Berikut ini adalah Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Kamis, 25 Nopember 2021 :
Nomor : 91/PUU-XVIII/2020
Pokok Perkara : Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Pemohon : Hakimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, SH, MH, Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah
Amar Putusan : Dalam Provisi
- Menyatakan Permohonan Provisi Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
- Menolak Permohonan Provisi Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI
Dalam Pokok Permohonan :
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian;
- Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan";