Senin, 15 September 2014

Menanti Komitmen Memanusiakan Tenaga Honorer

Sebenarnya hanya ada 2 persoalan mendasar jika ingin menyelesaikan Tenaga Honorer (TH) di seluruh Indonesia, pertama; Pusat (Kementerian PANRB dan BKN) terlalu menyederhanakan persoalan honorer, dan kedua; Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten/Kota) terkesan panik dan ikut membantu melegalisasi munculnya honorer 'bodong' atau 'siluman'.

Bila persoalan dasar ini tidak segera diselesaikan, saya melihat persoalan honorer tidak akan selesai sampai kapanpun. Untuk membahas kedua masalah dasar tersebut, mari kita telusuri penyelesaiannya, mulai dari membuat Peraturan Pemerintah (PP), Surat Edaran, Peraturan Menteri hingga Surat Edaran Kepala Daerah.

I. MenPANRB dan BKN Menyederhanakan Persoalan Honorer

Coba kita baca dengan teliti aturan untuk menyelesaikan Tenaga Honorer, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan yang terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Ketiga PP itu justru membatasi dan menghambat Tenaga Honorer untuk jadi PNS. Kalau dihitung misalkan secara kasar ada kurang lebih 2,8 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia baik yang bekerja di Instansi Pusat maupun di daerah.

Dan jika dihitung yang sudah diangkat sejak tahun 2005 hingga 2014 ini tidak lebih dari 40%. Sisanya justru dihambat oleh aturan usia, kompetensi (yang diuji kompetensi dasar, bukan kompetensi kemampuan tenaga honorer untuk melaksanakan tugas). Termasuk dengan hambatan terbatasnya kemampuan anggaran negara karena menurut MenPANRB di Kementerian Keuangan penyelesaian honorer tidak bisa sekaligus.

Belum lagi muncul Surat Edaran MenPANRB Nomor 05 Tahun 2010 yang membatasi Tenaga Honorer yang dapat diangkat menjadi PNS hanya yang bekerja di Instansi Pemerintah. Kemudian menyusul Surat Edaran MenPANRB Nomor 03 Tahun 2012 soal pembedaan tenaga honorer menjadi Kategori I (K1) untuk yang gajinya dibiayai oleh APBN/APBD dan Kategori II (K2) untuk yang gajinya tidak dibiayai oleh APBN/APBD.

Setali tiga uang, Kementerian Dalam Negeri ikut-ikutan juga membuat Surat Edaran Nomor 284 tahun 2013 tentang Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer yang kemudian diikuti dan diamini oleh beberapa daerah. Di Kota Bekasi misalnya, muncul juga Surat Edaran Walikota Bekasi Nomor 814 tentang Larangan Mengangkat Tenaga Honorer dan Tenaga Magang.

Saling bersahut-sahutan, seolah mereka kompak untuk menjegal Tenaga Honorer menjadi PNS. Sehingga sekalipun judul PP itu akan mengangkat Tenaga Honorer menjadi CPNS, namun kenyataan pasal demi pasal dan kenyataan di lapangan, justru produk aturan itu malah menghambat Tenaga Honorer menjadi PNS.

II. Pemerintah Daerah Panik & Ikut Melegalisasi Honorer Bodong

Saat diberikan kesempatan untuk mendata ulang pada tahun 2012, Pemerintah Daerah mulai dari tingkatan terkecil dari desa/kelurahan hingga oknum gubernur/bupati/walikota bahkan oknum partai politik tertentu penguasa di daerah ramai-ramai memalsukan, memasukkan nama baru tenaga honorer bodong dan siluman.

Anehnya lagi, Pemerintah Pusat mengiyakan keseluruhan data yang disodorkan oleh daerah. Honorer bodong dan siluman serta jadi-jadian itu justru lebih mulus mendapatkan nomor ujian dan lulus tes.

