KEPUTUSAN WALIKOTA BEKASI
NOMOR : 425/Kep.84-Disdik/III/2008
TENTANG
PEMBEBASAN BIAYA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI DI KOTA BEKASI TAHUN ANGGARAN 2008
WALIKOTA BEKASI,
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik satuan pendidikan SD Negeri di Kota Bekasi perlu memberikan bantuan biaya pendidikan;
b. bahwa dalam rangka penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Kota Bekasi perlu didukung oleh pembiayaan dan sarana pendukung lainnya pada satuan pendidikan khususnya SD Negeri di Kota Bekasi, agar dapat memenuhi atau mencapai Standar Nasional Pendidikan;
c. bahwa dalam rangka meringankan biaya pendidikan bagi orang tua siswa maka perlu memberikan bantuan biaya khususnya siswa Sekolah Dasar Negeri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, b, dan c di atas, maka perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Pembebasan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4464);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 1 Seri A).
Memperhatikan :
1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2000 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
2. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Wajib Belajar;
3. Peraturan Walikota Nomor 09 Tahun 2008 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2008 Nomor 9 Seri A);
4. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 16 Tahun 2004 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi;
5. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 75 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Pemerintah Kota Bekasi.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membebaskan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008.
KEDUA : Biaya Pembebasan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA Keputusan ini meliputi :
1. Kegiatan Intrakurikuler;
2. Kegiatan Ekstrakurikuler;
3. Kegiatan Pembelanjaan Bahan Habis Pakai;
4. Keperluan Penunjang Sarana Sekolah;
5. Biaya Penunjang Pengembangan Profesi Guru dan Kegiatan Siswa.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2008 pada kegiatan Pembebasan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi.
KEEMPAT : Hal-hal yang bersifat teknis tentang Pembebasan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diktum PERTAMA Keputusan ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut bulan Januari Tahun 2008 dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 13 Maret 2008
WALIKOTA BEKASI
TTD
MOCHTAR MOHAMAD
Tembusan :
Yth. 1. Ketua DPRD Kota Bekasi
2. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi
3. Kepala Badan Pengawasan Daerah Kota Bekasi
4. Kepala Bagian Keuangan Setda Kota Bekasi
5. Camat se- Kota Bekasi.
--------0-------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi