BERITA TERKAIT :
Ini SK Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi

Jumat, 04 Juli 2014

Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
KOTA BEKASI
NOMOR : 650.1/Kep.552/BPLH AMDAL

TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI PENILAI AMDAL, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT KOMISI PENILAI AMDAL KOTA BEKASI

Menimbang     : 

a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 86 Tahun 2008 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kota Bekasi, maka dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penilai dibantu oleh Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai;

b. bahwa dengan adanya mutasi dan pensiun pegawai maka Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor : 660.1/Kep.3/BPLH.AMDAL/I/2013 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal dipandang perlu untuk diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi dari Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal, maka dipandang perlu untuk menetapkan susunankeanggotaan dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkugan Hidup Kota Bekasi;