Selasa, 19 Februari 2019

BOP PAUD TAHUN 2019

Rp. 600.000,- Per Siswa Per Tahun


Biaya Operasional Penyelenggara (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik diberikan sebesar Rp. 600.000,- per siswa per tahun.

Siswa yang dapat diajukan untuk memperoleh BOP PAUD Tahun 2019 adalah siswa yang sudah tercatat dan terdata pada Data Pokok Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat.

TUJUAN BOP PAUD
  • membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan yang menyelenggarakan program PAUD; dan
  • meringankan beban biaya pendidikan bagi orang tua dalam upaya mengikutsertakan anaknya pada layanan PAUD berkualitas di satuan pendidikan penyelenggara program PAUD.
SASARAN BOP PAUD

Layanan sasaran BOP PAUD diberikan terhadap satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan PAUD.

PENYALURAN BOP PAUD

Penyaluran BOP PAUD dilaksanakan sebanyak 2 tahap. Tahap I dicairkan sebanyak 50% dari jumlah yang didapatkan satuan pendidikan berdasarkan data anak pada Dapodik PAUD dan Dikmas yang di up-date per tanggal 31 Maret 2019.

Sedangkan Tahap II BOP PAUD dicarikan berdasarkan data anak Dapodik PAUD dan Dikmas per tanggal 30 September 2019.

Penyaluran BOP PAUD Tahap I Tahun 2019 dapat dilakukan apabila, penyelenggara satuan PAUD telah melakukan laporan penyerapan dana BOP PAUD pada tahun sebelumnya (2018). selain itu, syarat lainnya adalah membuat surat permohonan pencairan dana tahap satu yang berisi kebutuhan dana tahap satu. Serta membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Berikut persyaratan pencairan BOP PAUD :

I. TAHAP 1
  1.  Laporan penyerapan DAK Non Fisik BOP PAUD tahun sebelumnya;
  2. surat permohonan pencairan dana tahap 1 berisi kebutuhan dana Tahap I; dan
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
II. TAHAP II
  1. Laporan penyerapan DAK Non Fisik BOP PAUD Tahap I;
  2. Surat Permohonan Pencairan Dana Tahap 2 yang berisi kebutuhan dana Tahap 2; dan
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
PERSYARATAN
  • memiliki Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN);
  • memiliki peserta didik berjumlah minimal 12 anak yang terdaftar dalam Dapodik PAUD dan Dikmas;
  • memiliki rekening yang digunakan atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggara PAUD; dan
  • memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KOMPONEN PEMBIAYAAN BOP PAUD 2019

Ada 3 komponen penggunaan BOP PAUD pada tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis DAK Non Fisik BOP PAUD.

Terdiri dari ;
  1. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (minimal 50%);
  2. Kegiatan Pendukung (maksimal 35%); dan
  3. Kegiatan Lainnya (maksimal 15%).
Berikut ini rincian komponen pembiayaan BOP PAUD 2019 :


Ini Komponen Pembiayaan BOP PAUD 2019

No
Komponen
Penggunaan
Keterangan
1
Kegiatan Pembelajaran dan Bermain
(minimal 50%)
Bahan pembelajaran peserta didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan tematik (minimal 45%)
Bahan untuk pembelajaran peserta didik contohnya;
Buku gambar, buku mewarnai, kertas lipat, krayon, spidol, pensil, domino, gambar/angka, huruf, stik es krim/tali elastis, pasir, kancing, kerang-kerangan, batu-batuan, biji-bijian, dan bahan habis pakai lainnya
Penyediaan alat permainan edukatif (APE) (maksimal 45%)
APE dalam dan APE luar
Penyediaan alat mengajar bagi pendidik (maksimal 15%
Penyediaan alat mengajar seperti:
White board, spidol, buku tulis, buku untuk pegangan guru, kertas dan lainnya
2
Kegiatan Pendukung
(maksimal 35%)
Penyediaan makanan tambahan
Penyediaan makanan tambahan untuk siswa PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan terutama bagi anak usia 0-2 tahun
Pembelian alat-alat Deteksi Dini Tumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
Kegiatan pertemuan dengan orang tua murid untuk membiayai konsumsi pertemuan
Kegiatan pertemuan dengan orang tua/wali murid (kegiatan parenting)
Transport pendidik diberikan untuk pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik
Memberi transport pendidik
Penyediaan buku administrasi, seperti: buku induk peserta didik, buku laporan perkembangan anak, buku inventaris, dan yang lainnya
Penyediaan buku administrasi
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan pendukung minimal 4 jenis kegiatan
3
Kegiatan Lainnya
(maksimal 15%)
Perawatan sarana dan prasarana
Perawatan sarana dan prasarana, seperti;
Perbaikan dan pengecatan ringan, penggantian lampu, pegangan pintu, perbaikan meja dan kursi, dan yang lainnya
Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD
Dukungan penyediaan alat-alat publikasi PAUD, seperti;
Leaflet, booklet, poster, papan nama
Langganan listrik, telepon, internet, air
Satuan pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainnya minimal 2 jenis kegiatan
Sumber : Permendikbud 4/2019


LARANGAN BOP PAUD

BOP PAUD dilarang digunakan untuk :
  1. disimpan dengan maksud di bungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas satuan pendidikan penyelenggara PAUD, seperti; studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
  4. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi pendidik/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris PAUD), kecuali bagi peserta didik miskin;
  6. digunakan untuk rehabilitasi gedung;
  7. membangun gedung/ruangan baru;
  8. pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD proyektor dan sebagainya;
  9. pembelian mebel;
  10. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah provinsi DKI Jakarta dan pemerintah kabupaten/kota secara penuh;
  11. membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional satuan pendidikan penyelenggara PAUD misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional, upacara keagamaan/acara keagamaan, iuran organisasi, dan lain sebagainya;
  12. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/soaislisasi/pendampingan terkait program DAK Non Fisik BOP PAUD/Perpajakan program DAK Non Fisik BOP PAUD yang diselenggarakan satuan pendidikan di luar satuan kerja perangkat daerah pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  13. membeli buku, alat dan bahan pembelajaran/bahan main yang mengandung kekerasan, paham kebencian, fornografi, suku, agama, dan ras;
  14. membiayai keperluas apapun diluar RKAS yang telah diajukan oleh satuan pendidikan penyelenggara PAUD;
  15. dilarang melakukan gratifikasi, memberikan janji ataupun sesuatu kepada siapapun terkait dengan DAK Non Fisik BOP PAUD.
#BangImamBerbagi #BOP #PAUD #DAK #NonFisik #2019

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi