Jumat, 04 Juli 2014

Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
KOTA BEKASI
NOMOR : 650.1/Kep.552/BPLH AMDAL

TENTANG
PENETAPAN SUSUNAN KEANGGOTAAN KOMISI PENILAI AMDAL, TIM TEKNIS DAN SEKRETARIAT KOMISI PENILAI AMDAL KOTA BEKASI

Menimbang     : 

a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 86 Tahun 2008 tentang Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kota Bekasi, maka dalam melaksanakan tugasnya Komisi Penilai dibantu oleh Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai;

b. bahwa dengan adanya mutasi dan pensiun pegawai maka Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Nomor : 660.1/Kep.3/BPLH.AMDAL/I/2013 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal dipandang perlu untuk diubah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan b serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi dari Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai Amdal, maka dipandang perlu untuk menetapkan susunankeanggotaan dengan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkugan Hidup Kota Bekasi; 

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antar Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);

6. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;

7. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2013 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

Memperhatikan :

1. Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Bekasi;

2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 05 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5 Seri D);

3. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 660.1/Kep.381-PLH/XI/2008 tentang Pendelegasian Penandatanganan Keputusan Kelayakan Lingkungan;

4. Keputusan Walikota Bekasi Nomor 658/Kep.26-BPLH/XI/2011 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Surat Persyaratan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

PERTAMA : Susunan Keanggotaan Komisi Penilai Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kota Bekasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II dan III Keputusan ini;

KEDUA : Anggota Komisi Amdal, Tim Teknis dan Sekretariat Komisi Penilai AMDAL Kota Bekasi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, mempunyai tugas :

1. Anggota Komisi Penilai Amdal
Anggota Komisi Penilai Amdal bertugas memberikan penilaian terhadap kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup atas rencana usaha dan / atau kegiatan, berdasarkan :

a. Kebijakan instansi yang diwakilinya, bagi anggota yang berasal dari instansi Pemerintah;

b. Kebijakan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah, bagi anggota yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;

c. Pertimbangan sesuai kaidah ilmu pengetahuan dan bidang keahliannya, bagi anggota yang bertindak sebagai ahli;

d. Kepentingan lingkungan hidup, bagi anggota yang berasal dari organisasi lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat; dan

e. Aspirasi dan kepentingan masyarakat, bagi anggota yang berasal dari wakil masyarakat yang diduga terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan.

2. Tim Teknis Komisi Amdal

a. Menilai secara teknis dan melakukan kendali mutu atas Kerangka Acuan (KA), Andal dan RKL-RPL beserta perbaikannya melalui :

- Uji tahap proyek

- Uji kualitas dokumen

- Telaahan terhadap kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan atas rencana usaha dan/atau kegiatan berdasarkan hasil kajian yang tercantum dalam Andal dan RKL-RPL dan kriteria kelayakan lingkungan;

b. Menyampaikan hasil penelitian KA, Andal dan RKL-RPL kepada Ketua KPA;

c. Menyampaikan hasil telaahan terhadap kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatan dan hal-hal teknis yang harus diperhatikan oleh anggota KPA dalam memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan.

3. Sekretariat Komisi Penilai sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga mempunyai tugas sebagai berikut :

a. Menerima KA, Andal dan RKL-RPL yang diajukan untuk dilakukan penilaian dan menerima permohonan izin lingkungan serta memberikan tanda terima dokumen dimaksud;

b. Melakukan kendali mutu atas KA, Andal dan RPL-RKL yang diajukan untuk dinilai melalui uji administrasi;

c. Memberikan pernyataan tertulis atas KA, Andal dan RKL-RPL yang diajukan untuk dinilai dan dapat di proses lebih lanjut;

d. Menerima KA, Andal dan RKL-RPL hasil perbaikan untuk disampaikan kembali pada tim teknis;

e. Tugas di bidang kesekretariatan, perlengkapan, penyediaan informasi pendukung dalam penyelenggaraan rapat tim teknis dan rapat KPA;

f. Memberikan informasi status penilaian KA, Andal dan RKL-RPL;

Tugas lain yang diberikan KPA :
1. Melakukan koordinasi dengan SKPD yang terkait dalam kegiatan Koordinasi dan Konsultasi RTRW;

2. Menyampaikan masukan dan saran dalam kegiatan Koordinasi dan Konsultasi RTRW;

3. Mmebina dan mengarahkan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi RTRW;

KETIGA : Segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya pelaksanaan Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila dipandang perlu.

Ditetapkan : di Bekasi
Pada Tanggal : 05 Mei 2014

KEPALA BADAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP KOTA BEKASI

ttd/ditandatangani/stempel

H. DADANG HIDAYAT, SE, M.SI
Pembina Utama Muda
NIP. 19600126 198608 1 001

Tembusan : disampaikan kepada :
Yth. 
1. Walikota Bekasi (Sebagai Laporan);
2. Wakil Walikota Bekasi (Sebagai Laporan);
3. Kepala Bappeda Kota Bekasi;
4. Kepala Inspektorat Kota Bekasi;
5. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bekasi.

Lampiran I : Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor : 660.1/Kep.592.BPLH.AMDAL
Tanggal : 05 Mei 2014

SUSUNAN ANGGOTA PERSONALIA KOMISI PENILAI
ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
KOTA BEKASI

KOMISI PENILAI

H. Dadang Hidayat, SE, M.Si : Ketua merangkap Anggota

Ir. Effendy Arif Demili, MM : Sekretaris merangkap Anggota

Drs. Irfan Sudono, MM : Anggota

Ir. Hj. Kustantinah, M.Si : Anggota

Dwi Pudji Astuti, SKM : Anggota

Enden Henira Tri Tarwili Puji, ST, MT : Anggota

Sugiono, ST, MT : Anggota

Zeno Bahtiar, S.Sit, M.Si : Anggota

Dra. Kiswanti Ningsih, M.SI : Anggota

Data, SE : Anggota

Nilla Kesuma, ST, M.Si : Anggota

Jusep, SH : Anggota

Dyah Kristianti, SH : Anggota

Joko Pramono, M.Si : Anggota

Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, ST : Anggota

KEPALA BADAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP KOTA BEKASI

ttd/ditandatangani/stempel

H. DADANG HIDAYAT, SE, M.SI
Pembina Utama Muda
NIP. 19600126 198608 1 001


Lampiran II : Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor : 660.1/Kep.592.BPLH.AMDAL
Tanggal : 05 Mei 2014

SUSUNAN ANGGOTA TIM TEKNIS KOTA BEKASI
KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP (AMDAL)
KOTA BEKASI

Ir. Effendy Arif Demili, MM : asal instansi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi (Kompetensi: Ahli dibidang Lingkungan), [Jabatan : Ketua merangkap Anggota]

Febriana Fajrina ch, SKM, MT : asal instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bekasi, (S2 dibidang Lingkungan Hidup), [Jabatan: Anggota]

 Ir. Hj. Mas Sriwati, M.Si : asal instansi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, (Kompetensi: memiliki sertifikat Amdal Dasar dan Amdal Penilai (A dan C), [Jabatan: Anggota]

Herlia Susilowati, SKM, MARS : asal instansi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Bekasi, (Kompetensi: memiliki Sertifikat Amdal Dasar, Amdal Penilai, Amdal Penyusun (A, B dan C), [Jabatan: Anggota]

Dwi Pudji H, SKM : asal instansi Dinas Kesehatan Kota Bekasi, (Kompetensi: memiliki sertifikat Amdal Dasar dan Amdal Penyusun (A dan B), [Jabatan: Anggota]

Zaenal Abidin Syah, ST, MM : asal instansi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, (Kompetensi: memiliki sertifikat Amdal Dasar (Amdal A), [Jabatan: Anggota]

Suganda, ST, M.Si : asal instansi Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, (Kompetensi: memiliki sertifikat Amdal Dasar dan Amdal Penilai (A dan C), [Jabatan: Anggota]

Mulyono, ST : asal instansi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, (Kompetensi: meiliki sertifikat Amdal Dasar dan Amdal Penilai (A dan C), [Jabatan: Anggota]

Dian Uniflora S.Si, M.Env, Mgm : asal instansi Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, (Kompetensi: S2 dibidang Lingkungan Hidup), [Jabatan: Anggota]

Luki Rahmatullah, ST : asal instansi Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi, (Kompetensi: memiliki sertifikat AMdal Dasar dan Amdal Penilai (A dan C), [Jabatan: Anggota]

KEPALA BADAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP KOTA BEKASI

ttd/ditandatangani/stempel

H. DADANG HIDAYAT, SE, M.SI
Pembina Utama Muda
NIP. 19600126 198608 1 001

Lampiran III : Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nomor : 660.1/Kep.592.BPLH.AMDAL
Tanggal : 05 Mei 2014

SUSUNAN KEANGGOTAAN SEKRETARIAT
KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
KOTA BEKASI

Ketua : Ir. Heny Rushendarti

Anggota :
1. Dede Kusmana, ST
2. Ain Prihatin, ST
3. Herlina Fujiyanti, SE
4. Venty Novianti R, ST
5. Neni Herlina
6. Muhamad Hansen
7. Donna Rafi

KEPALA BADAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP KOTA BEKASI

ttd/ditandatangani/stempel

H. DADANG HIDAYAT, SE, M.SI
Pembina Utama Muda
NIP. 19600126 198608 1 001

INFORMASI DAN LAPOR SOAL DAMPAK LINGKUNGAN BURUK DI MASYARAKAT, KIRIMKAN KE :

Email: bangimam.kinali@gmail.com
Twitter: @BangImam
Facebook: Bang Imam Kinali Bekasi
SMS : 021-931-36-201
HP : 0813-14-325-400
www.sapulidinews.com






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan komentar yang tidak menghasut, memfitnah, dan menyinggung sara dan komentar menjadi tanggung jawab pemberi komentar. jika komentar lebih panjang dan memerlukan jawaban bisa ke email: bangimam.kinali@gmail.com, WA 0813-14-325-400, twitter: @BangImam, fb: Bang Imam Kinali Bekasi, ig: bangimam_berbagi