Tampilkan postingan dengan label Libur Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Libur Sekolah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Desember 2021

Ini Aturan Resmi Liburan Sekolah Masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022


Jakarta (BIB) -
Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan terhadap sekolah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut terdapat 7 poin, informasi soal liburan sekolah. Berikut ini 7 poin SE 32/2021:

  1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
  2. satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

Senin, 13 Desember 2021

Tak Berlaku SE 29 Kemungkinan Libur Sekolah Sesuai Kalender Pendidikan 2021-2022

Kemungkinan Membatalkan 6 Poin SE


Jakarta (BIB) -
Batalnya pemberlakuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru periode 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, menjadikan sekaligus bisa jadi akan membatalkan SE Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kemungkinan Proses Pembelajaran Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 disesuaikan kembali kepada Kalender Pendidikan T.A. 2021/2022.

Dengan demikian, kemungkinan besar 6 poin dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi batal dilaksanakan.

Sebelumnya, diedarkan SE Nomor 29 Tahun 2021 oleh Kemendikbudristek tentang Pembelajaran Nataru. Ada 6 poin isi SE tersebut.

Berikut ini 6 poin isi SE Nomor 29 Tahun 2021 :

  1. mengimbau kepada kepala satuan pendidikan di wilayah saudara untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;
  2. tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  3. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment);
  4. tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;
  5. menghimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan setelah periode libur Nataru; dan
  6. mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.