Namun setelah ada surat edaran agar yang lulus seleksi kembali di verifikasi dan validasi untuk mendapatkan NIP CPNS, Daerah kemudian terlihat sangat panik. Ada yang menutupi kesalahannya dengan melibatkan verval dari instansi lain, seperti Kepolisian (Polri), Kejaksaan, Inspektorat, dan bahkan melibatkan LSM tertentu.

Akhirnya memang sudah dapat ditebak sejak awal, puluhan ribu tenaga honorer akhirnya batal mendapatkan NIP CPNS. Mereka tersingkir dan tidak jelas bagaimana nasib mereka ke depan. Aturan yang dibuat pusat-pun ikut mengadili mereka (bukannya mengangkat dan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer) dengan mengembalikan permasalahan honorer yang tidak lulus dan gagal verifikasi menjadi tanggung jawab daerah.

Sebenarnya melihat modus dari Pusat dan Daerah sejak awal tidak berniat untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PNS, justru hanya dimanfaatkan untuk kepentingan politik semata, mulai dari pemilihan presiden (sewaktu Pilpres 2014 lalu, beberapa perwakilan tenaga honorer nge-blog ke capres Prabowo-Hatta).

Ada juga calon gubernur, walikota dan bupati sesumbar akan mengangkat dan mensejahterakan tenaga honorer jika kelak mereka terpilih. Namun, preeeettt, jauh panggang dari api, seperti awal justru peraturan akan menghambat mereka menjadi PNS.

III. Solusi....

Sebenarnya kenyataan di lapangan tenaga honorer ini sangat dibutuhkan. Selain memang karena kekurangan pegawai (PNS) untuk melaksanakan tugas pelayanan masyarakat, SDM dan kompetensi serta kualifikasi PNS saat ini masih tergolong minim. Sehingga banyak justru tenaga honorer menjadi ujung tombak di suatu instansi karena memang kualifikasi dan kompetensinya sudah teruji dan memadai, bahkan mereka menembus wilayah terpencil, terluar dan terisolir di negeri ini.

Untuk itu pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla harus segera membuat aturan yang akan mengakomodir dan benar-benar mengangkat tenaga honorer menjadi PNS tanpa embel-embel persyaratan menghambat diluar kompetensi, kualifikasi dan kebutuhan instansi tersebut.

Bila seorang tenaga honorer dibutuhkan sesuai dengan kualifikasi pendidikan, kompetensi SDM, kemampuan dan sudah dihitung analisis jabatan dan beban kerjanya, tidak ada alasan untuk menghambat tenaga honorer menjadi PNS.

Dan tidak ada lagi alasan karena kekurangan/keterbatasan anggaran, dengan memuat aturan seolah-olah ingin mengangkat, tapi kenyataan pasal-demi-pasal justru menghambat karir mereka untuk mengabdi di instansi pemerintah.

Dan perlu diketahui oleh pejabat yang akan datang di MenPANRB, bahwa sebenarnya tidak ada Tenaga Honorer Bodong, Siluman, Jadi-jadian atau apapun namanya apabila MenPANRB tidak mengeluarkan SE 03 Tahun 2012 tentang peng-Kategori-an Tenaga Honorer oleh Azwar Abubakar.

Termasuk juga dengan UU ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara) tidak akan mampu menyelesaikan persoalan tenaga honorer dan kebutuhan pegawai, apabila harus dibenturkan dengan kemampuan/keterbatasan anggaran negara.

Karena tahun ini saja pengangkatan pegawai ASN baik menjadi PNS maupun PPPK tidak otomatis membawa harapan baru dan kesejahteraan terhadap tenaga honorer.

Kalau mau, tenaga honorer diangkat saja secara bertahap dan di verifikasi dan validasi sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, kebutuhan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja instansi dia bekerja. Tidak perlu peng-Kategori-an, cukup dengan pengangkatan secara bertahap, sehingga mereka memiliki kepastian bekerja.

Bukankah, tujuan negara mensejahterakan rakyatnya. Buktikan dulu dong terhadap tenaga honorer....  

Oleh : Bang Imam (Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST) aktifis sosial & pemerhati pendidikan, tinggal di Kota Bekasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi