pintu masuk Kota Bekasi dari Jakarta Timur, Jl. Sultan Agung, Medansatria. Foto: Bang Imam |
Kota Bekasi (BIB) - Pemerintah Kota Bekasi memberikan batas waktu 1 bulan untuk segera menyerahkan fasos-fasum bagi 64 perumahan di seluruh Kota Bekasi.
Penyerahan fasos-fasum ini kepada Pemerintah Daerah berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan di Daerah. Selain itu, penyerahan fasos-fasum perumahan juga diperkuat dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, Perdagangan dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.
Perumahan yang diwarning untuk penyerahan PSU kepada Pemerintah Kota Bekasi, adalah :
- Perum Villa Indah Permai (2013)
- Perum Prima Harapan Regency
- Perum Duta Harapan
- Perum Kemang Pratama I, II, dan III
- Perum Puri Gading I dan II
- Perum Wahana Indra Griya
- Perum Harapan Indah
- Perum Boulevard Hijau
- Perum Permata Harapan Baru
- Perum Surya Permata Indah
- Perum Taman Galaxy
- Perum Villa Asri
- Perum Bulog II
- Perum Taman Laguna (2011)
- Perum Citra Grand
- Perum Bintang Metropol (2011)
- Perum Taman Rahayu Regency
- Perum Taman Bumyagara (2012)
- Perum Wahana Pondok Gede
- Perum Taman Harapan Baru
- Perum Taman Kota
- Perum Taman Bougenville
- Perum Bumi Makmur
- Perum Bukit Kencana III
- Perum Instansi BI
- Perum Jatiwaringin Asri
- Perum Duta Indah
- Perum Griya Metropolitan
- Perum Taman Cikunir Indah
- Perum Kavling Bansepco
- Perum Permata Bekasi II
- Perum Villa Jakasetia
- Perum Pondok Melati Indah
- Perum Candra Indah
- Perum Kampung Bulak Tinggi
- Perum Pondok Gede Housing
- Perum Candra Baru
- Perum Griya Asri
- Perum Kranggan Permai
- Perum Titian Indah
- Perum Pondok Cikunir Indah (2013)
- Perum Bukit Kencana
- Perum Griya Mustikasari
- Perum Mayanggie Pratama
- Perum KORPRI Depdagri
- Perum Mutiara Baru
- Perum Graha Mutiara
- Perum Taman Cikunir
- Perum ASABRI
- Perum SKU RW 14
- Perum Bumi Eraska Cibubur
- Perum Komplek TVRI
- Perum Villa Mas Indah (2011)
- Perum Tytian Kencana
- Perum Cibening I dan II
- Perum Bumi Makmur
- Perum Hanafie Asnan
- Perum Puri Mustika
- Perum Jatibening
- Perum Betawi Permai
- Perum Griya Bintara Indah
- Perum Jatikramat
- Perum Karyawan Departemen Pertanian
- Perum Karyawan Wijaya Karya.
Bila pengembang dan masyarakat tidak menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Bekasi hingga 1 bulan ke depan, maka Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan tindakan dengan Penguasaan Aset sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 71 Tahun 2013.
Warning ini dilakukan oleh Tim Verifikasi PSU Kota Bekasi. Surat penyitaan dan warning ini ditandatangani oleh Sekretaris Tim Verifikasi PSU Kota Bekasi, Kepala Dinas Tata Kota, Kota Bekasi.
(bang imam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi