Demo warga sekitar menentang pembangunan Apartemen City Terrace. Foto: Radar Bekasi |
Karena belum memiliki Amdal, Apartemen City Terrace sedang mengajukan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) kepada Pemerintah Kota Bekasi cq Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi.
Apartemen City Terrace akan dibangun diatas lahan seluas 6.300 m2 yang berlokasi di Jalan DR. Ratna RT 001/01 Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Kegiatan pembangunan ini berlokasi persis di koordinat :
Sebelah Utara, berbatasan dengan SDN II Jatibening;
Sebelah Selatan, berbatasan dengan SDN VI Jatibening;
Sebelah Barat, berbatasan dengan Jalan DR. Ratna Jatibening; dan
Sebelah Timur, berbatasan dengan Kantor Kelurahan Jatibening dan Perumahan Jatibening Estate.
Apartemen City Terrace akan dibangun setinggi 14 lantai termasuk basement. Yang terdiri dari 422 kamar, loby, kolam renang, shop dan office. Area parkir akan dibangun di dalam gedung.
Agar masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi pembangunan Apartemen City Terrace, silahkan kirimkan informasi, kelurahan, kritik dan saran kepada Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST (Bang Imam) di :
Email: bangimam.kinali@gmail.com
Twitter: @BangImam
Facebook: Bang Imam Kinali Bekasi
SMS: 021-931-36-201
HP.: 0813 14 325 400
NB : Semua informasi, keluhan, saran dan kritik masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Apartemen City Terrace di Jatibening menjadi perhatian kita semua.
BERITA TERKAIT :
Ini SK Anggota Komisi Penilai Amdal (KPA) Kota Bekasi