Rabu, 20 Februari 2019

KIP DI KOTA BEKASI 2018

Terealisasi 84,86%


KIP KOTA BEKASI 2018

No
Jenjang
Disalurkan
Dicairkan
siswa  
Rp.
Siswa  
Rp.

Jumlah
75.997
41.586.500.000,-
64.492
35.357.100.000,-
1
SD
36.122
14.710.500.000,-
32.608
13.319.100.000,-
2
SMP
20.450
12.796.500.000,-
16.487
10.576.500.000,-
3
SMA
3.663
2.793.000.000,-
2.919
2.266.000.000,-
4
SMK
15.762
11.286.500.000,-
12.478
9.195.500.000,-
Sumber : KIP, diolah Bang Imam Berbagi, 2019

Kota Bekasi (BIB) - Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga diterima oleh siswa seluruh jenjang yang bersekolah di Kota Bekasi. Data penerima KIP tahun 2018 sebanyak 75.997 anak, namun yang dicairkan hanya sekitar 64.492 anak atau berkisar 84,86%.

Jumlah siswa seluruh jenjang di Kota Bekasi saat ini mencapai 455.545 siswa, sehingga persentase yang mendapatkan dana KIP di Kota Bekasi sebanyak 16,68%. Dan akan lebih kecil lagi karena yang dapat dicairkan hingga akhir tahun sebanyak 64.492 anak 14,15% saja.

KIP SD 2018 Hanya Terealisasi 79,78 Persen

Serapan Paling Rendah di DKI Jakarta


Jakarta (BIB) - Berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan yang diolah oleh Sapulidi Riset Center (SRC), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) jenjang SD sebanyak 10.379.253 anak. 

Anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai tersebut sebanyak Rp. 4.212.276.300.000,-.

Namun, hingga akhir tahun 2018, yang terealisasi hanya sekitar 8.280.507 anak dengan nilai uang sebesar Rp. 3.440.723.625.000,-. Atau yang terealisasi dan dicarikan sebesar 79,78%. Sehingga ada siswa yang belum menerima dana KIP sebanyak 2.098.746 anak itu artinya sama dengan 20,22% anak tidak dapat dicairkan KIP nya dengan berbagai alasan.

Selasa, 19 Februari 2019

BOP PAUD TAHUN 2019

Rp. 600.000,- Per Siswa Per Tahun


Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik diberikan sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun.

Siswa yang dapat diajukan untuk memperoleh BOP PAUD Tahun 2019 adalah siswa yang sudah tercatat dan terdata pada Data Pokok Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat.

TUJUAN BOP PAUD
  • membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD; dan
  • meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.

Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK Program Pendidikan 4 Tahun

SMK BISA !!!


Kota Bekasi (BIB) - Bagi yang sedang menimba ilmu di jenjang SMK/MAK untuk Program Keahlian dan Kompetensi selama 4 tahun, maka sedikitnya harus memiliki 9 standar kompetensi lulusan dalam menghadapi dunia kerja dan terjun di masyarakat.

Sebelumnya, telah diulas Standar Kompetensi Lulusan SMK/MAK 3 Tahun maka pada edisi kali ini akan diulas apa saja standar yang dimiliki oleh lulusan SMK/MAK kita untuk program pendidikan yang ditempuh selama 4 tahun.

Berikut ini adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK/MAK Program Pendidikan 4 (Empat) Tahun :

1. Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  •  memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang dianut;
  • memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berprilaku yang menggambarkan akhlak mulia;
  • memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan sayang.

Standar Kompetensi Lulusan SMK / MAK 3 Tahun

Lulusan SMK Siap Kerja!!!


Bandung (BIB) - Usai lulus SMK, peserta didik tentu berharap mendapatkan pekerjaan sesuai dengan keahlian yang dimiliki dan jurusannya. Untuk mendapatkan dan menciptakan peserta didik yang memiliki kompetensia keahlian siap kerja, maka Program Pendidikan pada SMK/MAK memberikan 6 kriteria Standar Kompetensi Lulusan yang harus dilampaui.

Nah, apakah dengan 9 kompetensi tersebut sudah siap bekerja ???

Berikut adalah Standar Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) untuk Program Pendidikan 3 (tiga) Tahun :

a. Keimanan dan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
  1. memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam mengamalkan ajaran agama yang dianut;
  2. memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam berprilaku yang menggambarkan akhlak mulia;
  3. memiliki pemahaman, penghayatan, dan kesadaran dalam hidup berdasarkan nilai kasih dan sayang.

Senin, 18 Februari 2019

Madrasah di Jawa Barat

Baru up date datanya per tahun 2017


Bandung (BIB) - Madrasah adalah satuan pendidikan keagamaan yang berada dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sekalipun mengutamakan pembelajaran agama, sudah banyak lo prestasi madrasah di bidang lainnya.

Di Provinsi Jawa Barat saat ini terdapat 14.545 madrasah yang sudah berdiri saat ini (data tahun 2017). Terdiri dari 6.645 Raudlatul Athfal (RA), 3.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 2.833 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 1.144 Madrasah Aliyah (MA). Jumlah tersebut tersebar di 27 kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat.

Jumlah madrasah negeri saat ini cukup kecil, mengingat RA hingga saat ini belum ada satupun yang berstatus negeri. Umumnya, madrasah merupakan milik masyarakat atau dikelola oleh yayasan atau organisasi keagamaan.

DANA BOS REGULER UNTUK SLB 2019



Ada 11 komponen utama dalam penggunaan dana BOS Reguler SLB Tahun 2019. Saat ini jumlah anggaran dana BOS Reguler untuk jenjang SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB sebanyak Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Dana tersebut dicairkan untuk biaya nonpersonalia yang digunakan oleh sekolah.

Berikut ini adalah komponen penggunaan dana BOS Reguler untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB Tahun 2019 :

1. Pengembangan Perpustakaan

a. Penyediaan Buku Teks Utama

  • Penyediaan buku teks utama yang belum dimiliki oleh Sekolah. 
  • Mencetak buku utama braille yang diperlukan melalui pemesanan ke Sekolah yang memiliki mesin cetak braille. 
  • Buku teks utama yang dapat digandakan atau dicetak oleh Sekolah, diambil dari laman resmi www.pklk.kemdikbud.go.id atau Buku Sekolah Elektronik (BSE). 
  • Buku teks utama yang digandakan oleh Sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di Sekolah sepanjang tidak ada perubahan ketentuan dari Kementerian.

Senin, 11 Februari 2019

Komponen Pembiayaan BOS Reguler Untuk SMP 2019


Jakarta (BIB) - Banyak masyarakat, orangtua atau wali yang tidak mengetahui apa buat apa sih penggunaan dana BOS?

Mereka kadang makin bingung, setiap kegiatan yang menyangkut pendidikan untuk anaknya masih ditagih iuran dari sekolah. Padahal, pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa pendidikan pada jenjang pendidikan dasar khususnya SD dan SMP sudah Gratis alias tercover dana BOS.

Namun, alaih-alih sudah dimusyawarahakan dan disetujui orang tua murid melalui rapat antara dewan guru, kepala sekolah dan komite sekolah, pungutan atau iuran masih sangat banyak terjadi di sekolah.

Hal ini tentu semakin membingungkan orang tua siswa. 

Pengamat dan Pemerhati Pendidikan, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S, mengakui kebijakan pendidikan gratis belum sampai ketelinga orang tua atau masyarakat secara utuh. Sosialisasi tentang penggunaan dana BOS Reguler hanya dilakukan secara parsial.

Minggu, 10 Februari 2019

Sekarang Namanya BOS REGULER

SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB & SMK



Jakarta (BIB) - Mulai Tahun 2019, nama Bantuan Operasional Sekolah itu berubah nama menjadi BOS Reguler.

BOS REGULER  adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

I. DANA BOS REGULER

Dana BOS Reguler per siswa tahun 2019 adalah ;
  1. SD = Rp. 800.000,- per siswa per tahun;
  2. SMP = Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun;
  3. SMA = Rp. 1.400.000,- per siswa per tahun;
  4. SMK = Rp. 1.600.000,- per siswa per tahun; dan
  5. SDLB, SMPLB, SMALB = Rp. 2.000.000,- per siswa per tahun.

Penggunaan Dana BOS Reguler SD 2019

Jakarta (BIB) - Penggunaan BOS Reguler untuk SD diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 pada Lampiran I. 

Sedikitnya ada 10 item rincian penggunaan dana BOS Reguler untuk jenjang SD. BOS SD diberikan sebanyak Rp. 800.000,- per siswa per tahun.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler jenjang Sekolah Dasar (SD) digunakan untuk :

1. Pengembangan Perpustakaan

a). Penyediaan Buku Teks Utama
  1. sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi peserta didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan;
  2. buku teks utama bagi peserta didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap peserta didik pada tiap mata pelajaran atau tema;
  3. guku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan;
  4. buku teks utama bagi kepala sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema;
  5. harga buku teks utama mengacu kepada HET (harga eceran tertinggi) yang telah ditetapkan oleh Kementerian;
  6. buku teks utama yang dibeli oleh sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.