Hari Anak Nasional atau HAN diperingati setiap tanggal 23 Juli. Hal ini berdasarkan atas Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984
Untuk apa peringati HAN ?
|
LOGO HAN 2015 |
Setiap tahun Indonesia merayakan Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN bermula dari sebuah gagasan untuk mewujudkan kesejahteraan anak. HAN diperingati setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 pada tanggal 19 Juli 1984.
Peringatan HAN sebagai momentum penting untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh bangsa Indonesia dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa membeda-bedakan atau diskriminatif, memberikan yang terbaik untuk anak, menjamin semaksimal mungkin kelangsungan hidup dan tumbuh kembangnya.
Peringatan HAN juga untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran anak akan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya kepada orang tua, masyarakat, serta kepada bangsa dan negara.
Peringatan HAN dimaknai sebagai kepedulian seluruh bangsa Indonesia terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak Indonesia agar tumbuh dan berkembang secara optimal, sehingga menjadi generasi penerus yang berkualitas, tangguh, kreatif, jujur, sehat, cerdas, berprestasi, dan berakhlak mulia.
Selain itu, Peringatan HAN merupakan momentum untuk terus berupaya meningkatkan sekaligus mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia, baik orang tua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Bang Imam (Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S) juga lahir 23 Juli 1977, jadi lagi ULANG TAHUN nih ...
Catatan :
saya lahir di daerah Pasir Sumpur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat sekitar hari Sabtu atau 1 minggu menjelang Puasa Ramadhan (Sa'ban)
#BangImamBerbagi #UlangTahun #38 #HBD
Tema HAN 2015
"Wujudkan Lingkungan dan Keluarga Ramah Anak"
Sub Tema
"Bangun Karakter Anak Indonesia Yang Berkualitas dan Berakhlak Mulia"
"Wujudkan Ketahanan Keluarga Untuk Mendorong Tumbuh Kembang Anak Indonesia Yang Sehat dan Berprestasi"
"Wujudkan Rekonstruksi Sosial Dalam Menciptakan Lingkungan Yang Melindungi Hak Anak"
Sumber link berita diatas Acuan Peringatan Hari Anak Nasional 2015
teks asli Kepres 44 Tahun 1984 (ARSIP BANG IMAM) :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (KEPPRES)
NOMOR 44 TAHUN 1984 (44/1984)
TENTANG
HARI ANAK NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa dan oleh karenanya kepada anak perlu diberikan bekal keimanan, kepribadian, kecerdasan, keterampilan, jiwa dan semangat kebangsaan serta kesegaran jasmani agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi manusia yang berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa disamping bekal tersebut, usaha pembinaan anak perlu pula diarahkan untuk menggugah dan meningkatkan kesadaran akan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka kepada orang tua dan masyarakat serta bangsa dan negara;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas dan dalam rangka pembinaan dan pengembangan usaha kesejahteraan anak pada umumnya, maka dipandang perlu menetapkan Hari Anak Nasional.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI ANAK NASIONAL
Pasal 1
(1) Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional;
(2) Hari Anak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bukan merupakan hari libur.
Pasal 2
Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilakukan dengan cara yang bertujuan menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran anak untuk :
a. berbunyi dan menghormati orang tua;
b. berjiwa dan bersemangat membangun;
c. berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Hari Anak Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah bersama-sama masyarakat secara sederhana dan dititikberatkan pada upaya untuk mewujudkan perkembangan anak secara wajar, baik jasmani, rohani, maupun sosial;
(2) Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan penyusunan program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan Hari Anak Nasional;
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 4
Dengan berlakunga Keputusan Presiden ini maka semua ketentuan yang mengatur Hari Anak Nasional yang telah ada dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO