Tampilkan postingan dengan label 2021. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label 2021. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Oktober 2022

Ini Daftar TK di Kecamatan Tambun Selatan Tahun 2022

124 Taman Kanak-Kanak (TK)

Tambun Selatan (BIB) -
Hingga saat ini tercatat jumlah satuan pendidikan anak usia dini pada layanan Taman Kanak-Kanak (TK) di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi sebanyak 124 lembaga. Tersebar di 10 desa/kelurahan yang ada di Tambun Selatan.

Jumlah TK terbanyak berada di Desa Sumberjaya. Kemudian Desa Mangunjaya, dan Kelurahan Jatimulya.

Berikut ini daftar alamat Taman Kanak-Kanak di Kecamatan Tambun Selatan tahun 2022 :


Tabel 1.1 Kondisi TK di Kecamatan Tambun Selatan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2022 :

KONDISI TK DI TAMBUN SELATAN TAHUN 2022

No

Status

TK

Siswa

Rombel

Guru

Tendik

 

Jumlah

124

4.814

328

331

141

1

Negeri

0

0

0

0

0

2

Swasta

124

4.814

328

331

141

Diolah Bang Imam Berbagi, 2022



1. KELURAHAN JATIMULYA
  1. TK ALAM TAMAN FIRDAUS ~ Jl. Pondok Timur Raya No.368 RT.001 RW.010, Kampung Rawa Sapi, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 17510:
  2. TK ANGGREK BULAN ~ Jl. Flamboyan IV Blok J/548 RT.019 RW.011, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 17510:

Kamis, 03 Februari 2022

Proper Hijau di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi 10 Tahun Terakhir

Periode 2012-2021

Peringkat Proper Hijau di Bekasi Periode 2012-2021 

No.

Perusahaan

Hijau

1

PT Pertamina EP Asset 3 Field Tambun (Emas = 3)

6

2

PT Aisin Indonesia (Emas = 1)

7

3

PT PJB Unit Pembangkit Muara Tawar

7

4

PT Unilever Indonesia, Tbk

5

5

PT Kalbe Farma, TBK

4

6

PT YKK Zipper Indonesia

3

7

PT Jababeka, Tbk

2

8

PT Bintang Toedjoe Deltamas

1

9

PT Yutaka Manufacturing Indonesia

1

10

PT Megalopilis Manunggal Industrial Development (MM2100)

1

11

PT KAO Indonesia

1

12

PT Essar Indonesia

1

Sumber : KLHK, diolah Bang Imam Berbagi, 2022

Cikarang (BIB) - Proper Hijau adalah perusahaan yang sudah mengelola lingkungan hidup melebihi dari yang diwajibkan.

Berdasarkan data yang dihimpun Bang Imam Berbagi, perusahaan di Bekasi yang sudah pernah mendapatkan Proper Hijau dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, periode 2012-2021 sebanyak 12 perusahaan. 

Dan 2 perusahaan diantaranya bahkan sudah pernah mencapai proper emas.

Jadi, dari 10 tahun terakhir (2012-2021) perusahaan yang sudah rekor di Bekasi adalah;

  • PT Pertamina EP Asset 3 - Field Tambun memperoleh 3 Proper Emas dan 6 Proper Hijau;
  • PT Aisin Indonesia memperoleh 1 Proper Emas dan 7 Proper Hijau;
  • PT PJB Unit Pembangkit Muara Tawar memperoleh 7 Proper Hijau;
  • PT Unilever Indonesia, Tbk memperoleh 5 Proper Hijau; dan
  • PT Kalbe Farma, Tbk memperoleh 4 Proper Hijau.

Berikut ini adalah Perusahaan yang mendapatkan Peringkat Proper Hijau di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi dalam 10 tahun terakhir, Periode 2012-2021 :

Sabtu, 08 Januari 2022

Tambang Batubara di Proper Tahun 2021


Jakarta (BIB) -
Tambang Batubara menjadi salah satu perusahaan yang mengikuti Proper Tahun 2021.

Dari peringkat proper, tambang batubara, kategori;

  • Proper Emas sebanyak 4 perusahaan;
  • Proper Hijau sebanyak 14 perusahaan;
  • Proper Biru sebanyak 57 perusahaan;
  • Proper Merah sebanyak 21 perusahaan

Sedangkan proper hitam tidak ada. Jumlah seluruh peserta Proper Tahun 2021 untuk Tambang Batubara sebanyak 96 perusahaan.

Kamis, 30 Desember 2021

Ini Peserta Proper Kategori Emas 5 Tahun Terakhir (2017-2021)

Jakarta, KLHK (BIB) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan Proper Tahun 2021. Terdapat 2.593 peserta perusahaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 perusahaan mendapatkan proper kategori emas, 186 proper hijau, 1.670 proper biru, 645 proper merah, dan tidak ada proper hitam.

Sementara itu ada sekitar 45 perusahaan tidak mendapatkan penilaian karena perusahaan tidak beroperasi/sedang dalam penegakan hukum/penangguhan.

Jika dilihat 5 tahun terakhir, periode 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021, hanya 5 perusahaan yang konsisten mendapatkan Proper Emas, yaitu;

  1. PT Pertamina Hulu Energi-Jambi Merang di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
  2. PT Badak NGL di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur
  3. PT Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  4. Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
  5. PT Pertamina (Persero) MOR IV Fuel Terminal Rewulu di Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rabu, 22 Desember 2021

Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat Bentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat

Periode 2022-2027


Kota Bandung (BIB) -
Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat membentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat. 

Sebelumnya, Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat sudah terbentuk Periode 2010-2015 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 616/Kep.488-Dis.PSDA/2010.

Pada akhir tahun 2021, ada seleksi calon Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Periode 2022-2027 dari Unsur Non Pemerintah.

Berdasarkan Hasil Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat, tanggal 21 Desember 2021 dari 29 kandidat unsur non pemerintah, dinyatakan sebanyak 27 unsur non pemerintah memenuhi syarat administratif.

Dan dari 27 unsur non pemerintah tersebut, yang lulus wawancara sebanyak 17 unsur non pemerintah. Sehingga ke-17 unsur non pemerintah ini dinyatakan sebagai Anggota Dewan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2027.

Rabu, 15 Desember 2021

Ini Aturan Resmi Liburan Sekolah Masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022


Jakarta (BIB) -
Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan terhadap sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut terdapat 7 poin, informasi soal liburan sekolah. Berikut ini 7 poin SE 32/2021:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

Selasa, 30 November 2021

Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan


Jakarta (BIB) -
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (Izin Operasional Sekolah) yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek tanggal 22 Oktober 2021 yang ditujukan kepada semua instansi terkait.

Izin ini terkait dengan Izin Operasional Sekolah (Ijop) jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.

BACA JUGA :

1. Cara Membuat Izin Sekolah di OSS

2. Pemenuhan Komitmen Izin TK, SD, SMP di Kota Bekasi

3. Izin PAUD dan TK di Kabupaten Tangerang

4. Persyaratan Pendirian Madrasah Tahun 2021

5. KBLI Pendidikan Tahun 2020

Berikut ini adalah SE tersebut :

Kamis, 25 November 2021

Uji Materi Proses Pembentukan UU Cipta Kerja [Mengabulkan Sebagian]


Berikut ini adalah Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis, 25 Nopember 2021 :

Nomor : 91/PUU-XVIII/2020

Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945

Pemohon : Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, SH, MH, Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah

Amar Putusan : Dalam Provisi

  1. Menyatakan Permohonan Provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Menolak Permohonan Provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI

Dalam Pokok Permohonan :

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
  2. Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";

Ini Dapodik SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Karawang Tahun 2021

 84,34% SMK Swasta

Dapodik SMK Negeri dan Swasta di Karawang Tahun 2021

No.

Uraian

Negeri

%

Swasta

%

Jumlah

1

Sekolah

18

15,66

97

84,34%

115

2

Siswa

18.845

30,42%

43.105

69,58%

61.950

3

Rombongan Belajar

567

12,41%

4.003

87,59%

4.570

4

Guru

875

32,43%

1.786

67,57%

2.643

5

Pegawai

293

37,23%

494

62,77%

787

6

Ruang Kelas

446

25,46%

1.306

74,54%

1.752

Sumber : dapodik, diolah Bang Imam Berbagi, 2021

Karawang (BIB) - Berdasarkan data pokok pendidikan pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, jumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang tersebar di 29 kecamatan sebanyak 115 SMK.

Terdiri dari 18 SMK Negeri dan 97 SMK Swasta.