Selasa, 23 September 2014

Apa Sih Perbedaan Pasar Tanah Abang dengan Pasar Pagi Mangga Dua

Pasar Tanah Abang Tahun 1900-an. Foto: Wikipedia
Jakarta (BIB) - Banyak masyarakat sekitaran Jakarta atau bahkan dari luar kota sengaja berbelanja ke Pasar Tanah Abang atau ke Pasar Pagi Mangga Dua. Kesamaan dari pasar ini adalah sama-sama menjual grosiran dan eceran bahan pakaian dan pernak-pernik yang menyertainya.

Sementara perbedaannya adalah, bila Pasar Tanah Abang merupakan pusat grosir pakaian terbesar di Indonesia bahkan di Asia Tenggara. Kabarnya jika pintar menawar, disini merupakan surganya belanja murah namun mendapatkan barang berkualitas.

Selanjutnya pasar Tanah Abang menjual produk 100% buatan Indonesia. Kalaupun ada sedikit bahan-bahan eks produk china dan korea karena beberapa pedagang iseng ingin menghirup keuntungan yang lebih besar. Maklum, kadangkala barang ekspor itu jauh lebih murah ketimbang barang lokal.

Jumat, 19 September 2014

Data PAUD/TK/RA di Kecamatan Medansatria

Medansatria (BIB) - Dalam pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pendidikan Anak Usia Dini baik pada program Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, maupun Satuan PAUD Sejenis atau POS PAUD dan juga Taman Kanak-Kanak, masih banyak penyelenggara PAUD yang tidak mencantumkan alamat secara lengkap.

Padahal idealnya jika sebuah lembaga PAUD berdomisili di perkampungan, lembaga itu harus memuat secara detail mulai dari jalan, gang, RT/RW hingga desa/kelurahan, kecamatan dan juga kode pos. Namun bila lembaga berdiri di sepuah perumahan harusnya mencantumkan alamat yang mencakup, jalan, blok, nomor, RT/RW, nama perumahan, kelurahan, kecamatan dan kode pos.

Kelengkapan data dan alamat ini bertujuan agar data lembaga mudah dicari dan berbasis tingkat RW di tingkat kota atau di kabupaten berbasis desa. Dengan kelengkapan data, maka target pemerintah untuk menjadikan Indonesia telah berhasil mendirikan 1 desa 1 PAUD terwujud pada tahun 2014 ini.

Kamis, 18 September 2014

Bagaimana Cara Mempertanggung Jawabkan Dana BOS

Bekasi (BIB) - Dahulu saat pertama kali diluncurkan pada Juli 2005, BOS disingkat menjadi Biaya Operasional Sekolah. Namun, entah siapa yang merubah pada tahun 2009 hingga hari ini singkatan BOS berubah dari Biaya menjadi Bantuan Operasional Sekolah.

Dengan tafsir hanya berupa 'bantuan', menjadikan tidak otomatis pendidikan gratis di satuan pendidikan dasar pada sekolah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Maka keluarlah aturan tentang masih dibolehkannya masyarakat 'menyumbang' dana pendidikan kepada satuan pendidikan milik Pemerintah itu.

Dana BOS pada peluncuran awal ditujukan untuk perluasan akses menuju peningkatan kualitas pendidikan, sehingga semua yang bersekolah di sekolah negeri baik dari kaum alit maupun kaum elit berhak mendapatkan hak yang sama menikmati pendidikan gratis.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada Pasal 6 ayat (1), tujuan pendidikan nasional sudah diwajibkan terhadap setiap warga negara antara usia 7-15 tahun. Dengan demikian, anggaran Dana BOS ini dikhususkan untuk penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun).

Sejak tahun 2012, sistem pengelolaan dana BOS dilakukan dengan proses transfer dari pusat ke rekening provinsi, dan dari provinsi secara online di tranfer langsung ke rekening sekolah.

Untuk menghindari penyelewengan Dana BOS di tingkat pusat dan daerah serta di sekolah, ada 3 peraturan menteri yang menyertai pengelolaan dana BOS, diantaranya :
  1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari khas daerah ke sekolah; dan
  3. Peraturan Menteri Penndidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.

Rabu, 17 September 2014

Pemkodya Jaktim Tolak Sodetan Kali Cibening dari Kota Bekasi ke KBT



Jakarta Timur (BIB) - Terkait pembuatan sodetan dari Kali Cibening menuju Kanal Banjir Timur (KBT) dan berujung penahanan 1 unit bechoe, Walikota Jakarta Timur HR Krisdianto mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi maupun surat resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.

Hal ini disampaikan Krisdianto kepada beritajakarta.com, usai membuka kegiatan sosialisasi penghematan energi dan air bagi masyarakat serta pengelola gedung di wilayah Jakarta Timur, di salah satu hotel di kawasan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (4/9).

Lebih lanjut Krisdianto menambahkan aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah rusak akibat proyek sodetan akan didata dan dimintakan pertanggungjawabannya kepada Pemerintah Kota Bekasi.

Ditempat terpisah, anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (WS 2CI), Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi mengatakan seharusnya pihak Pemkodya Jakarta Timur tidak mempersulit Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan banjir di Kota Bekasi.

Inilah Penyedia Buku Kurikulum 2013


Kurikulum 2013 telah berjalan tanpa buku pegangan guru dan siswa. Sehingga banyak sekali permasalahan yang dihadapi satuan pendidikan di daerah, mulai dari beredarnya buku palsu, buku foto copian dan dijual dengan harga cukup mahal.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menetapkan perusahaan penyedia buku kurikulum 2013.

Berikut daftar penyedia Buku Kurikulum 2013 untuk tahun 2014 :

  1. CV ANEKA ILMU, Jl. Raya Semarang-Demak Km.8,5 Semarang. Telp. 08159272520, Email: anekailmu_proyek@yahoo.co.id & anekailmu_proyek@gmail.com
  2. CV ASHKAF, Jl. Kupang Jaya A/2/74 Surabaya, Telp. 0811337008, Email: ashkaf.cv@yahoo.co.id & qomri.m@gmail.com
  3. CV CHAMPION PRINTING & BINDING, Jl. Muncul No.2 RT 02/07 Desa Keboansikep, Sidoarjo. Telp. 0818500196, Email: info@championpb.com & arrahman@championpb.com
  4. CV JABAL ROHMAT, Pondok Pekayon Indah CC17 No.20 RT 014/016 Pekayonjaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Telp. 0821123069/081316286335, Email: penerbitbuku20@yahoo.com
  5. CV TITIAN ILMU, Jl. Cipagalo Girang No.24 Margacinta Bandung. Telp. 085722355990, Email: pemasaran_tutianilmu@yahoo.co.id
Selengkapnya bisa Download Tempat Beli Buku K13


(bang imam)

Senin, 15 September 2014

Menanti Komitmen Memanusiakan Tenaga Honorer

Sebenarnya hanya ada 2 persoalan mendasar jika ingin menyelesaikan Tenaga Honorer (TH) di seluruh Indonesia, pertama; Pusat (Kementerian PANRB dan BKN) terlalu menyederhanakan persoalan honorer, dan kedua; Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) terkesan panik dan ikut membantu melegalisasi munculnya honorer 'bodong' atau 'siluman'.

Bila persoalan dasar ini tidak segera diselesaikan, saya melihat persoalan honorer tidak akan selesai sampai kapanpun. Untuk membahas kedua masalah dasar tersebut, mari kita telusuri penyelesaiannya, mulai dari membuat Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran, Peraturan Menteri hingga Surat Edaran Kepala Daerah.

Sabtu, 13 September 2014

Pemkot Bekasi Warning 64 Perumahan Agar Segera Serahkan Fasos-Fasum

pintu masuk Kota Bekasi dari Jakarta Timur, Jl. Sultan Agung, Medansatria. Foto: Bang Imam
Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi memberikan batas waktu 1 bulan untuk segera menyerahkan fasos-fasum bagi 64 perumahan di seluruh Kota Bekasi.

Penyerahan fasos-fasum ini kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan di Daerah. Selain itu, penyerahan fasos-fasum perumahan juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.

Perumahan yang diwarning untuk penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bekasi, adalah :
  1. Perum Villa Indah Permai (2013)
  2. Perum Prima Harapan Regency
  3. Perum Duta Harapan
  4. Perum Kemang Pratama I, II, dan III
  5. Perum Puri Gading I dan II
  6. Perum Wahana Indra Griya
  7. Perum Harapan Indah
  8. Perum Boulevard Hijau
  9. Perum Permata Harapan Baru
  10. Perum Surya Permata Indah
  11. Perum Taman Galaxy

Jumat, 12 September 2014

Untuk Apa Sih SBB atau BOS Kota Bekasi ?

Harus Dipantengin, Rawan Korupsi


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi telah menggratiskan biaya operasional pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar sejak tahun 2008 dan jenjang pendidikan menengah sejak tahun 2012 pada sekolah negeri.

Agar tetap proses berjalan dengan maksimal, Kota Bekasi memberikan subsidi dalam penyelenggaraan proses belajar-mengajar di sekolah. Subsidi yang diambil dari APBD ini langsung di transfer ke rekening sekolah.

Bosda di Kota Bekasi sudah diberikan mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK. 

I. BOSDA SD NEGERI

Di Kota Bekasi istilah 'pendidikan gratis' itu lebih populer dengan nama 'SBB atau Sekolah Bebas Biaya' yang di daerah lain bisa disebut mirip BOSDA (BOS Daerah). Pada Keputusan Walikota Bekasi Nomor 425/Kep.84-Disdik/III/2008 tentang Pembebasan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi, disebutkan hal-hal yang dibiayai oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya :
  1. Kegiatan Intrakurikuler;
  2. Kegiatan Ekstrakurikuler;
  3. Kegiatan Pembelanjaan Bahan Habis Pakai;
  4. Keperluan Penunjang Sarana Sekolah;
  5. Biaya Penunjang Pengembangan Profesi Guru dan Kegiatan Siswa.

Anggaran Pendidikan pada Disdik Rp. 1,3 Triliun

70% Untuk Belanja Pegawai


Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi menggelontorkan dalam APBD 2014 untuk anggaran pendidikan melalui Dinas Pendidikan sebesar Rp. 1.330.391.616.631,00 (Satu triliun tiga ratus tiga puluh miliar tiga ratus sembilan puluh satu juta enam ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).

Anggaran sebesar itu ternyata 70% merupakan belanja pegawai atau belanja tidak langsung. Dalam Lampiran II Peraturan Walikota Bekasi Nomor 05 Tahun 2014 tanggal 12 Pebruari 2014 tentang Penjabaran APBD pada Urusan Wajib Pendidikan, belanja pegawai atau belanja tidak langsung mencapai Rp. 878,7 miliar (70%). Sementara untuk pelayanan kegiatan kependidikan hanya sebesar Rp. 451,5 miliar (30%).

Besarnya belanja langsung/belanja pegawai ini terutama tersedot pada Gaji dan Tunjangan PNS sebesar Rp. 406 miliar serta Tambahan Penghasilan PNS sebesar Rp. 472,7 miliar.

Kamis, 11 September 2014

Anggaran Pembangunan Sarana Pendidikan 2014 di Kota Bekasi Mencapai Rp. 64,9 Miliar

Ini Bancakan atau Bener Nih


Bantargebang (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi menganggarkan untuk pembangunan sarana pendidikan di Kota Bekasi mulai dari jenjang SD hingga SMA sebesar Rp. 64.917.908.563,00. Anggaran ini lebih dari 90% berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara sebagian lagi merupakan bantuan dari Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Dalam sistem penganggaran terlihat agak aneh dalam pengelolaan dan pembiayaan pada pembangunan sarana pendidikan yang diposkan dalam Dinas Bangunan dan Pemadam Kebaran itu.

Terlihat dalam pembagian anggaran dibagi atas 3 unsur, yaitu; 1) belanja pegawai, 2) belanja barang dan jasa, serta 3) belanja modal. Setiap penganggaran dalam sarana pendidikan ada 'jatah' untuk PNS dalam mengelola kegiatan. Selain honor, juga dibebankan belanja perjalanan dinas. Selebihnya baru pengadaan dan konstruksi sarana pendidikan tersebut.

Contoh, untuk proyek lanjutan rehabilitasi SDN Pengasinan VIII dengan nilai total Rp. 800 juta yang berasal dari PAD (APBD 2014), diperuntukkan untuk :

  • Belanja Pegawai Rp. 11.650.000,00
  1. Honorarium PNS (honorarium pengelola kegiatan) Rp. 10.060.000,00
  2. Uang lembur, terdiri dari; (a) Uang lembur PNS Rp. 1.050.000,00 dan (b) uang lembur non PNS Rp. 540.000,00
  • Belanja Barang & Jasa Rp. 2.404.000,00
  1. belanja barang pakai habis (belanja alat tulis kantor) Rp. 844.000,00
  2. belanja perjalanan dinas (dalam daerah) Rp. 1.560.000,00
  • Belanja Modal
  1. belanja modal pengadaan konstruksi/pembelian bangunan (saran pendidikan) Rp. 785.946.000,00