Jakarta Timur (BIB) - Terkait pembuatan sodetan dari Kali Cibening menuju Kanal Banjir Timur (KBT) dan berujung penahanan 1 unit bechoe, Walikota Jakarta Timur HR Krisdianto mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi maupun surat resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.
Hal ini disampaikan Krisdianto kepada beritajakarta.com, usai membuka kegiatan sosialisasi penghematan energi dan air bagi masyarakat serta pengelola gedung di wilayah Jakarta Timur, di salah satu hotel di kawasan Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Kamis (4/9).
Lebih lanjut Krisdianto menambahkan aset-aset milik Pemprov DKI Jakarta yang sudah rusak akibat proyek sodetan akan didata dan dimintakan pertanggungjawabannya kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Ditempat terpisah, anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (WS 2CI), Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S di Bekasi mengatakan seharusnya pihak Pemkodya Jakarta Timur tidak mempersulit Pemerintah Kota Bekasi untuk menyelesaikan persoalan banjir di Kota Bekasi.
"Bencana alam seperti banjir seharusnya tidak terhambat pada batas administrasi daerah. Karena penyebab banjir itu berasal dari sungai dan kali yang melewati kedua daerah Jakarta-Bekasi. Sebab pembangunan Kanal Banjir Timur (KBT) yang intinya adalah untuk pengendalian banjir yang melewati daerah sekitarnya. Artinya KBT bukan semata-mata milik DKI Jakarta," kata Bang Imam, panggilan akrabnya.
Dia juga menambahkan, jika persoalan ini sebenarnya harus difasilitasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
Menurutnya persoalan sodetan, jika ada kerugian memang harus menjadi tanggung jawab Kota Bekasi. Namun, bukan berarti Kali Cibening tidak boleh dibuang ke KBT.
"Pengelolaan sungai, kali yang menjadi kewenangan pusat (BBWS Ciliwung Cisadane) merupakan lintas batas daerah. Untuk itu peran BBWS 2Ci untuk mendudukkan persoalan ini dengan bijak. Sebentar lagi memasuki musim penghujan, Kota Bekasi yang memiliki program pengendalian banjir di wilayah Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta harus didukung dan harus selesai sebelum musim hujan tiba. Tidak ada alasan untuk menghentikan dan menghambat proyek ini. Sebagai anggota TKPSDA WS 2Ci yang berasal dari Bekasi akan memberikan masukan ke BBWS dan DKI Jakarta," ujar Bang Imam lagi.
Sekedar informasi, beberapa sungai dan kali yang masuk menjadi kewenangan pusat (BBWS 2CI) sebelum bermuara di DKI Jakarta terlebih dahulu melewati Kota Bekasi, seperti Kali Cibening, Kali Cakung, Kali Sunter dan Kali Blencong.
Namun, sejak pembangunan KBT, Pemerintah Kota Bekasi kesulitan mengendalikan banjir terutama yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
"Padahal persoalan kali, sungai, dan persoalannya tidak dipisahkan dengan batas daerah administrasi tertentu. Karena kali dan sungai di daerah ini dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS 2CI). Batas ini membentang dari DAS Bekasi (Kali Cilemah Abang-CBL) di Timur dan DAS Cisadane di Tangerang. Wilayahnya terdiri dari Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Provinsi DKI Jakarta. Jadi jangan egolah Pemkodya Jakarta Timur. KBT itu milik kita bersama," terang Bang Imam lagi.
(bang imam/A-102)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi