Bekasi (BIB) - Dahulu saat pertama kali diluncurkan pada Juli 2005, BOS disingkat menjadi Biaya Operasional Sekolah. Namun, entah siapa yang merubah pada tahun 2009 hingga hari ini singkatan BOS berubah dari Biaya menjadi Bantuan Operasional Sekolah.
Dengan tafsir hanya berupa 'bantuan', menjadikan tidak otomatis pendidikan gratis di satuan pendidikan dasar pada sekolah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Maka keluarlah aturan tentang masih dibolehkannya masyarakat 'menyumbang' dana pendidikan kepada satuan pendidikan milik Pemerintah itu.
Dana BOS pada peluncuran awal ditujukan untuk perluasan akses menuju peningkatan kualitas pendidikan, sehingga semua yang bersekolah di sekolah negeri baik dari kaum alit maupun kaum elit berhak mendapatkan hak yang sama menikmati pendidikan gratis.
Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, terutama pada Pasal 6 ayat (1), tujuan pendidikan nasional sudah diwajibkan terhadap setiap warga negara antara usia 7-15 tahun. Dengan demikian, anggaran Dana BOS ini dikhususkan untuk penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas 9 Tahun).
Sejak tahun 2012, sistem pengelolaan dana BOS dilakukan dengan proses transfer dari pusat ke rekening provinsi, dan dari provinsi secara online di tranfer langsung ke rekening sekolah.
Untuk menghindari penyelewengan Dana BOS di tingkat pusat dan daerah serta di sekolah, ada 3 peraturan menteri yang menyertai pengelolaan dana BOS, diantaranya :
- Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari khas daerah ke sekolah; dan
- Peraturan Menteri Penndidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Untuk mengetahui secara detail tentang Biaya Operasional Non Persoanlia sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam PP 48/2008 tersebut disebutkan bahwa Biaya Non Personalia adalah biaya untuk bahan peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pakaj dan lain-lain.
Perlu diketahui penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditanda tangani oleh peserta rapat.
Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal, dan/atau satandar nasional pendidikan.
Namun, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Berikut ini rincian penggunaan dana BOS untuk komponen kegiatan di sekolah :
- Pengembangan Perpustakaan
- diwajibkan membeli buku pegangan Kurikulum 2013 semester I tahun ajaran 2014/2015 yang diterbitkan Kemendikbud (Juli-Desember 2014), kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain.
- diwajibkan membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 bagi peserta didik untuk semester I tahun ajaran 2014/2015 yang diterbitkan Kemendikbud (Juli-Desember 2014) sebanyak jumlah peserta didik, kecuali sudah dipenuhi dari sumber pendanaan lain.
- mengganti buku teks rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu peserta didik satu buku.
- langganan publikasi berkala
- akses informasi online
- pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
- peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
- pengembangan data base perpustakaan
- pemeliharaan perabot perpustakaan
- pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Catatan :
a. Dalam rangka pembelian buku kurikulum 2013 semester 1 tahun ajaran 2014/2015, setiap sekolah akan memperoleh tambahan dana yang akan disalurkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui dana dekonsentrasi.
b. kekurangan buku semester 1 dipenuhi dari dana BOS.
c. buku untuk semester 2 tahun ajaran 2014/2015 akan dibiayai dari dana alokasi khusus (DAK) untuk kabupaten/kota penerima DAK, dan dari APBD untuk kabupaten/kota yang bukan penerima DAK.
d. buku teks pelajaran kurikulum 2013 yang dibeli adalah sudah kententuan Kemendikbud.
- Kegiatan Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Kegiatannya antara lain;
- administrasi pendaftaran
- penggandaan formulid dapodik
- administrasi pendaftaran ulang
- biaya pemasukan data pokok pendidikan
- pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
- penyusunan RKS/RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
- dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
Catatan :
a. kegiatan pembiayaan PPDB yang dimaksud adalah termasuk untuk ATK, dan konsumsi panitia dan uang lembur.
b. standar pembiayaan mengacu kepada batas kewajaran setempat dan batas yang telah ditetapkan Pemda.
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler Peserta Didik
Kegiatan ini meliputi;
- pembelajaran Aktif, Kreatif, dan Menyenangkan (PAKEM untuk SD)
- pembelajaran kontesktual (SMP)
- pengembangan pendidikan karakter
- pembelajaran remedial
- pembelajaran pengayaan
- pemantapan persiapan ujian
- olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, dan palang merah remaja
- usaha kesehatan sekolah (UKS)
- pendidikan lingkungan hidup
- pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah.
Catatan :
pembiayaan ini termasuk untuk :
a. honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya transportasinya (termasuk untuk SMP Terbuka)
b. biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba.
c. foto copy
d. membeli alat olahraga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
- Kegiatan Ulangan dan Ujian
- ulangan harian
- ulangan tengah semester
- ulangan akhir semester/ulangan kenaikan kelas
- ujian sekolah
Catatan :
termasuk untuk :
a. foto copy penggandaan soal
b. biaya koreksi ujian
c. pembuantan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orang tua
d. biaya mengawas ujian yang bukan bagian dari kewajiban tugas guru
d. biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah.
- Pembelian Bahan-Bahan Habis Pakai
- buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
- minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
- pengadaan suku cadang alat kantor
- alat-alat kebersihan sekolah
- Langganan Daya dan Jasa
- listrik, air, telepon, internet, (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
- pembiayaan penggunaan internet termasuk pemasangan baru
- membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik.
Catatan :
penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000 per bulan.
- Perawatan Sekolah
- pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
- perbaikan meubeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
Catatan
kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.
- Pembiayaan Honorarium Bulanan Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Honorer
- guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
- pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
- pegawai perpustakaan
- penjaga sekolah
- satpam
- pegawai kebersihan
Catatan :
a. dalam pengangkatan guru/tenaga kependidikan honorer sekolah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi guru honorer harus sesuai bidang yang diperlukan.
b. penggunaan dana BOS untuk honor guru/tenaka kependidikan honorer pada belanja pegawainya hanya diberikan anggaran maksimal 20% dari total dana bos yang diterima oleh sekolah dalam 1 tahun.
- Pengembangan Profesi Guru
- KKG/MGMP
- KKKS/MKKS
- menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
Catatan :
a. khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. foto copy
c. biaya pendaftaran dan akomodasi seminar.
- Membantu Peserta Didik Miskin
- pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
- membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin yang akan menjadi barang inventaris milik sekolah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
- membantu membeli seragam, sepatu, dan alat tulis bagi peserta didik penerima bantuan siswa miskin (BSM) atau peserta didik yang orang tuanya memiliki kartu perlindungan sosial (KPS).
- Pembiayaan Pengelolaan BOS
- alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
- penggunaan surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT POS.
- Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
- pembelian dekstop/work station
- printer atau printer plus scanner
Catatan :
a. printer 1 unit per tahun
b. dekstop/work station maksimum 5 unit untuk SMP dan 3 unit untuk SD, peralatan komputer tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
- Biaya Lainnya jika seluruh komponen 1 s/d 12 telah terpenuhi pendanaannya oleh BOS
- alat peraga/media pembelajaran
- mesin ketik
- peralatan UKS
- pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat.
Catatan :
penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah
Selain pengaturan diatas, penggunaan dana BOS harus memperhatikan hal-hal berikut ini :
- prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk membiayai kegiatan operasional sekolah
- bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item diatas) maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait
- biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas diluar jam guru mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
- bunga Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Prihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di Rekening Sekolah).
II. LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS
- disimpan dengan maksud di bungakan;
- di pinjamkan kepada pihak lain;
- membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
- membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya study banding, tus studi (karya wisata) dan sejenisnya;
- membiayai iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan/Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
- membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- membeli pakaian seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) kecuali untuk peserta didik penerima BSM;
- digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- membangun gedung/ruangan baru;
- membeli lembar kerja peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- menanamkan saham;
- membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
III. PERTANGGUNG JAWABAN DANA BOS
Apa saja yang dilaporkan dalam penggunaan dana BOS?
Secara umum yang akan dilaporkan adalah berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi dan pengaduan masalah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyediakan aplikasi Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Dana BOS (ALPEKA BOS) Download disini disedikan secara gratis oleh Kemendikbud.
Pelaporan Dana BOS di tingkat sekolah dilakukan dengan :
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (Formulis BOS-K1 & BOS-K2)
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah untuk sekolah negeri. Bagi sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan.
RKAAS menjadi dokumen sekolah yang apabila diperlukan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, tim manajemen BOS kabupaten/kota dan pemeriksa lainnya.
RKAS dibuat setahun sekali namun verlu direvisi pada semester kedua.
RKAS dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan 3 bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.
b. Pembukuan
pembukuan dapat digunakan dengan tulis tangan atau komputer. buku yang digunakan adalah :
- Buku Kas Umum (ada kolom penerimaan dan kolom pengeluaran meliputi transaksi eksternal yang berhubungan dengan pihak ketiga)
- Buku Pembantu Kas (catatan transaksi tunai yang ditandatangani bendahara dan kepala sekolah)
- Buku Pembantu Bank (catatan soal transaksi melalui bank baik berbentuk cek, giro maupun tunai ditandatangani oleh bendahara dan kepala sekolah)
- Buku Pembantu Pajak (catatan penyetoran pajak sebagai wajib pungut pajak, dan uang tunai yang ada di kas tunai tidak boleh lebih dari Rp. 10 juta)
d. Rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS
e. Bukti pengeluaran
Dibawah biaya Rp. 250.000,- tidak membutuhkan materai, antara Rp. 250.000 - Rp. 1.000.000 dikenai materai Rp. 3.000. Dan diatas Rp. 1.000.000 bermaterai Rp. 6.000.
f. Pelaporan
- setiap kegiatan wajib dilaporkan hasil pelaksanaan kegiatannya
- laporan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah meliputi laporan realisasi penggunaan dana per sumber dana
- buku kas umum, buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak beserta bukti dan dokumen pendukung wajib diarsipakn oleh sekolah sebagai bahan audit
- seluruh arsip data keuangan wajib ditata rapi berdasarkan tanggal kejadian dan disimpan.
- rekapitulasi penggunaan dana BOS;
- lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
- lembar pencatatan pengaduan
Laporan kegiatan dan pertanggung jawaban triwulanan di sampaikan kepada SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota.
Siapa yang mengawasi penggunaan dana BOS?
- pengawasan melekat oleh SKPD mulai dari tingkat bawah hingga ke pusat
- pengawasan fungsional internal dan inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- BPKP
- BPK
- masyarakat.
Sangsi penyelewengan dana BOS :
Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) ditujukan :
Pusat Pengaduan Kemendikbud :
http://bos.kemdikbud.go.id/
Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa), 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa), 021-5725980
Faks. 021-5731070, 5725645, 5725635
Email: bos@kemdikbud.go.id
SMS : 1771
(bang imam/Permendikbud 76/2014)
- untuk pegawai bisa pemberhentian, penurunan pangkat atau mutasi
- ganti rugi sesuai yang digunakan
- proses hukum ke pengadilan
- pemblokiran dana dari pusat.
Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) ditujukan :
- mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat
- memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk
- memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas
- menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.
Pusat Pengaduan Kemendikbud :
http://bos.kemdikbud.go.id/
Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa), 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa), 021-5725980
Faks. 021-5731070, 5725645, 5725635
Email: bos@kemdikbud.go.id
SMS : 1771
(bang imam/Permendikbud 76/2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi