Jakarta (BIB) - Selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengeluarkan kebijakan terhadap sekolah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut terdapat 7 poin, informasi soal liburan sekolah. Berikut ini 7 poin SE 32/2021:
- Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
- satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun 2021/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
- satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;
- pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;
- memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
- mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk di vaksinasi covid-19; dan
- menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Sebelumnya SE 29 Tahun 2021 dikeluarkan untuk aturan belajar selama Nataru.
BACA JUGA : SE 29 Tahun 2021
#BangImamBerbagi #LiburSekolah #2021
Link SE 32 Tahun 2021 Libur Sekolah Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi